101 WNA Masuk DPT sudah Dicoret KPU

Akmal Fauzi
08/3/2019 08:30
101 WNA Masuk DPT sudah Dicoret KPU
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISIONER KPU Viryan Aziz membantah kabar yang menyatakan jutaan warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Setelah diselidiki, WNA yang masuk DPT hanya 101 orang.

Bila dihitung, jumlah WNA dalam DPT tak sampai 1%, hanya 0,0008%. Seluruh WNA itu pun sudah dicoret dari DPT.

"Dengan informasi tersebut, sejumlah posting-an di medsos bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar. Rasio dari DPT 0,0008%," kata Viryan.

Viryan menegaskan 101 WNA sudah dicoret dari DPT lantaran masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, KPU menemukan 103 WNA masuk DPT. Setelah diverifikasi ulang, satu WNA bernama Guillaume yang memiliki identitas ganda. Total WNA menjadi 102.

Lalu, KPU kembali melakukan verifikasi dengan menyandingkan dengan data pemilih tetap hasil perubahan tahap 2 atau DPTHP-2. Dari hasil itu, hanya 101 WNA yang masuk DPT.

Perincian jumlah WNA terdaftar di DPT berdasarkan provinsi, yaitu Aceh 2 WNA, Bali 34 WNA, Banten 5 WNA, DIY 3 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 10 WNA, Jawa Tengah 12 WNA, Jawa Timur 16 WNA, Bangka Belitung 1 WNA, Lampung 1 WNA, NTB 7 WNA, NTT 1 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 1 WNA, Sumatra Barat 3 WNA, Sumatra Utara 1 WNA, dan Papua 1 WNA.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik KTP-E terdata dalam DPT. Zudan mengaku menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-E. Zudan mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Wapres Jusuf Kalla juga menyinggung soal ini. "Kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing," kata JK.
Kesalahan itu membuat WNA yang memegang KTP masuk ke daftar pemilih.

Namun, menurut JK, kesalahan itu wajar. JK menjelaskan alasan WNA diberikan KTP untuk memudahkan WNA yang tengah bekerja dalam waktu lama di Indonesia. KTP tersebut menjadi pengganti paspor sehingga selama bekerja, para WNA tak perlu membawa paspor.

JK sepakat bila nantinya desain KTP WNA diubah sehingga petugas di lapangan ke depannya mudah membedakan antara KTP WNI dan WNA. (Ins/Mal/Pol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya