Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTAK suara Premilu 2019 kembali diketahui mengalami kerusakan. Setelah sebelumnya di Cirebon, Jawa Barat terdapat 2.298 kotak suara rusak, kali ini kotak rusak kembali ditemukan di Provinsi Bangka Belitung.
Sebanyak 45 kotak suara dikabarkan rusak di Bangka Belitung. Selain itu, juga terdapat kekurangan sebanyak 81 kotak suara.
Kerusakan tersebar di Bangka 11 kotak, di Belitung 11 kotak, dan di Bangka Tengah sebanyak 23 kotak.
Kotak rusak akibat berbagai faktor. Baik tertindih atau karena ada kecacatan bentuk sehingga tidak bisa dirakit.
Baca juga : 360 Juta Surat Suara Sudah Tercetak
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan telah mengarahkan agar kotak yang rusak segera diganti.
Ia mengatakan tidak perlu khawatir akan itu karena penggantian pasti segera dilakukan bila ditemukan adanya kerusakan.
"Cuma 45, begitu laporan rusak langsung kita ganti," ujar Ilham, ketika dihubungi, Jumat, (15/02).
Ilham mengatakan, berbagai langkah antisipasi juga dilakukan agar kerusakan tidak kambali terjadi.
Koordinasi dengan pihak KPU kabupaten dan kota terus dilakukan dan semakin intensif menjelang hari pemilihan bulan April mendatang.
"Kita juga antisipasi soal gudang standard yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten atau kota," ujar Ilham. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved