Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Waketum Gerindra: PKPU Wewenang KPU

Putri Anisa Yuliani
24/6/2018 12:05
Waketum Gerindra: PKPU Wewenang KPU
(Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono (tengah) -- MI/ BARY FATHAHILAH)

WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyebut membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati peraturan yang telah dibuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019.

"Ya KPU berhak membuat aturan itu. Karena itu kan memang wewenang mereka," kata Ferry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (24/6).

Pemerintah dan DPR menurutnya memang boleh turut mengkritisi kebijakan KPU namun tetap utamanya kewenangan membuat aturan ada pada kemandirian KPU.

Meski demikian, ia pun meminta berbagai pihak termasuk KPU menghormati sikap pemerintah yang melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak mengundangkan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD. Jika polemik antara KPU dan Kemenkumham masih berjalan, Ferry pun berpendapat presiden harus menetapkan sikapnya.

"Pemerintah punya sikap demikian juga harus dihormati. Tetapi ini tidak boleh lama-lama. Presiden harus segera tetapkan sikap," ujarnya.

Ia pun menduga penolakan keras oleh Menkumham Yasonna H Laoly diakibatkan partai pengusungnya PDIP bakal mencalonkan banyak eks koruptor pada Pileg mendatang. Untuk itu, JOko Widodo sebagai presiden harus bersikap agar masyarakat tak salah mengira presiden turut mendukung koruptor berlaga kembali di Pileg 2019.

"Ya wajar itu kalau dia menolak. PDIP kan paling banyak. Ya sekarang tergantung presiden maunya bagaimana,"pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya