Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Politik Uang Ganggu Kualitas Demokrasi

Antara
20/1/2019 19:00
Politik Uang Ganggu Kualitas Demokrasi
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengemukakan praktik politik uang (money politik) ibaratnya seperti 'benalu/racun' dalam demokrasi yang harus dibasmi.

"Racun itu mengganggu kehidupan hidup, mengganggu keberlangsungan. Begitu pula politik uang, mengganggu kualitas demokrasi," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Kota Palu, Minggu (20/1).

Kata Ruslan, karena ibarat racun, rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan untuk menentukan lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas, harus pupus oleh dampak politik uang.

Baca juga: Mendagri Minta Petakan Kerawanan Politik Uang di Pemilu 2019

Terkadang, sebut dia, akibat politik uang, rasionalitas pemilih menjadi hilang, berganti dengan sikap pragmatis, siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya itulah yang akan dipilih.

"Sebagian tidak lagi pertimbangkan rasionalitas, memilih pemimpin terbaik karena memiliki kapasitas, memiliki integritas dan spiritualitas/moral yang terpuji," ucap Ruslan.

Politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana ini berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah diperluas.

Bukan hanya ancaman kepada pemberi praktik politik uang, juga ditujukan kepada penerima. Pemberi dan penerima praktek politik uang diancam dengan pidana penjara dan denda.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat yang dijadikan sebagai objek, menolak praktik politik uang dan aktif memberikan informasi awal dan laporan kepada jajaran Bawaslu untuk ditindak," ucap Ruslan. Dia menyebut selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang.

Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu, ialah diskualifikasi atau merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau Pasangan Calon.

Dalam desain penegakan hukum Pemilu, urai dia, sanksi pidana dan administrasi dapat menjadi langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang.  Dia menambahkan, pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari Penyelenggara Pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran Pemilu termasuk politik uang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya