Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eksekusi Mati telah Disiapkan

MI/SRI UTAMI
04/2/2015 00:00
Eksekusi Mati telah Disiapkan
(MI)

LANGKAH pasti tengah dijalankan Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua terhadap terpidana mati, utamanya pada bandar narkotika.Kejagung masih mencari tempat eksekusi yang tepat dan paling lambat 2 minggu lagi eksekusi tersebut akan dilaksanakan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Hamonangan Laoly menegaskan eksekusi mati bisa langsung dilaksanakan jika terpidana tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau grasi. "Jika terpidana tidak ajukan PK atau grasi, dieksekusi saja. Kalau tidak begitu, tidak pernah selesai dan PK tidak mengahalangi eksekusi," terangnya.

Saat menyinggung aktivitas terpidana mati kasus narkotika yang masih tetap bisa mengendalikan transaksi dari balik jeruji, seperti Silvester Obiekwe alias Mustofa dan Freddy Budiman, Laoly tidak membantah bahwa hal itu terjadi. Dia pun berjanji upaya mensterilkan LP dan rutan dari narkoba yang menjadi tanggung jawabnya akan terus dioptimalkan.

Dia pun menjelaskan hal seperti itulah yang juga menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk tegas terhadap bandar narkotika. Menurut Yassona, narkotika sudah menjadi jaringan yang kuat dan besar sehingga beberapa upaya yang sudah dilakukan Kemenkum dan HAM juga tidak berdampak signifikan untuk menyikapi peredaran narkotika di dalam tahanan.

"Itulah yang melatarbelakangi kami (pemerintah) menjadi lebih tegas untuk eksekusi (mati), karena menyangkut korban yang sangat banyak.Dirjen Pas dan pengamanan LP sudah diperketat, pengawasan juga dibuat di tempat yang secure, tapi masih saja terjadi," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, kemarin, mengatakan hukuman mati bagi pengedar narkotika masih menjadi sikap tegas pemerintah. "Tim sedang melakukan persiapan (hu kuman mati tahap 2). Untuk tempat juga begitu, bisa saja kami memakai tempat yang sama di Nusakambangan, tapi harus dipastikan lagi sesuai dengan ketentuan undang-undang," tukasnya.

Tony juga menegaskan kepastian eksekusi dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Kejagung mengacu pada putusan grasi, jadi silakan jika sedang mengajukan PK," terangnya. Tentang waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Tony mengatakan masih mempersiapkan teknisnya. Menurut dia, persiapan seluruh aspek kebu tuhan eksekusi tahap kedua akan berlangsung kurang lebih dua minggu, "Tapi mungkin bisa lebih cepat," tandas dia.

Sudah tepat
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Bali Yohanes Usfunan mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan hukuman mati kepada terpidana narkoba Bali nine. "Saya mendukung karena sudah dijamin secara yuridis menurut KUHP pada Pasal 10 dan Pasal 11," ujar Usfunan, di Denpasar.

Dengan adanya dasar itu, apabila pengadilan sudah memvonis mati kepada terpidana narkoba, vonis harus tetap dilaksanakan agar tidak membahayakan generasi muda Indonesia. Ia pun berpendapat bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat terkait lokasi eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Bali nine di luar Bali. "Hal itu untuk menjaga psikologi para terpidana Bali nine lainnya yang akan dieksekusi mati," ujar Usfunan.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya