Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH pasti tengah dijalankan Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua terhadap terpidana mati, utamanya pada bandar narkotika.Kejagung masih mencari tempat eksekusi yang tepat dan paling lambat 2 minggu lagi eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Hamonangan Laoly menegaskan eksekusi mati bisa langsung dilaksanakan jika terpidana tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau grasi. "Jika terpidana tidak ajukan PK atau grasi, dieksekusi saja. Kalau tidak begitu, tidak pernah selesai dan PK tidak mengahalangi eksekusi," terangnya.
Saat menyinggung aktivitas terpidana mati kasus narkotika yang masih tetap bisa mengendalikan transaksi dari balik jeruji, seperti Silvester Obiekwe alias Mustofa dan Freddy Budiman, Laoly tidak membantah bahwa hal itu terjadi. Dia pun berjanji upaya mensterilkan LP dan rutan dari narkoba yang menjadi tanggung jawabnya akan terus dioptimalkan.
Dia pun menjelaskan hal seperti itulah yang juga menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk tegas terhadap bandar narkotika. Menurut Yassona, narkotika sudah menjadi jaringan yang kuat dan besar sehingga beberapa upaya yang sudah dilakukan Kemenkum dan HAM juga tidak berdampak signifikan untuk menyikapi peredaran narkotika di dalam tahanan.
"Itulah yang melatarbelakangi kami (pemerintah) menjadi lebih tegas untuk eksekusi (mati), karena menyangkut korban yang sangat banyak.Dirjen Pas dan pengamanan LP sudah diperketat, pengawasan juga dibuat di tempat yang secure, tapi masih saja terjadi," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, kemarin, mengatakan hukuman mati bagi pengedar narkotika masih menjadi sikap tegas pemerintah. "Tim sedang melakukan persiapan (hu kuman mati tahap 2). Untuk tempat juga begitu, bisa saja kami memakai tempat yang sama di Nusakambangan, tapi harus dipastikan lagi sesuai dengan ketentuan undang-undang," tukasnya.
Tony juga menegaskan kepastian eksekusi dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Kejagung mengacu pada putusan grasi, jadi silakan jika sedang mengajukan PK," terangnya. Tentang waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Tony mengatakan masih mempersiapkan teknisnya. Menurut dia, persiapan seluruh aspek kebu tuhan eksekusi tahap kedua akan berlangsung kurang lebih dua minggu, "Tapi mungkin bisa lebih cepat," tandas dia.
Sudah tepat
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Bali Yohanes Usfunan mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan hukuman mati kepada terpidana narkoba Bali nine. "Saya mendukung karena sudah dijamin secara yuridis menurut KUHP pada Pasal 10 dan Pasal 11," ujar Usfunan, di Denpasar.
Dengan adanya dasar itu, apabila pengadilan sudah memvonis mati kepada terpidana narkoba, vonis harus tetap dilaksanakan agar tidak membahayakan generasi muda Indonesia. Ia pun berpendapat bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat terkait lokasi eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Bali nine di luar Bali. "Hal itu untuk menjaga psikologi para terpidana Bali nine lainnya yang akan dieksekusi mati," ujar Usfunan.(Ant/P-2)
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Madiun Maidi dalam penerimaan uang yang bersumber dari proyek maupun perizinan di Pemkot Madiun, Jawa Timur.
WALI Kota Madiun, Maidi, resmi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved