Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
ALAT peraga kampanye (APK) calon presiden maupun calon anggota legislatif yang terpasang di kaca bagian belakang mobil dinilai menyalahi aturan dalam berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Sebenarnya itu bahaya, karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandar Lampung Komisaris Souzarnanda Mega, Sabtu (9/2).
Menurutnya, selain merugikan diri sendiri, pemasangan APK yang membahayakan tersebut juga berdampak dapat merugikan pengemudi lain karena pengemudi yang berada di belakang menjadi tidak fokus saat mengemudi.
"Kalau tidak salah, ada aturannya dari Bawaslu. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait," kata dia pula. Saat ditanya apakah ada penegasan dari pihak Satlantas, Souzarnanda menyatakan masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.
Setelah melakukan koordinasi, penegasan akan dilakukan secara gabungan. "Belum tahu kapan akan koordinasi, nanti saya kabari. Saat ini saya masih berada di Jakarta," kata dia lagi.
Dihubungi terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan dirinya membolehkan untuk pemasangan APK di mobil, kecuali pada mobil dinas dan angkutan umum.
Baca juga: Masyarakat Dilarang Copot Alat Peraga Kampanye Ilegal
Pemasangan APK, katanya lagi, ada batas ukuran ketebalan jarak pandang. "Kalau kita ikut aturan itu diperbolehkan, hanya saja ada kewajaran ketebalannya. Kalau dipasang kira-kira merusak jarak pandang ya itu salah juga," kata dia lagi.
Dirinya mengaku sering melihat pemasangan APK di kaca mobil bagian belakang. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa lantaran untuk pemasangan APK di kaca mobil sendiri menurut aturan diperbolehkan.
"Sepanjang instansi membolehkan seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian tidak masalah. Kan pihak kepolisian yang menilai. Kalau angkutan umum tidak bisa dan kita berhak melarang, karena kita ada aturan APK tidak bisa dipasang di kaca angkutan umum," katanya pula.
Meskipun APK diperbolehkan dipasang di kaca mobil bagian belakang, ke depan Chandra siap menerima koordinasi terhadap kepolisian untuk membahas APK itu.
"Pihak kepolisian yang berinisiatif karena ranah kepolisian. Tapi kalau penertiban APK di angkutan umum, nah itu ranah kita," katanya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved