Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENANGAN calon kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi versi hitung cepat sebaiknya tidak dijadikan rujukan untuk pileg dan pilpres mendatang. Realitas itu telah mengurangi kecerdasan pemilih dan merusak masa depan pesta demokrasi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, mengatakan kemenangan tersebut dipengaruhi dua hal, yakni berjalannya mesin partai dan keberadaan figur pendamping (wakil) yang dinilai bisa memenuhi harapan masyarakat.
Meski demikian, sambung dia, kemenangan itu bukan sebuah fenomena. Alasannya karena jumlah calon kepala daerah dengan status tersangka yang kemudian menjadi kampium tidak banyak.
"Artinya hal itu tetap tidak bisa menjadi objek walaupun ada sejarah dia menang atau kalah. Jumlahnya pun belum seberapa apabila dibandingkan dengan cakada yang sama-sama menyandang status tersangka," kata Sunanto ketika dihubungi, Sabtu (30/6).
Contohnya, sambung dia, kemenangan calon petahana Syahri Mulyo dalam pemilihan Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia kini berada di balik jeruji besi karena tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung. Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, paslon Syahri-Maryoto unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto.
Menurut Sunanto, pada pileg dan pilpres 2019 sejatinya fakta tersebut tidak dijadikan patokan, bahwa saksi maupun tersangka kasus korupsi bebas mengikuti kontestasi. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih jeli menentukan pilihan.
"Sangat disayangkan semakin besar orang-orang yang tersangka tapi tetap mengikuti kontestasi. Bagi kami bahwa hal seperti itu akan mengurangi kecerdasan pemilih dan masa depan pemilu. Itu karena dia belum selesai dengan dirinya, masak mau memikirkan orang lain?" tanya dia, heran.
Guna mencegah berulangnya kasus serupa, imbuhnya, JPPR dan pegiat pemilu lainnya bakal menggelar kampanye kepada masyarakat selaku pemilih. Publik perlu mengetahui duduk perkara agar nantinya tidak kecewa dan merasa dirugikan. (OL-5)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Profil Immanuel Ebenezer, dari relawan Jokowi hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini tersangka KPK kasus pemerasan sertifikat K3.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
NAMA Menteri BUMN Erick Thohir terus digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Apalagi dengan kepastian Muhaimin Iskandar
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi dirinya masuk sebagai usulan calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Indikator Politik Indonesia merilis survei terbaru tentang dinamika elektoral tokoh menjelang Pilpres 2024. mayoritas pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 lebih mendukung Ganjar Pranowo
Ia menilai merusuhan yang menelan korban tewas hingga 10 orang itu seharusnya tak boleh terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved