Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Teguran Presiden Ke KPU Jadi Langkah Terakhir OSO Ikut Pileg 2019

Insi Nantika Jelita
22/1/2019 21:46
Teguran Presiden Ke KPU Jadi Langkah Terakhir OSO Ikut Pileg 2019
(MI/Ramdani)

KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dipastikan tidak akan mundur dari kepengurusan partainya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum OSO, Herman Kadir. 

Hari ini merupakah batas terakhir yang diberikan Komisi Pemilihan Umum agar OSO mundur jika ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI 2019.

"Enggak bakalan, enggak akan mundur pak OSO,"singkat Herman saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1).

Ia kemudian memgatakan bahwa segala cara sudah dilakukan oleh pihaknya. Herman menyebut jika KPU masih enggan mematuhi surat eksekusi dari PTUN, maka Ketua PTUN Jakarta akan mengirimkan surat ke presiden agar menegur KPU untuk patuhi putusan PTUN.

Baca juga OSO tak Ada di DCT, Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum

"Nanti surat dari ketua PTUN itu langsung dikirimkan khusus ke Presiden. Surat eksekusi (yang dikirim ke KPU) itu tembusan dari Presiden, itu menandakan endingnya di presiden. Kalau KPU enggak patuhi juga, enggak tahulah itu,"jelas Herman.

Diketahui, KPU sudah menerima surat eksekusi dari Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 242|G|SPPUl2018lPTUN-JKT tanggal 14 Nopember 2018 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukum OSO tersebut, pihaknya memberikan waktu tiga hari agar KPU melaksanakan Surat eksekusi dari Ketua PTUN Jakarta.

"Tiga hari waktunya, setelah itu jika KPU masih bandel, Ketua PTUN Jakarta akan kirim surat ke Presiden. Kita juga sudah minta Bawaslu untuk laporkan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kami juga sudah laporkan ke Polda Metro Jaya,"tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya