Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ombudsman RI-KPK Kerja Sama Petakan Titik Rawan Gratifikasi

Melalusa Susthira K
18/3/2019 15:46
Ombudsman RI-KPK Kerja Sama Petakan Titik Rawan Gratifikasi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

OMBUDSMAN RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama membangun koordinasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan/laporan masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau maladministrasi, yang diterima masing-masing pihak dengan menandatangani nota kesepahaman bersama.

”Termasuk di dalamnya kita saling bekerja sama untuk pemetaan titik rawan gratifikasi dalam pelayanan publik," ujar Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, Senin (18/3).

Hal lain yang dilakukan adalah penerapan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Ombudsman dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPK.

Menurut Amzulian, negara dengan pelayanan publik yang baik seringkali menunjukkan angka korupsi rendah. Sebaliknya, angka korupsi yang tinggi dalam suatu negara menunjukkan buruknya pelayanan publik yang ada di dalamnya.

Baca juga: Sinergi Ombudsman-KPK untuk Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi

Pihaknya juga kerap menerima laporan yang merupakan ranah KPK, begitu pun sebaliknya. Untuk itu keduanya merasa perlu untuk bersinergi, saling bertukar data maupun informasi agar laporan masyarakat yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

"Orang melapor ke kita misalnya ada dugaan korupsi di suatu institusi, tentu itu kan bukan kewenangan kita. Ke KPK, orang melapor terkait pelaksanaan pelayanan publik, misalnya bekerjanya aparat tertentu," tutur Amzulian.

Diharapkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI, KPK dapat lebih cepat mendeteksi dan memberantas korupsi karena jangkauan Ombudsman RI, selain mengawasi pelayanan publik di seluruh kementerian dan lembaga, juga memiliki kantor tetap di 34 provinsi di Indonesia, sedang KPK baru memiliki 9 kantor perwakilannya di beberapa daerah.

"Ombudsman ada di 34 provinsi ya, tentu siap bekerja sama dengan KPK, karena KPK kita lihat begitu banyak yang sudah lakukan tetapi tentu ada keterbatasan juga. Sedangkan harapan masyarakat, KPK bisa menjangkau seluruh daerah, tentu saja ini hal-hal seperti ini yg bisa kita kerja sama kan," pungkas Amzulian.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya