Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

DPR Recall Aswanto

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/10/2022 05:00
DPR Recall Aswanto
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HAKIM Konstitusi Aswanto saat ini masih berusia 58 tahun. Ia lahir di Palopo pada 17 Juli 1964. Ia menjabat hakim konstitusi periode pertama pada 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Jika menggunakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Aswanto yang menjabat hakim konstitusi periode kedua sejak 21 Maret 2019 akan berakhir pada 21 Maret 2029.

Pasal 22 UU 24/2003 menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Akan tetapi, Pasal 22 itu sudah dihapus dalam UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 23 UU 7/2020 menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua MK, telah berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 itu, mestinya Aswanto pensiun pada 2034 pada saat ia menginjak usia 70 tahun. Ia masih bisa menjabat sebagai hakim konstitusi selama 12 tahun ke depan.

Tidak ada hujan tidak ada angin, rapat paripurna DPR pada 29 September 2022 mencopot Aswanto sebagai hakim agung, ia digantikan Guntur Hamzah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof Dr Aswanto, SH, Msi, dan menunjuk saudara Prof Dr M Guntur Hamzah, SH, MH, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?” tanya Dasco. Dijawab, “setuju!” oleh para anggota dewan.

Persetujuan rapat paripurna itu berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto yang diinisiasi DPR untuk menjadi anggota hakim konstitusi.

Sesuai konstitusi, sembilan hakim konstitusi diusulkan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung masing-masing tiga orang. Dua hakim konstitusi lainnya yang diusulkan DPR ialah Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams. Keduanya masih dalam posisi aman.

Pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi preseden baru. Seakan-akan DPR menggunakan mekanisme recall yang selama ini dikenal sebagai suatu proses penarikan kembali atau pergantian antarwaktu anggota DPR oleh induk organisasinya. DPR menempatkan dirinya sebagai induk organisasi Aswanto.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan pencopotan Aswanto. Ia menjelaskan Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Namun, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata Bambang pada Jumat (30/9).

Alasan yang disodorkan Komisi III DPR bertentangan dengan putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011. Disebutkan bahwa dalam memeriksa dan mengadili sengketa, hakim konstitusi harus merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Kemandirian itu haruslah diartikan bahwa dalam mengambil keputusan hakim Mahkamah bersifat independen dan imparsial serta bebas dari segala pengaruh lembaga negara termasuk lembaga negara yang mengajukannya,” demikian putusan MK.

Intervensi lembaga pengusul hakim konstitusi kian kuat dalam draf perubahaan keempat UU MK yang kini bergulir di DPR. Materi baru dalam draf ialah mengenai evaluasi hakim konstitusi, yakni bahwa MA, DPR, dan Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Dalam draf itu disebutkan hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi setiap 5 tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh setiap lembaga pengusul. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.

Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan setiap lembaga pengusul.

Evaluasi terhadap hakim konstitusi mesti ditolak. Elok nian bila dalam revisi UU MK memuat proses rekrutmen calon hakim konstitusi dan ketentuan rekrutmen calon hakim konstitusi dari DPR, Presiden, dan MA. Hanya itu cara terhormat untuk memberikan ruang keterlibatan publik dan terjadi sistem pengawasan yang berimbang.

Aswanto kini menjadi korban dari mekanisme rekrutmen yang sesuka hati lembaga pengusul. Dia di-recall tanpa alasan yang masuk akal, hanya akal-akalan lembaga pengusulnya.



Berita Lainnya
  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.