Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PSI Desak Bawaslu Buka Kembali Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Astri Novaria
06/2/2019 14:30
PSI Desak Bawaslu Buka Kembali Dugaan Mahar Politik Sandiaga
(MI/Adam Dwi)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan pemberian uang Rp1 Triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres sebagaimana pernah dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Menurut Juru Bicara PSI Bidang hukum, Rian Ernest, pembukaan kembali kasus dugaan ‘mahar’ Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Uno ini perlu dilakukan mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi pada Ketua dan 2 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) pada 1 Fabruari lalu.  Sanksi peringatan itu diberikan kepada Abhan (Ketua), Fritz Edward Siregar (Anggota) dan Rahmat Bagja (anggota).

Baca juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
 
"Sanksi dijatuhkan karena Bawaslu dianggap bersalah tidak menindaklanjuti laporan dugaan pemberian uang Rp1 Triliun kepada PKS dan PAN untuk memilih Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo," ujar caleg DPR RI Dapil DKI I (Jakarta Timur) tersebut, Rabu (6/2).

Ia menegaskan, kebenaran harus dibuka karena Indonesia membutuhkan sebuah pemilihan presiden yang bersih, jujur, adil dan patuh pada peraturan perundangan yang ada. Politik uang adalah sebuah persoalan besar yang selama ini mengancam kualitas demokrasi dan kualitas pemilu Indonesia. Politik uang harus diperangi bersama. "Kebenaran harus diungkap bukan karena terduga pelakunya adalah Sandiaga Uno," tegasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, bila praktik ‘mahar politik’ semacam ini dibiarkan, yang akhirnya akan maju sebagai calon pemimpin negara dan daerah hanyalah mereka yang mampu menyediakan dana terbesar. "Rakyat Indonesia akan kehilangan peluang untuk dipimpin oleh putra-putri terbaik bangsa hanya karena persoalan ketiadaan imbalan mahar. Karena itu Bawaslu diharapkan dapat menyelidiki kasus ini sampai tuntas," paparnya.

Pihaknya juga melihat tidak akan ada implikasi serius secara teknis bila Bawaslu membuka  kembali kasus dugaan mahar ini. "Bila memang semua berjalan secara bersih, mengapa harus risih?” imbuhnya.

Untuk diketahui, dugaan aliran ini pertama kali terangkat pada 10 Agustus 2018, ketika Andi Arief mengedarkan rangkaian tweet di akun twitternya yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat aliran uang dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN masing-masing Rp 500 miliar, terkait pencalonan Sandiaga sebagai calon capres Prabowo.

Pada 14 Agustus 2018, Rumah Relawan Nusantara The President Centre Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik tersebut ke Bawaslu,  atas dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.

Pada 31 Agustus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp1 triliun tersebut. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Terkait Proposal Dana Hibah

Menurut Rian, Bawaslu berkilah tidak dapat menemui langsung saksi kunci Andi Arief yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Bawaslu karena saat itu sedang berada di kampung halamannya, Lampung.

"Andi sendiri kemudian secara terbuka menyatakan Bawaslu tidak melanjutkan perkara tersebut karena Bawaslu pemalas dan tidak serius. Menurut Andi, seharusnya Bawaslu bisa menemuinya dengan berangkat ke Lampung dengan menggunakan pesawat terbang yang hanya memakan waktu satu jam perjalanan. Andi juga menyatakan sudah menawarkan wawancara jarak jauh, namun ditolak Bawaslu," pungkasnya. (RO/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya