Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Amien Rais soal rencana pengerahan kekuatan massa untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2019 dianggap sebagai hal yang tidak semestinya keluar dari seorang negarawan dan tokoh reformasi. Di mana seharusnya ia menjadi salah satu tokoh penjaga sistem hukum dan ketatanegaraan yang ada Indonesia.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, mengatakan Amien Rais harus segera mengklarifikasi maksud dari pernyataannya tersebut. Hal itu bisa membahayakan sistem yang telah berjalan dengan baik selama ini. Apalagi ia merupakan tokoh yang telah memiliki basis pendukung.
"Pak Amien Rais harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan people power itu. Apakah itu kudeta, pengerahan massa untuk mendemo hasil pemilu, atau parlemen jalanan dalam bentuk lain. Kalau itu yang dilakukan jelas itu merupakan tindakan inkonstitusional," ujar Agus, ketika dihubungi, Senin, (1/4).
Agus menjelaskan, terhadap tindakan-tindakan politik dan hasil pemilu, mekanismenya harus melalui prosedur hukum ketatanegaraan. Salah satunya kalau tidak puas dengan hasil pemilu tentu harus melakukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan pasal 24 c UUD 1945.
"Jadi apa nanti yang dikatakan MK itu adalah keputusan final. Tidak boleh orang tidak percaya dengan MK karena MK adalah kesepakatan bersama yang disusun para pendiri bangsa untuk ada dalam konstitusi Indonesia," ujar Agus.
Baca juga : Dradjad Wibowo Tegaskan Amien Rais Beri Kartu Kuning ke Peradilan
Konstitusi sudah memberi jalan keluar yang baik bagi siapa saja yang tidak terima atau tidak puas dengan hasil pemilu. Apa yang diucapkannya itu merupakan ancaman bagi demokrasi. Sebagai seorang negarawan, seharusnya itu tidak diucapkan Amien.
"Tidak perlu lagi saling menuduh. Kalau tidak percaya MK mau percaya siapa lagi. Dulu kan waktu UUD 45 diubah kan ketua MPR-nya Amien Rais. Dia sendiri yang memproses perubahan mekanisme seperti itu. Dia itu jadi sekarang menjilat ludahnya sendiri," ujar Agus.
Agus menilai, tidak seharusnya ada ajakan untuk tidak memercayai MK. Terutama karena sejauh ini kinerja MK sudah sesuai jalur. Saat ini juga sudah ada dewan etik yang mengawasi hakim-hakim MK.
Ia mengatakan bahwa memang pernah ada kasus suap. Namun itu dilakukan oleh oknum hakim MK, bukan lembaga. Tidak bijaksana bila digeneralisir kesalahannya pada lembaga MK secara umum.
"Jangan kita melangkah ke belakang dengan melakuka hal yang tidak sesuai konstitusi," tutup Agus.
Seperti diketahui, Amien Rais mengatakan bahwa bila nantinya diindikasikan ada kecurangan pemilu, kubunya akan bergerak dengan mengandalkan kekuatan massa atau people power. Ia mengatakan tak akan melakukan protes lewat prosedur yang ditentukan seperti lewat MK.
Pernyataan Amien soal people power itu disampaikan saat Apel Siaga 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3). (OL-8)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved