Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Humanisme Kejaksaan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
27/9/2022 05:00
Humanisme Kejaksaan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatra Utara, semringah. Pasalnya, setelah menjalani proses hukum, Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara kedua tersangka dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Alhasil, kedua tersangka tidak akan merasakan dinginnya penjara. Makan tak enak dan tidur pun pasti tak nyenyak.

Kedua tersangka ialah Adriansyah Putra alias Putra (dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP) dan Rizal Affandi (dijerat dengan Pasal 362 KUHP). Peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 Desember 2021.

Kedua pemuda tersebut mencuri besi milik Masjid Azizi yang dalam proses pembangunan.

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan itu atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 3 Februari 2022.

Perkara yang menjerat kedua tersangka itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

Kejari Langkat mengingatkan kepada tersangka dan pihak keluarga bahwa pembebasan itu sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulangi perbuatan haram tersebut. Namun, jika kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama di kemudian hari, mereka akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

Itulah salah satu contoh program Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bernama keadilan restoratif di bawah pimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Perbuatan tindak pidana tidak melulu masuk penjara. Kami ingin menghapus kesan ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil dan berkasus kecil tidak perlu diproses hukum. Kasihan mereka (pelaku) kalau dipenjara. Kasihan pula pihak lembaga pemasyarakatan sudah penuh dan harus memberi makan pula," kata Burhanuddin dalam kunjungannya ke Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Menurutnya, pihaknya ingin bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada kasus tindak pidana ringan. "Paradigma kami bukan lagi pembalasan, melainkan pemulihan," ujarnya.

Lembaga penegak hukum itu tidak sekadar menerbitkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi juga membuat Rumah Restorative Justice (RJ) bekerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah.

"Rumah RJ berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan substantif," kata Burhanuddin. Pihaknya, kata dia, ingin menghapus kesan kejaksaan sebagai lembaga yang angker. Dia ingin wajah kejaksaan humanis dalam penegakan hukum. "Kami juga tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang nakal," tandasnya.

Hingga 16 Juli 2022 sebanyak 1.334 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice. Sementara itu, untuk kasus-kasus kakap (big fish), Kejagung tidak gentar untuk mengusutnya, seperti kasus Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), ASABRI (Rp22,78 triliun), persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Rp20 triliun), penyerobotan dan penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (Rp78 triliun).

Langkah Kejagung membuat keadilan restoratif dan menggarap kasus-kasus megakorupsi patut diacungi jempol. Dengan kedua langkah itu, tak mengherankan bila sejumlah lembaga menyebutkan Kejagung sebagai lembaga yang paling tepercaya di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.

Sejatinya, Kejagung harus menghadirkan keadilan di samping kepastian hukum. Namun, di atas semua itu Korps Adhyaksa juga harus bekerja keras menciptakan kesadaran hukum di masyarakat. Itu karena kesadaran hukum akan membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, akan semakin mudah aparat penegak hukum bekerja. Kesadaran hukum ditandai empat hal, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Indonesia ialah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan tujuan hukum ada tiga, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Namun, dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Mantan hakim agung yang juga mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (almarhum) yang terkenal ‘berdarah dingin’ dalam putusan-putusan hukumnya saat di MA mengatakan, di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki karena ada kecenderungan manusia memburu hawa nafsu atas manusia lain. Hanya di akhirat kelak, Allah SWT akan memberi muqsith (adil) yang hakiki. "Keadilan harus bersumber kebenaran yang berada dalam pikir (logika) dan zikir (hati/keyakinan)," ujarnya. Tabik!



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.