Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Tersangka kasus korupsi PLTU Riau 1 Eni M Saragih kembali mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan kasus yang menjeratnya. Uang tersebut menurut Eni merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dirinya terima dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada Rabu (30/1) kemarin," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/2).
Nantinya uang tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadi tambahan barang bukti dalam penanganan perkara yang masih berjalan hingga saat ini.
Pengembalian uang kali ini menjadikan total pengembalian uang yang sudah dilakukan Eni sejak penyelidikan dilakukan sebesar Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura yang disebut Eni bagian dari suap dan gratifikasi yang dirinya terima. Rinciannya sendiri untuk dugaan penerimaan suap sebesar Rp 3,55 miliar dan gratifikasi Rp500 juta serta 10 ribu dolar Singapura.
Jumlah tersebut masih kurang dibandingkan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK.
"Jika dibandingkan dengan Dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," tutur Febri.
Baca juga: Rini Soemarno Disebut dalam Sidang Kasus Proyek PLTU-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diterima Eni sebagai hadiah atau janji dalam membanti Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu Eni juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp400 juta. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas). Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun lalu.
Sebelum ini, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp712 juta. KPK juga telah menyita Rp500 juta saat tangkap tangan terhadap Eni. (OL-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved