Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta peran aktif masyarakat wajib pilih untuk mengecek dan memastikan bahwa namanya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Meski KPU Baubau telah menetapkan DPT berjumlah 107.985, namun bagi wajib pilih yang namanya belum masuk dalam DPT tetapi telah memiliki KTP Elektronik, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Pengembangan SDM KPU Baubau, Mu'min Fahimuddin, Sabtu (9/2).
Selain itu kata Mu'min bagi wajib pilih yang telah terdaftar di daerah lain namun pada Pemilu nanti ingin memilih di Kota Baubau maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: Ketua DPR Ajak Warga Tionghoa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019
"Menyusul keluarnya SK KPU RI Nomor 227 tentang Penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT. Untuk DPTb di Juknis di jelaskan proses penetapan yaitu 60 hari sebelum pemilihan dan 30 hari sebelum pemilihan. H-60 pemilihan ini itu jatuhnya 17 Februari, yang tinggal satu minggu kurang lebih, harapannya semua pemilih DPTb sudah bisa terdata," kata Mu'min.
Lanjut dia, walaupun pada H-30 pendataan DPK dan DPTb ini masih diterima, namun baiknya dilakukan lebih cepat pada H-60 karena menyangkut ketersedian logistik surat suara.
"Kenapa harus H-60 hari, karena DPTb ini akan mempengaruhi logistik surat suara. Karena mereka datang dari daerah lain tentu akan menambah jumlah logistik, sedangkan cadangan surat suara itu hanya Dua persen dari jumlah DPT di tiap TPS. Kalau misalnya jumlah DPTB meningkat, kita mau ambilkan surat suara di mana," imbuhnya.
Mu'min menguraikan potensi-potensi DPTb itu adanya di kampus. Selain itu Kota Baubau adalah daerah tujuan para pencari kerja sehingga ada kemungkinan mereka tidak pulang dan mengikuti Pemilu disini.
"Itu juga harus kita layani, tetapi proses pelayanan DPTb harus dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT di daerahnya masing-masing," Tuturnya.
Dia menambahkan, bagi wajib pilih yang ingin memastikan apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum, dapat di cek melalui situs online KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (OL-7)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved