Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PERNYATAAN Amien Rais soal rencana pengerahan kekuatan massa untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2019 dianggap sebagai hal yang tidak semestinya keluar dari seorang negarawan dan tokoh reformasi. Di mana seharusnya ia menjadi salah satu tokoh penjaga sistem hukum dan ketatanegaraan yang ada Indonesia.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, mengatakan Amien Rais harus segera mengklarifikasi maksud dari pernyataannya tersebut. Hal itu bisa membahayakan sistem yang telah berjalan dengan baik selama ini. Apalagi ia merupakan tokoh yang telah memiliki basis pendukung.
"Pak Amien Rais harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan people power itu. Apakah itu kudeta, pengerahan massa untuk mendemo hasil pemilu, atau parlemen jalanan dalam bentuk lain. Kalau itu yang dilakukan jelas itu merupakan tindakan inkonstitusional," ujar Agus, ketika dihubungi, Senin, (1/4).
Agus menjelaskan, terhadap tindakan-tindakan politik dan hasil pemilu, mekanismenya harus melalui prosedur hukum ketatanegaraan. Salah satunya kalau tidak puas dengan hasil pemilu tentu harus melakukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan pasal 24 c UUD 1945.
"Jadi apa nanti yang dikatakan MK itu adalah keputusan final. Tidak boleh orang tidak percaya dengan MK karena MK adalah kesepakatan bersama yang disusun para pendiri bangsa untuk ada dalam konstitusi Indonesia," ujar Agus.
Baca juga : Dradjad Wibowo Tegaskan Amien Rais Beri Kartu Kuning ke Peradilan
Konstitusi sudah memberi jalan keluar yang baik bagi siapa saja yang tidak terima atau tidak puas dengan hasil pemilu. Apa yang diucapkannya itu merupakan ancaman bagi demokrasi. Sebagai seorang negarawan, seharusnya itu tidak diucapkan Amien.
"Tidak perlu lagi saling menuduh. Kalau tidak percaya MK mau percaya siapa lagi. Dulu kan waktu UUD 45 diubah kan ketua MPR-nya Amien Rais. Dia sendiri yang memproses perubahan mekanisme seperti itu. Dia itu jadi sekarang menjilat ludahnya sendiri," ujar Agus.
Agus menilai, tidak seharusnya ada ajakan untuk tidak memercayai MK. Terutama karena sejauh ini kinerja MK sudah sesuai jalur. Saat ini juga sudah ada dewan etik yang mengawasi hakim-hakim MK.
Ia mengatakan bahwa memang pernah ada kasus suap. Namun itu dilakukan oleh oknum hakim MK, bukan lembaga. Tidak bijaksana bila digeneralisir kesalahannya pada lembaga MK secara umum.
"Jangan kita melangkah ke belakang dengan melakuka hal yang tidak sesuai konstitusi," tutup Agus.
Seperti diketahui, Amien Rais mengatakan bahwa bila nantinya diindikasikan ada kecurangan pemilu, kubunya akan bergerak dengan mengandalkan kekuatan massa atau people power. Ia mengatakan tak akan melakukan protes lewat prosedur yang ditentukan seperti lewat MK.
Pernyataan Amien soal people power itu disampaikan saat Apel Siaga 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3). (OL-8)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved