Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Paslon 01 Komit tidak Libatkan Anak

MI
27/3/2019 08:30
Paslon 01 Komit tidak Libatkan Anak
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional-Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-K.H. Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan(MI/RAMDANI)

DIREKTORAT Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak melibatkan anak-anak dalam masa kampanye terbuka ataupun dalam pengiklanan di media massa.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk, menyatakan mereka akan berkomitmen menghindari adanya pelanggaran dalam kampanye yang melibatkan anak-anak.

"TKN bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung-an Anak, KPAI, Bawaslu, dan KPU telah menyerukan agar peserta pemilu, tim kampanye, para calon, dan pemilih tidak melibatkan anak dalam kampanye terbuka," ujarnya di rumah pemenangan Jokowi-Amin, Jakarta, kemarin.

TKN, lanjut Pasang Haro, berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu yang telah diatur dalam undang undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, serta surat edaran bersama yang telah disepakati.

"TKN Jokowi-Amin berkomitmen melakukan kegiatan kampanye yang bermartabat, damai, dan santun sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Terkait dengan informasi dan temuan Bawaslu yang menduga adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum di Serang beberapa waktu lalu, TKN menyatakan hal itu di luar kendali mereka dan tidak disangka sebelumnya.

"Kami perlu sampaikan bahwa hal tersebut di luar kendali TKN Jokowi-Amin, hal itu merupakan respons dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di arena kampanye terbuka," tegas Pasang.

Perihal temuan itu, TKN juga telah melakukan konsiliasi serta konsolidasi internal untuk memberikan arahan kepada tim agar mematuhi semua aturan pemilu dan tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Posko pengaduan akan berada di tiap-tiap sekretariat tim kampanye yang ada di daerah.

"Karena umumnya pelanggaran banyak terjadi di daerah-daerah," timpal Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan. (*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya