Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISIONER KPU Viryan Aziz membantah kabar yang menyatakan jutaan warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Setelah diselidiki, WNA yang masuk DPT hanya 101 orang.
Bila dihitung, jumlah WNA dalam DPT tak sampai 1%, hanya 0,0008%. Seluruh WNA itu pun sudah dicoret dari DPT.
"Dengan informasi tersebut, sejumlah posting-an di medsos bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar. Rasio dari DPT 0,0008%," kata Viryan.
Viryan menegaskan 101 WNA sudah dicoret dari DPT lantaran masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, KPU menemukan 103 WNA masuk DPT. Setelah diverifikasi ulang, satu WNA bernama Guillaume yang memiliki identitas ganda. Total WNA menjadi 102.
Lalu, KPU kembali melakukan verifikasi dengan menyandingkan dengan data pemilih tetap hasil perubahan tahap 2 atau DPTHP-2. Dari hasil itu, hanya 101 WNA yang masuk DPT.
Perincian jumlah WNA terdaftar di DPT berdasarkan provinsi, yaitu Aceh 2 WNA, Bali 34 WNA, Banten 5 WNA, DIY 3 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 10 WNA, Jawa Tengah 12 WNA, Jawa Timur 16 WNA, Bangka Belitung 1 WNA, Lampung 1 WNA, NTB 7 WNA, NTT 1 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 1 WNA, Sumatra Barat 3 WNA, Sumatra Utara 1 WNA, dan Papua 1 WNA.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik KTP-E terdata dalam DPT. Zudan mengaku menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-E. Zudan mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Wapres Jusuf Kalla juga menyinggung soal ini. "Kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing," kata JK.
Kesalahan itu membuat WNA yang memegang KTP masuk ke daftar pemilih.
Namun, menurut JK, kesalahan itu wajar. JK menjelaskan alasan WNA diberikan KTP untuk memudahkan WNA yang tengah bekerja dalam waktu lama di Indonesia. KTP tersebut menjadi pengganti paspor sehingga selama bekerja, para WNA tak perlu membawa paspor.
JK sepakat bila nantinya desain KTP WNA diubah sehingga petugas di lapangan ke depannya mudah membedakan antara KTP WNI dan WNA. (Ins/Mal/Pol/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved