Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polri Berpotensi Melanggar UU Advokat

MI/Golda Eksa
07/2/2015 00:00
Polri Berpotensi Melanggar UU Advokat
Ketua Peradi Otto Hasibuan(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
KETUA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan Polri berpotensi melanggar UU No 18/2003 tentang Advokat karena menangkap dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Dalam UU dikatakan seorang advokat yang melaksanakan tugasnya di pengadilan ataupun di luar pengadilan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata, selama hal itu dilakukan dengan iktikad baik," kata Otto di Jakarta, kemarin.

Otto yang mendengarkan keterangan proses penangkapan dan penetapan tersangka dari Bambang secara langsung menyimpulkan ada potensi pelanggaran UU dan juga nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.

Menurutnya, seharusnya Polri berkonsultasi dulu ke Dewan Kehormatan Peradi sebelum menetapkan seorang advokat, dalam hal ini Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Otto mengatakan hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Peradi dan Polri yang ditandatangani pada 2012.

Ia menjelaskan semestinya Peradi yang menentukan apakah seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik atau tidak. "Beritikad baik atau tidak harus ditentukan oleh organisasi profesi (Peradi)," kata dia.

Otto sendiri mengatakan Peradi akan mengambil langkah berupa meminta klarifikasi kepada Polri terkait potensi pelanggaran UU tersebut.

Namun, yang menjadi persoalan, kata dia, Polri telah menangkap dan memeriksa Bambang terlebih dulu tanpa ada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Peradi.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (23/1) atas dugaan rekayasa kesaksian palsu pada perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Polisi cecar bupati
Sepanjang Kamis (5/2) malam, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencecar Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dengan 75 pertanyaan terkait dengan kasus yang menyeret Bambang Widjojanto.

"Ada 17 pertanyaan, kalau tidak salah, dikembangkan menjadi 75 pertanyaan," kata Ujang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin, dini hari. Pemeriksaan atas dirinya baru rampung pada 01.30 WIB.

Ujang mengelak disebut memiliki peran menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tersebut. Ia juga membantah pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mengaku pernah bertemu Bambang untuk membahas pengaturan saksi.

Kasus yang menyeret Bambang itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Sugianto Sabran Nomor: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat ke-2 KUHP. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya