Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan soal Quick Count

Golda Eksa
28/3/2019 08:40
MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan soal Quick Count
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria(MI/Susanto.)

KOMISI II DPR dan Komisi Pemilihan Umum berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang untuk memutuskan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu terkait dengan larangan merilis hasil survei pada masa tenang serta waktu penayangan hitung cepat (quick count).

Permohonan uji materi Pasal 449 ayat (2), (5), dan (6), serta Pasal 509 dan Pasal 540 UU Pemilu diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

Selain AROPI, lima stasiun televisi swasta nasional juga meminta MK menghapus larangan penayangan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara waktu Indonesia Barat (WIB).

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengemukakan usul untuk menghidupkan sejumlah pasal di UU Pemilu yang sebelumnya pernah dua kali dibatalkan MK berasal dari pemerintah dan disetujui DPR.

"Kalau diumumkan 2 jam waktu Indonesia Timur (WIT) tentu di WIB masih jam sebelas. Artinya, belum selesai dan itu dapat memengaruhi. Kami harapkan idealnya hasil quick count diumumkan setelah 2 jam dari pencoblosan di WIB," ujar Riza seusai diskusi Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin.

Walaupun demikian, sambung dia, DPR melalui Komisi II berharap MK bisa melaksanakan sidang dan memutuskan gugatan tersebut.

Menurut dia, uji materi ke MK merupakan langkah terbaik untuk menjawab keberatan media televisi dan pihak lain terhadap regulasi itu.

Di sisi lain, sambungnya, DPR tetap mendorong agar proses demokrasi di Tanah Air berkualitas. DPR juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lembaga survei yang terakreditasi untuk mendaftar di KPU dan Bawaslu sebelum melakukan survei ataupun publikasi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pada prinsipnya pihaknya tetap bekerja sesuai hukum positif di Indonesia.

KPU tugasnya hanya menjalankan perintah UU Pemilu dan tidak bisa mengajukan uji materi terkait pasal yang dipersoalkan ke MK.

"Nah, KPU sekarang menunggu agar putusan itu bisa di keluarkan atau diputuskan tepat waktu supaya putusan itu memberikan manfaat dan bisa dieksekusi. Kalau putusan itu keluar sesudah pemilu, tentu tidak ada pengaruhnya," pungkas dia.

Lebih lanjut, ia berharap hasil survei maupun quick count yang dilakukan lembaga survei pada Pemilu 2019 bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

"Lembaga survei yang melakukan kegiatan itu harus menjelaskan kepada publik metodenya dan sumber dananya. Kemudian, kapan melakukannya, siapa yang diminta untuk melakukan itu sehingga ketika terjadi hasil yang berbeda, masyarakat pun bisa menilai secara fair dan tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Arief. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya