Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPU Pastikan Kemudahan untuk Pindah Pemilih

Insi Nantika Jelita
14/2/2019 09:15
KPU Pastikan Kemudahan untuk Pindah Pemilih
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ENAM puluh tiga hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum memberikan layanan maksimal terkait dengan pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Termasuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang letaknya berdekatan dengan kampus-kampus.

"Sebenarnya kan di sekitar kampus itu ada TPS-TPS yang kami bentuk. Nanti mereka bisa terdaftar dan yang pindah memilih itu mereka bisa melalui teman-teman di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ungkap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono mengatakan batas untuk meng-urus surat pindah memilih atau formulir A5 sampai 17 Maret sesuai Undang-Undang Pemi-lu Nomor 7 Tahun 2017.

"Untuk tahap pertama kami akan fokus sampai 17 Februari. Tapi nanti tetap dimungkinkan sampai 17 Maret. Undang-undang kan membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara (17 April),"jelasnya.

Pramono mengatakan syarat bagi yang ingin mengurus surat pindah pemilih diharuskan membawa KTP-E dan fotokopi kartu keluarga (KK).
"Secara resmi memang yang diminta itu KTP-E. Tapi kalau diperlukan membawa fotokopi kartu keluarga untuk memastikan KTP-E-nya asli apa tidak. Itu bagian dari teman-teman (KPPS) kita untuk memastikan bahwa KTP tidak palsu. Maka sering diminta juga fotokopi KK," ucapnya.

Pramono meminta pemilih pindah untuk datang sendiri mengurus formulir A5 tersebut. Pemilih bisa mengurus surat pindah tersebut di KPU daerah tempat tinggalnya.

Di sisi lain, KPU juga memutuskan tak mengumumkan daftar caleg mantan napi kasus korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). KPU tak ingin memasukkan mereka ke daftar hitam.

"Kalau kemudian kita umumkan (di TPS), kita beri tanda, dan sebagainya, kesannya memang kemudian itu malah mem-blacklist," kata Komisioner KPU Ilham Saputra. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya