Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI II DPR dan Komisi Pemilihan Umum berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang untuk memutuskan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu terkait dengan larangan merilis hasil survei pada masa tenang serta waktu penayangan hitung cepat (quick count).
Permohonan uji materi Pasal 449 ayat (2), (5), dan (6), serta Pasal 509 dan Pasal 540 UU Pemilu diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Selain AROPI, lima stasiun televisi swasta nasional juga meminta MK menghapus larangan penayangan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia Barat (WIB).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengemukakan usul untuk menghidupkan sejumlah pasal di UU Pemilu yang sebelumnya pernah dua kali dibatalkan MK berasal dari pemerintah dan disetujui DPR.
"Kalau diumumkan 2 jam waktu Indonesia Timur (WIT) tentu di WIB masih jam sebelas. Artinya, belum selesai dan itu dapat memengaruhi. Kami harapkan idealnya hasil quick count diumumkan setelah 2 jam dari pencoblosan di WIB," ujar Riza seusai diskusi Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin.
Walaupun demikian, sambung dia, DPR melalui Komisi II berharap MK bisa melaksanakan sidang dan memutuskan gugatan tersebut.
Menurut dia, uji materi ke MK merupakan langkah terbaik untuk menjawab keberatan media televisi dan pihak lain terhadap regulasi itu.
Di sisi lain, sambungnya, DPR tetap mendorong agar proses demokrasi di Tanah Air berkualitas. DPR juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lembaga survei yang terakreditasi untuk mendaftar di KPU dan Bawaslu sebelum melakukan survei ataupun publikasi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pada prinsipnya pihaknya tetap bekerja sesuai hukum positif di Indonesia.
KPU tugasnya hanya menjalankan perintah UU Pemilu dan tidak bisa mengajukan uji materi terkait pasal yang dipersoalkan ke MK.
"Nah, KPU sekarang menunggu agar putusan itu bisa di keluarkan atau diputuskan tepat waktu supaya putusan itu memberikan manfaat dan bisa dieksekusi. Kalau putusan itu keluar sesudah pemilu, tentu tidak ada pengaruhnya," pungkas dia.
Lebih lanjut, ia berharap hasil survei maupun quick count yang dilakukan lembaga survei pada Pemilu 2019 bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
"Lembaga survei yang melakukan kegiatan itu harus menjelaskan kepada publik metodenya dan sumber dananya. Kemudian, kapan melakukannya, siapa yang diminta untuk melakukan itu sehingga ketika terjadi hasil yang berbeda, masyarakat pun bisa menilai secara fair dan tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Arief. (Gol/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved