KPU Pastikan Coret 101 WNA dari DPT

Faisal Abdalla
07/3/2019 07:15
KPU Pastikan Coret 101 WNA dari DPT
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti laporan 103 warga negara asing (WNA) pemegang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) terdaftar sebagai pemilih. KPU memastikan sudah mencoret WNA tersebut dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Ini sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan, jadi dia dikeluarkan dari DPT kita," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3).

Arief mengatakan, semula data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada 103 WNA terdaftar dalam DPT. Namun setelah diverifikasi oleh KPU, hanya ada 101 WNA yang terdaftar di DPT karena ada nama ganda.

"Dari 17 provinsi yang ada WNA, sudah 12 provinsi yang ditindaklanjuti. Tinggal lima provinsi lagi, mungkin sore ini tinggal Papua saja, satu provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT," ujar Arief.

Jumlah WNA terdaftar di DPT berdasarkan provinsi rinciannya yaitu; Aceh 2 WNA, Bali 34 WNA, Banten 5 WNA, DIY 3 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 10 WNA, Jawa Tengah 12 WNA, Jawa Timur, 16 WNA, Bangka Belitung 1 WNA, Lampung 1 WNA, NTB 7 WNA, NTT 1 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 1 WNA, Sumatra Barat 3 WNA, Sumatra Utara 1 WNA, dan Papua 1 WNA.

Baca juga: WNA Masuk DPT Disebabkan Kesalahan Administrasi di Lapangan

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik KTP-E terdata dalam DPT.

Zudan mengaku menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-E. Zudan mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke KPU untuk ditindkalanjuti.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga, ratusan WNA pemegang KTP-E terdaftar pemilih karena kesalahan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). KPU diminta serius menangani persoalan ini.

"Sekarang kemungkinan dari Coklit atau saat proses update pendaftaran pemilih," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung KPU.

Bagja mengatakan berdasarkan pengakuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), data WNA itu tidak berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Oleh karena itu, Bagja menduga data WNA terdaftar sebagai pemilih saat proses coklit.

Bagja juga menduga kemungkinan ada kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih yang menyebabkan persoalan ini. Pasalnya, KTP-E milik WNA dan KTP-E WNI secara fisik hampir sama. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya