Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indo Barometer Hadi Suprapto Rusli mengatakan sebagian besar publik puas atas kinerja Jokowi sebagai presiden dan capres petahana.
"Tingkat kepuasan sebesar 64,9% dan yang tidak puas 30,9%," kata Hadi dalam konferensi pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Hadi menyebut kepuasan publik akan dilanjutkan dengan memilih Jokowi pada Pilpres mendatang. Di samping itu, publik yang tidak puas, mayoritas dukungannya berpindah ke paslon 02 Prabowo-Sandi.
Hadi menjelaskan dari distribusi pilihan calon, pemilih yang puas terhadap kinerja Jokowi lebih banyak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebesar 73,7%. Sedangkan pemilih yang tidak puas lebih banyak memilih pasangan Prabowo-Sandi sebesar 69,3%.
"Peluang calon petahana untuk terpilih kembali sangat dipengaruhi oleh evaluasi publik atas kinerjanya. Hasilnya lebih dari setengah puas. Tetapi, petahana juga harus perhatikan suara-suara publik yang tidak puas dengan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: SMRC: Keunggulan Paslon 01 karena Publik Puas Kinerja Jokowi
Lebih lanjut, ada tiga alasan utama publik puas atas kinerja Jokowi, yakni pembangunan merata sampai pelosok desa, kinerja yang baik, dan banyak program yang bermanfaat seperti Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
Selain itu, mengenai alasan publik tidak puas terhadap kinerja Jokowi, antara lain disebabkan sulitnya lapangan kerja, harga kebutuhan pokok naik, dan perekonomian masyarakat semakin sulit.
Seperti diketahui, Survei Nasional Indo Barometer ini dilaksanakan pada 6–12 Februari 2019. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan 1.200 responden. Margin of error sebesar ± 2,83%, pada tingkat kepercayaan 95%.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner. Responden survei adalah warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu warga yang minimal berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah pada saat survei dilakukan.(OL-5)
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Pemkab Bekasi menetapkan pelebaran Jalan Raya Pilar-Sukatani sebagai prioritas 2026. Anggaran ratusan miliar disiapkan untuk pembebasan lahan demi mengurai kemacetan kronis.
Menutup tahun 2025, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) melihat perjalanan kawasan industri sebagai cermin dinamika ekonomi Indonesia yang terus bergerak.
Presiden menekankan bahwa percepatan penyelesaian infrastruktur penghubung bersifat vital demi memulihkan mobilitas warga dan distribusi logistik.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) membanggakan berjalannya berbagai program perlindungan masyarakat ke bawah yang telah diterapkan dalam 10 tahun masa kepemimpinannya.
Salah seorang orang tua murid Nurhayati mengaku tidak terima hasil seleksi PPDB, sebab sang anak tak diterima di SMA negeri. SMA negeri yang dituju yakni SMA Negeri 7.
Wakil ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa JKN-KIS memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, terutama ketika sedang sakit.
Jamkeswatch mendesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengatur kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved