Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PASCAPUTUSAN MK yang memboleh kan warga menggunakan surat keterangan (suket) untuk mencoblos pada Pemilu 2019, Ditjen Dukcapil Kemendagri menginstruksikan unit administrasi kependudukan di daerah membuka pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lain.
“Untuk memastikan proses perekaman data KTP-E terus berlangsung,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, melalui keterangan resminya di Jakarta, kemarin.
Ditjen Dukcapil mengakui putusan MK itu sangat adil dan progresif. Putusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sesuai dengan program single identity number (SIN) dan tertib administrasi kependudukan.
“Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam data KTP-E proaktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini sudah 98% penduduk wajib KTP-E merekam data mereka. Nah, tinggal 2% lagi yang wajib melakukan perekaman agar bisa ikut mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. KTP-E sudah berstatus print ready record dan bisa langsung dicetak,” ujar Zudan.
Dukcapil juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau warga masyarakat yang memiliki kesulitan akses ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman data KTP-E.
“Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya mengikat masyarakat, penyelenggara pemilu, dan Dukcapil,” tandas Zudan.
Dinas Dukcapil Pemprov Papua sudah sejak pekan lalu menurunkan tim untuk melakukan perekaman KTP-E karena masih rendahnya warga melakukan perekaman data.
“Kami menurunkan tim ke Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Asmat, dan Kepulauan Yapen, Dogiay, Deiyai, Paniai, dan Lanny Jaya. Tim sudah diterjunkan sejak Minggu (24/3) dan bekerja hingga besok,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Dinas Dukcapil Papua, Iskandar Rachman, di Jayapura, kemarin. (Ins/Ant/X-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved