Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat masih ada pihak-pihak yang sengaja melakukan delegitimasi penyelenggara pemilu. Pasalnya, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebut sekitar 25% pendukung 02 tidak percaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 4-5% pendukung 01 tidak percaya pada KPU.
"Saya kira perlu distop (delegitimasi ke KPU), karena itu sesuatu hal yang mengkambinghitamkan. Yang ada unsur mengkambinghitamkan KPU dan Bawaslu itu sesuatu hal yang tidak tepat. Mari kita dukung KPU, mari kita back up KPU, mari juga kita kritisi KPU," ungkap Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Tjahjo, Undang-Undang termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan kewenangan penuh kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. Posisi KPU juga mewakili partai-partai politik dalam menjalankan proses demokratisasi sejak pilkada serentak sampai pileg dan pilpres serentak 2019.
"Dalam posisi ini, pemerintah melihat kinerja KPU dan Bawaslu yang dimulasi sejak pilkada dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, penuh dengan proses yang profesional. Anggota komisioner KPU dan Bawaslu juga orang-orang yang punya integritas, dan berpengalaman di daerah sebelumnya," kata Tjahjo.
Baca juga: KPU: Upaya Delegitimasi Pemilu Makin Masif
Setiap keputusan dari kebijakan KPU dan Bawaslu yang berupa peraturan, lanjut Tjahjo, tidak ada satu kalimat pun yang menyimpang dari Undang-Undang. Peraturan yang dibuat oleh kedua penyelenggara tersebut dikonsultasikan dengan DPR.
"Sehingga, dengan adanya kelompok perorangan yang sudutkan KPU dan Bawaslu itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Apalagi sampai demo di depan KPU. Kalau ada masukan, saran, saya kira KPU membuka diri atau lewat pemerintah," tandasnya.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved