KPU Coret 174 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
08/3/2019 17:40
KPU Coret 174 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019
Petugas menyusun kotak suara yang telah dirakit di Kompleks Gedung KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/3/2019).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Feny Selly)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari 11 KPU provinsi hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang telah melakukan pencoretan 73 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT). Totalnya ada 174 data WNA yang dicoret oleh KPU, yang sebelumnya ada 101 data.

"Hasil sementara adalah selain 101 data yang sudah dicoret bersumber dari Dukcapil, jajaran kami juga mencoret 73 warga yang ada di DPT. Jadi totalnya 174," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (8/3).

Baca juga: WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019 Berpotensi Bertambah

Dari 73 WNA yang dicoret tersebut, kata Viryan, tersebar di 11 provinsi yakni, di DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan berasal dari 25 negara asal WNA.

"KPU langsung menurunkan data tersebut ke KPU daerah kita menginstruksikan dilakukan pengecekan dan pencoretan dan kegiatan itu sudah diselesaikan 2 hari lalu. Sudah dicoret semua dan sudah kami jelaskan dimana mayoritas terbanyak dari negara Jepang," jelasnya.

Viryan menjelaskan alasan masih adanya kesalahan pendataan DPT WNA dengan WNI, yakni karena tidak telitinya petugas KPU saat mendata DPT tersebut.

"Warna KTP elektroniknya sama (dengan E-KTP WNI). Lalu yang kedua NIK-nya pun identik dengan NIK yang dimiliki WNI. Sehingga kondisi tersebut membuat jajaran kita tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah WNA," katanya.

"Contoh lain misalnya WNA tersebut istri dari WNI jadi satu Kartu Keluarga suaminya orang Indonesia, istrinya orang asing. Di KK-nya muncul tentunya kepala keluarganya adalah WNI. Sulit membedakan bagi jajaran kami dan sepengetahuan kami memang informasi terkait KTP elektronik," sambung Viryan.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada 158 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

Lalu ada beberapa kasus yang pernah terjadi, kata Viryan, misalnya ada WNA yang pernah masuk di DPT Pemilu sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh jajaran KPU kalau yang bersangkutan tidak pernah menggunakan hak pilih. Namun ternyata di DPT Pemilu tahun ini masih didapati masuk.

"Tapi kami pastikan kalau kami sudah tahu informasi tersebut tentunya kita akan meminimalisir dan mencoretnya," tandas Viryan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya