Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEMENANGAN calon kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi versi hitung cepat sebaiknya tidak dijadikan rujukan untuk pileg dan pilpres mendatang. Realitas itu telah mengurangi kecerdasan pemilih dan merusak masa depan pesta demokrasi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, mengatakan kemenangan tersebut dipengaruhi dua hal, yakni berjalannya mesin partai dan keberadaan figur pendamping (wakil) yang dinilai bisa memenuhi harapan masyarakat.
Meski demikian, sambung dia, kemenangan itu bukan sebuah fenomena. Alasannya karena jumlah calon kepala daerah dengan status tersangka yang kemudian menjadi kampium tidak banyak.
"Artinya hal itu tetap tidak bisa menjadi objek walaupun ada sejarah dia menang atau kalah. Jumlahnya pun belum seberapa apabila dibandingkan dengan cakada yang sama-sama menyandang status tersangka," kata Sunanto ketika dihubungi, Sabtu (30/6).
Contohnya, sambung dia, kemenangan calon petahana Syahri Mulyo dalam pemilihan Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia kini berada di balik jeruji besi karena tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung. Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, paslon Syahri-Maryoto unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto.
Menurut Sunanto, pada pileg dan pilpres 2019 sejatinya fakta tersebut tidak dijadikan patokan, bahwa saksi maupun tersangka kasus korupsi bebas mengikuti kontestasi. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih jeli menentukan pilihan.
"Sangat disayangkan semakin besar orang-orang yang tersangka tapi tetap mengikuti kontestasi. Bagi kami bahwa hal seperti itu akan mengurangi kecerdasan pemilih dan masa depan pemilu. Itu karena dia belum selesai dengan dirinya, masak mau memikirkan orang lain?" tanya dia, heran.
Guna mencegah berulangnya kasus serupa, imbuhnya, JPPR dan pegiat pemilu lainnya bakal menggelar kampanye kepada masyarakat selaku pemilih. Publik perlu mengetahui duduk perkara agar nantinya tidak kecewa dan merasa dirugikan. (OL-5)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
Deklarasi dukungan akan dilakukan pada Minggu (7/4) di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (7/4).
Sebanyak 20 penyelam yang menamakan diri Divers Relawan Jokowi (DRJ) dari komunitas Masyarakat Maritim Indonesia membentangkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved