Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jangan Pilih Caleg Koruptor

Insi Nantika Jelita
31/1/2019 06:15
Jangan Pilih Caleg Koruptor
(Sumber: KPU/L-1/Grafis: Seno)

LANGKAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar caleg eks koruptor mendapat apresiasi. Dengan langkah KPU itu, masyarakat mendapatkan informasi sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan. Lewat pengumuman itu pula, masyarakat secara tidak langsung diminta tidak memilih caleg eks koruptor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan langkah KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor ialah penerang bagi masyarakat. "Bagus dong, masyarakat bisa memperoleh penerangan agar nanti wakil yang dipilih itu bersih dan tidak korupsi."

KPU, kemarin, mengumumkan 49 nama caleg bekas narapidana dari 12 parpol yang berlaga dalam Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada empat partai yang tidak mencalonkan caleg eks koruptor.

"Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Kami tidak akan membuat semacam blacklist, tidak sama sekali. Kami hanya menginformasikan ke masyarakat bahwa ini loh calon-calon yang terpilih. Ada juga calon yang mantan napi koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat," ungkap Ilham di Jakarta, kemarin.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menegaskan, secara moralitas, caleg yang tersandung perkara korupsi sudah tidak memiliki legitimasi sebagai pejabat publik.

"Pemilih sebaiknya perlu mewaspadai rekam jejak caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi," ujar Topan.

Ia yakin masyarakat sudah cerdas melihat siapa saja caleg yang mampu menjaga amanah dan integritas. Apalagi, sebelumnya ICW juga telah membeberkan identitas 46 caleg eks koruptor di tingkat DPRD I, DPRD II, dan DPD.

Ancaman pidana
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan caleg yang diumumkan KPU ialah yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun meski dalam vonis hakim mereka dihukum di bawah 5 tahun.

Ia juga memastikan tidak ada kesalahan dalam nama-nama caleg eks koruptor yang diumumkan itu.

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari menyatakan pihaknya mendukung upaya KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor. Pengumuman itu, kata Taufik, dapat dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily pun mengaku Golkar sangat menghormati keputusan KPU. Menurutnya, KPU memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menyampaikan rekam jejak para caleg kepada masyarakat. (Gol/Uta/Opn/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya