Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Elegi September Kelabu

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
13/9/2022 05:00
Elegi September Kelabu
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MEMASUKI September, tembang yang selalu dikenang dan kerap dinyanyikan ialah September Ceria milik Vina Panduwinata. Lagu yang diciptakan James F Sundah itu menjadi hit pada 1982. Boleh dikatakan tembang ini adalah legendaris. Tak afdal bila dalam suatu acara pada September lagu tersebut tak dinyanyikan.

Tembang yang menawarkan romansa. Di ujung kemarau panjang seseorang hadir membawa kesejukan. Berjuta harapan membuncah, kebahagiaan hadir menyongsong masa depan indah dalam balutan kasih sayang.

Itu kisah September Ceria-nya Vina Panduwinata. Beda lagi September dalam dunia nyata hari ini di Tanah Air. Bulan ini sama sekali tidak ceria, tapi kelabu karena pemberantasan korupsi mengalami degradasi.

Ada tiga peristiwa yang bikin geger dalam September. Pertama, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akhirnya terpilih pada 13 September 2019. Mereka adalah orang-orang dari beragam latar belakang yang dipilih Komisi III DPR RI. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, yang membacakan hasil pemilihan komisioner KPK, belakangan juga berurusan dengan lembaga antirasuah. Mantan Wakil Ketua DPR itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara pada 17 Februari 2022.

Sebelum Firli Bahuri dan kawan-kawan terpilih, didahului dengan gonjang-ganjing revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada 17 September 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 15 poin pelemahan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.

Kedua, KPK memecat 57 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021. Komnas HAM menyatakan tes yang diselenggarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM. Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran HAM.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor pada 7 September 2022. Pembebasan bersyarat ini disebutkan sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ICW menilai pembebasan bersyarat napi koruptor buah revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan kepada napi koruptor untuk bebas lebih cepat. Artinya, ada peran dari pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan karpet merah kepada napi koruptor untuk lebih cepat menghirup udara segar.

Itulah kisah di bulan ini. Tak hanya kelabu, bahkan gelap bagi pemberantasan praktik lancung di Republik ini. Indonesia sejak 2002, dengan diberlakukannya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.

Semua sepakat memang korupsi bukan kejahatan biasa. Namun, faktanya jauh panggang dari api. Omong kosong. Trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) cenderung memberikan kelonggaran kepada para koruptor dari hulu sampai hilir, mulai penyidikan, penuntutan, hingga vonis. Malah kita sering dengar istilah ‘diskon hukuman’ ketika dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Istilah yang berbau transaksional karena dalam beberapa kasus terjadi proses transaksi para pihak untuk meringankan hukuman koruptor.

Alhasil, korupsi sebagai extra ordinary crime harus dihadapi dengan extra ordinary instrument melalui perangkat hukum dengan efek jera yang

benar-benar menakutkan bagi siapa saja yang akan melakukan praktik haram mengembat uang negara. Pemiskinan bagi koruptor semiskin-miskinnya hingga tinggal celana kolor.

Kongres Ke-6 PBB di Caracas, Venezuela, pada 1980 menyebutkan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai tipe kejahatan yang sukar dijangkau oleh hukum (offences beyond the reach of the law). Pasalnya, penegak hukum acapkali tidak berdaya menghadapinya. Ketidakberdayaan bisa disebabkan dua hal. Pertama, instrumen hukumnya yang lemah. Kedua, integritas aparaturnya yang memble. Celakanya bila kedua faktor tersebut berkelindan.

Namun, yang paling celaka ialah apatisme masyarakat terhadap korupsi.

"People’s indifference is the best breeding ground for corruption to grow (ketidakpedulian masyarakat adalah tempat berkembang biak terbaik bagi tumbuhnya korupsi)," kata Delia Ferreira, Chair of Transparency International. Mari peduli dengan menolak praktik rasuah, apa pun bentuknya, mulai dari diri sendiri (ibda' bi nafsika). Tabik!



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."