Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2021 05:00
Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG pasien covid-19 di Surabaya bunuh diri pada 30 Juli 2020. Ia meloncat dari lantai 6 RSU Haji. Korban diduga mengalami depresi karena sudah tujuh kali melakukan swab test dan hasilnya selalu positif.

Pandemi covid-19 ternyata memantik persoalan kesehatan mental. Survei swaperiksa melalui daring oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menemukan tiga masalah psikologis, yaitu cemas, depresi, dan trauma.

Survei bertajuk 5 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia itu melibatkan 4.010 responden pada Senin (22/3). Responden paling banyak ialah perempuan (71%). Analisis data sungguh mengejutkan sebab 1 dari 5 memiliki pemikiran tentang lebih baik mati.

Data yang dimuat di laman pdskji.org itu sejalan dengan temuan Kementerian Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah mengungkapkan selama 2020, kasus pasung akibat gangguan jiwa bertambah dari 5.200 pada 2019 menjadi 6.200 pada 2020.

Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintah sudah menargetkan Indonesia bebas pasung mulai 2010, diundur pada 2014, 2016 kemudian diundur lagi pada 2019 karena target itu sulit dicapai.

Sulit tercapai, menurut Human Rights Watch, karena di pelbagai daerah di Indonesia, tumbuh kepercayaan kalau kondisi kesehatan jiwa disebabkan kerasukan roh jahat atau setan.

Dirasuki roh jahat karena yang bersangkutan dianggap pendosa, melakukan perbuatan amoral atau kurang iman. Buntutnya, keluarga bersangkutan biasanya membawa ke dukun atau kiai dan upaya mencari saran medis jadi pilihan terakhir. Mereka pun dipasung bak hidup di neraka.

Persoalan psikologis itulah yang mendorong DPR berinisiatif melahirkan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi. Kompleksitas persoalan psikologis yang menunjukkan angka yang perlu diwaspadai terutama terkait dengan peningkatan gangguan kesehatan mental, pemasungan, dan bunuh diri.

Naskah Akademik RUU Profesi Psikologi yang disusun Perhimpunan Psikologi Indonesia (2018) mengutip data WHO 2016 menyebutkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat depresi paling tinggi di dunia, setelah Tiongkok, India, dan AS. Berada dalam urutan ke-5 dalam daftar negara-negara di dunia dengan tingkat gangguan kecemasan paling tinggi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim dan Mensos Tri Rismaharini, pada Senin (22/3), mengungkapkan negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Nadiem sepakat aspek psikologis merupakan hal penting, terutama dalam situasi pandemi korona. Dia menilai perlu ada landasan hukum dan perlindungan bagi praktik psikologi di Indonesia.

RUU Praktik Psikologi menjadi relevan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologis benar-benar mendapatkannya dari seorang psikolog yang memenuhi kompetensi.

Jumlah tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia masih belum mampu memenuhi kuota minimal yang telah ditetapkan WHO. Standar WHO, jumlah tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk ialah 1:30 ribu orang, atau 0,03 per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan data 2015, Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa baru memiliki sekitar 451 psikolog klinis (0,15 per 100.000 penduduk), 773 psikiater (0,32 per 100.000 penduduk), dan perawat jiwa 6.500 orang (2 per 100.000 penduduk).

Bukan hanya jumlahnya yang kurang, penyebarannya pun tidak merata. Kebanyakan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa. Sebagian besar puskesmas di wilayah timur Indonesia belum memiliki psikolog.

Kekurangan jumlah tenaga kesehatan jiwa bukanlah pembenaran adanya pemasungan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, penanggulangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan pemasungan. Penyelenggaraan penanggulangan pemasungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa kehadiran UU Praktik Psikologi hanyalah salah satu cara untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan jiwa. Psikolog mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, penanggulangan pemasungan harus menjadi gerakan rakyat.



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.