Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Sita Harta Fuad Amin hingga Rp200 M

07/2/2015 00:00
KPK Sita Harta Fuad Amin hingga Rp200 M
Rumah Fuad Amin yang disita KPK(ANTARA/Wira Suryantala)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali menyita harta milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Dengan demikian, total harta Fuad yang sudah disita KPK mencapai Rp200 miliar lebih terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

"Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik saat ini kembali menyita satu mobil di Surabaya sehingga tiga minggu penyitaan di berbagai daerah menyita 10 mobil dan uang total sekitar Rp200 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah daerah yaitu di Bangkalan (Madura), Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

Penyidik KPK hingga kemarin masih menghitung nilai aset Fuad karena selain 10 mobil yang sudah disita, juga ada dua unit rumah toko (ruko), enam rumah, dan satu apartemen yang belum dihitung.

"Masih dihitung keseluruh-annya. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih dihitung. Masih dikembangkan lagi," tambah Priharsa.

Aset tersebut, tambahnya, ada yang diatasnamakan orang lain.

"Ada yang pribadi, ada yang nama orang lain, ada yang kerabatnya. Beberapa di antaranya ada yang pernah diperiksa KPK," jelas Priharsa.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah mobil Fuad yaitu mobil Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddy-sey, Hyundai H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land Cruiser, serta sejumlah uang dari beberapa rekening Fuad.

Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui ope-rasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa (2 Desember 2014), KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO). (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya