Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengemukakan praktik politik uang (money politik) ibaratnya seperti 'benalu/racun' dalam demokrasi yang harus dibasmi.
"Racun itu mengganggu kehidupan hidup, mengganggu keberlangsungan. Begitu pula politik uang, mengganggu kualitas demokrasi," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Kota Palu, Minggu (20/1).
Kata Ruslan, karena ibarat racun, rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan untuk menentukan lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas, harus pupus oleh dampak politik uang.
Baca juga: Mendagri Minta Petakan Kerawanan Politik Uang di Pemilu 2019
Terkadang, sebut dia, akibat politik uang, rasionalitas pemilih menjadi hilang, berganti dengan sikap pragmatis, siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya itulah yang akan dipilih.
"Sebagian tidak lagi pertimbangkan rasionalitas, memilih pemimpin terbaik karena memiliki kapasitas, memiliki integritas dan spiritualitas/moral yang terpuji," ucap Ruslan.
Politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana ini berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah diperluas.
Bukan hanya ancaman kepada pemberi praktik politik uang, juga ditujukan kepada penerima. Pemberi dan penerima praktek politik uang diancam dengan pidana penjara dan denda.
"Ini dimaksudkan agar masyarakat yang dijadikan sebagai objek, menolak praktik politik uang dan aktif memberikan informasi awal dan laporan kepada jajaran Bawaslu untuk ditindak," ucap Ruslan. Dia menyebut selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang.
Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu, ialah diskualifikasi atau merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau Pasangan Calon.
Dalam desain penegakan hukum Pemilu, urai dia, sanksi pidana dan administrasi dapat menjadi langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang. Dia menambahkan, pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari Penyelenggara Pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran Pemilu termasuk politik uang. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved