Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK akan Terus Sosialisasi Wajib Setor LHKPN

Putri Rosmalia Octaviyani
28/1/2019 18:43
KPK akan Terus Sosialisasi Wajib Setor LHKPN
(. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pada tahun lalu total tingkat kepatuhan pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya berada di angka 64,05% dari total 303.032 wajib lapor. Kurangnya sosialisasi dianggap jadi salah satu penyebab masih rendahnya LHKPN yang diterima KPK.

“Sosialisasi soal LHKPN ini harus digencarkan. Apalagi tahun ini ada perubahan menjadi ke online. Harap ada bimbingan teknis lebih lagi untuk sosialisasikan itu,” ujar anggota komisi III DPR Fraksi PDIP, Risa Mariska, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (28/1).

Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra mengatakan KPK juga harus mengkaji ulang mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN untuk calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju di Pemilu 2019. Ia mengatakan, hal itu harus dipertimbangkan dan disosialisasikan dengan matang.

“Problem buat para caleg mereka sudah disuruh cantumkam LHKPN, mereka kan tidak semuanya sebelumnya pejabat, itu jadi kebingungan mengenai masalah pelaporan LHKPN. Itu sempat ada keluhan. Saya kira dalam pencegahan KPK bisa sosialisasi LHKPN untuk para caleg,” ujar Wihadi.

Baca juga: Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN

Komisi III DPR juga mengusulkan agar sebaiknya LHKPN diwajibkan bagi caleg yang sudah terpilih dan akan segera dilantik oleh KPU. Dengan begitu pengawasan dan pencatatan akan bisa lebih efektif dan maksimal mencegah terjadinya praktik korupsi di ranah legislatif.

Koordinasi dengan KPU diharap dapat dilakukan terkait hal tersebut. Dengan begitu, pegawasan dan upaya pencegahan korupsi juga bisa lebih maksimal.

Komisoner KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pada dasarnya sosialisasi terkait LHKPN terus dilakukan. Termasuk peralihan metode pelaporan dengan menggunakan sistem online. Baik dengan lembaga-lembaga yang membawahi para wajib lapor, hingga KPU yang menjadi penanggung jawab para calon anggota legislatif.

“Pada dasarnya kami ikut KPU. Terkait LHKPN caleg nanti akan kami koordinasikan dengan KPU,” ujar Pahala.

Terkait LHKPN, KPK mencatat lembaga legislatif memang menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan. DPR menjadi yang terendah dengan tingkat kepatuhan pelaporan hanya sebanyak 21,42% dari 536 wajib lapor. Di tingkat DPRD terdapat empat provinsi yang tingkat kepatuhannya 0%. Keempatnya, ialah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya