Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Tersangka kasus korupsi PLTU Riau 1 Eni M Saragih kembali mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan kasus yang menjeratnya. Uang tersebut menurut Eni merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dirinya terima dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada Rabu (30/1) kemarin," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/2).
Nantinya uang tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadi tambahan barang bukti dalam penanganan perkara yang masih berjalan hingga saat ini.
Pengembalian uang kali ini menjadikan total pengembalian uang yang sudah dilakukan Eni sejak penyelidikan dilakukan sebesar Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura yang disebut Eni bagian dari suap dan gratifikasi yang dirinya terima. Rinciannya sendiri untuk dugaan penerimaan suap sebesar Rp 3,55 miliar dan gratifikasi Rp500 juta serta 10 ribu dolar Singapura.
Jumlah tersebut masih kurang dibandingkan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK.
"Jika dibandingkan dengan Dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," tutur Febri.
Baca juga: Rini Soemarno Disebut dalam Sidang Kasus Proyek PLTU-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diterima Eni sebagai hadiah atau janji dalam membanti Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu Eni juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp400 juta. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas). Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun lalu.
Sebelum ini, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp712 juta. KPK juga telah menyita Rp500 juta saat tangkap tangan terhadap Eni. (OL-7)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved