Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Humanisme Kejaksaan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
27/9/2022 05:00
Humanisme Kejaksaan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatra Utara, semringah. Pasalnya, setelah menjalani proses hukum, Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara kedua tersangka dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Alhasil, kedua tersangka tidak akan merasakan dinginnya penjara. Makan tak enak dan tidur pun pasti tak nyenyak.

Kedua tersangka ialah Adriansyah Putra alias Putra (dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP) dan Rizal Affandi (dijerat dengan Pasal 362 KUHP). Peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 Desember 2021.

Kedua pemuda tersebut mencuri besi milik Masjid Azizi yang dalam proses pembangunan.

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan itu atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 3 Februari 2022.

Perkara yang menjerat kedua tersangka itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

Kejari Langkat mengingatkan kepada tersangka dan pihak keluarga bahwa pembebasan itu sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulangi perbuatan haram tersebut. Namun, jika kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama di kemudian hari, mereka akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

Itulah salah satu contoh program Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bernama keadilan restoratif di bawah pimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Perbuatan tindak pidana tidak melulu masuk penjara. Kami ingin menghapus kesan ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil dan berkasus kecil tidak perlu diproses hukum. Kasihan mereka (pelaku) kalau dipenjara. Kasihan pula pihak lembaga pemasyarakatan sudah penuh dan harus memberi makan pula," kata Burhanuddin dalam kunjungannya ke Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Menurutnya, pihaknya ingin bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada kasus tindak pidana ringan. "Paradigma kami bukan lagi pembalasan, melainkan pemulihan," ujarnya.

Lembaga penegak hukum itu tidak sekadar menerbitkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi juga membuat Rumah Restorative Justice (RJ) bekerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah.

"Rumah RJ berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan substantif," kata Burhanuddin. Pihaknya, kata dia, ingin menghapus kesan kejaksaan sebagai lembaga yang angker. Dia ingin wajah kejaksaan humanis dalam penegakan hukum. "Kami juga tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang nakal," tandasnya.

Hingga 16 Juli 2022 sebanyak 1.334 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice. Sementara itu, untuk kasus-kasus kakap (big fish), Kejagung tidak gentar untuk mengusutnya, seperti kasus Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), ASABRI (Rp22,78 triliun), persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Rp20 triliun), penyerobotan dan penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (Rp78 triliun).

Langkah Kejagung membuat keadilan restoratif dan menggarap kasus-kasus megakorupsi patut diacungi jempol. Dengan kedua langkah itu, tak mengherankan bila sejumlah lembaga menyebutkan Kejagung sebagai lembaga yang paling tepercaya di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.

Sejatinya, Kejagung harus menghadirkan keadilan di samping kepastian hukum. Namun, di atas semua itu Korps Adhyaksa juga harus bekerja keras menciptakan kesadaran hukum di masyarakat. Itu karena kesadaran hukum akan membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, akan semakin mudah aparat penegak hukum bekerja. Kesadaran hukum ditandai empat hal, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Indonesia ialah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan tujuan hukum ada tiga, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Namun, dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Mantan hakim agung yang juga mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (almarhum) yang terkenal ‘berdarah dingin’ dalam putusan-putusan hukumnya saat di MA mengatakan, di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki karena ada kecenderungan manusia memburu hawa nafsu atas manusia lain. Hanya di akhirat kelak, Allah SWT akan memberi muqsith (adil) yang hakiki. "Keadilan harus bersumber kebenaran yang berada dalam pikir (logika) dan zikir (hati/keyakinan)," ujarnya. Tabik!



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.