Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Elegi September Kelabu

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
13/9/2022 05:00
Elegi September Kelabu
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MEMASUKI September, tembang yang selalu dikenang dan kerap dinyanyikan ialah September Ceria milik Vina Panduwinata. Lagu yang diciptakan James F Sundah itu menjadi hit pada 1982. Boleh dikatakan tembang ini adalah legendaris. Tak afdal bila dalam suatu acara pada September lagu tersebut tak dinyanyikan.

Tembang yang menawarkan romansa. Di ujung kemarau panjang seseorang hadir membawa kesejukan. Berjuta harapan membuncah, kebahagiaan hadir menyongsong masa depan indah dalam balutan kasih sayang.

Itu kisah September Ceria-nya Vina Panduwinata. Beda lagi September dalam dunia nyata hari ini di Tanah Air. Bulan ini sama sekali tidak ceria, tapi kelabu karena pemberantasan korupsi mengalami degradasi.

Ada tiga peristiwa yang bikin geger dalam September. Pertama, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akhirnya terpilih pada 13 September 2019. Mereka adalah orang-orang dari beragam latar belakang yang dipilih Komisi III DPR RI. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, yang membacakan hasil pemilihan komisioner KPK, belakangan juga berurusan dengan lembaga antirasuah. Mantan Wakil Ketua DPR itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara pada 17 Februari 2022.

Sebelum Firli Bahuri dan kawan-kawan terpilih, didahului dengan gonjang-ganjing revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada 17 September 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 15 poin pelemahan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.

Kedua, KPK memecat 57 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021. Komnas HAM menyatakan tes yang diselenggarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM. Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran HAM.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor pada 7 September 2022. Pembebasan bersyarat ini disebutkan sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ICW menilai pembebasan bersyarat napi koruptor buah revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan kepada napi koruptor untuk bebas lebih cepat. Artinya, ada peran dari pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan karpet merah kepada napi koruptor untuk lebih cepat menghirup udara segar.

Itulah kisah di bulan ini. Tak hanya kelabu, bahkan gelap bagi pemberantasan praktik lancung di Republik ini. Indonesia sejak 2002, dengan diberlakukannya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.

Semua sepakat memang korupsi bukan kejahatan biasa. Namun, faktanya jauh panggang dari api. Omong kosong. Trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) cenderung memberikan kelonggaran kepada para koruptor dari hulu sampai hilir, mulai penyidikan, penuntutan, hingga vonis. Malah kita sering dengar istilah ‘diskon hukuman’ ketika dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Istilah yang berbau transaksional karena dalam beberapa kasus terjadi proses transaksi para pihak untuk meringankan hukuman koruptor.

Alhasil, korupsi sebagai extra ordinary crime harus dihadapi dengan extra ordinary instrument melalui perangkat hukum dengan efek jera yang

benar-benar menakutkan bagi siapa saja yang akan melakukan praktik haram mengembat uang negara. Pemiskinan bagi koruptor semiskin-miskinnya hingga tinggal celana kolor.

Kongres Ke-6 PBB di Caracas, Venezuela, pada 1980 menyebutkan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai tipe kejahatan yang sukar dijangkau oleh hukum (offences beyond the reach of the law). Pasalnya, penegak hukum acapkali tidak berdaya menghadapinya. Ketidakberdayaan bisa disebabkan dua hal. Pertama, instrumen hukumnya yang lemah. Kedua, integritas aparaturnya yang memble. Celakanya bila kedua faktor tersebut berkelindan.

Namun, yang paling celaka ialah apatisme masyarakat terhadap korupsi.

"People’s indifference is the best breeding ground for corruption to grow (ketidakpedulian masyarakat adalah tempat berkembang biak terbaik bagi tumbuhnya korupsi)," kata Delia Ferreira, Chair of Transparency International. Mari peduli dengan menolak praktik rasuah, apa pun bentuknya, mulai dari diri sendiri (ibda' bi nafsika). Tabik!



Berita Lainnya
  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?