Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2021 05:00
Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG pasien covid-19 di Surabaya bunuh diri pada 30 Juli 2020. Ia meloncat dari lantai 6 RSU Haji. Korban diduga mengalami depresi karena sudah tujuh kali melakukan swab test dan hasilnya selalu positif.

Pandemi covid-19 ternyata memantik persoalan kesehatan mental. Survei swaperiksa melalui daring oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menemukan tiga masalah psikologis, yaitu cemas, depresi, dan trauma.

Survei bertajuk 5 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia itu melibatkan 4.010 responden pada Senin (22/3). Responden paling banyak ialah perempuan (71%). Analisis data sungguh mengejutkan sebab 1 dari 5 memiliki pemikiran tentang lebih baik mati.

Data yang dimuat di laman pdskji.org itu sejalan dengan temuan Kementerian Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah mengungkapkan selama 2020, kasus pasung akibat gangguan jiwa bertambah dari 5.200 pada 2019 menjadi 6.200 pada 2020.

Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintah sudah menargetkan Indonesia bebas pasung mulai 2010, diundur pada 2014, 2016 kemudian diundur lagi pada 2019 karena target itu sulit dicapai.

Sulit tercapai, menurut Human Rights Watch, karena di pelbagai daerah di Indonesia, tumbuh kepercayaan kalau kondisi kesehatan jiwa disebabkan kerasukan roh jahat atau setan.

Dirasuki roh jahat karena yang bersangkutan dianggap pendosa, melakukan perbuatan amoral atau kurang iman. Buntutnya, keluarga bersangkutan biasanya membawa ke dukun atau kiai dan upaya mencari saran medis jadi pilihan terakhir. Mereka pun dipasung bak hidup di neraka.

Persoalan psikologis itulah yang mendorong DPR berinisiatif melahirkan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi. Kompleksitas persoalan psikologis yang menunjukkan angka yang perlu diwaspadai terutama terkait dengan peningkatan gangguan kesehatan mental, pemasungan, dan bunuh diri.

Naskah Akademik RUU Profesi Psikologi yang disusun Perhimpunan Psikologi Indonesia (2018) mengutip data WHO 2016 menyebutkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat depresi paling tinggi di dunia, setelah Tiongkok, India, dan AS. Berada dalam urutan ke-5 dalam daftar negara-negara di dunia dengan tingkat gangguan kecemasan paling tinggi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim dan Mensos Tri Rismaharini, pada Senin (22/3), mengungkapkan negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Nadiem sepakat aspek psikologis merupakan hal penting, terutama dalam situasi pandemi korona. Dia menilai perlu ada landasan hukum dan perlindungan bagi praktik psikologi di Indonesia.

RUU Praktik Psikologi menjadi relevan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologis benar-benar mendapatkannya dari seorang psikolog yang memenuhi kompetensi.

Jumlah tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia masih belum mampu memenuhi kuota minimal yang telah ditetapkan WHO. Standar WHO, jumlah tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk ialah 1:30 ribu orang, atau 0,03 per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan data 2015, Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa baru memiliki sekitar 451 psikolog klinis (0,15 per 100.000 penduduk), 773 psikiater (0,32 per 100.000 penduduk), dan perawat jiwa 6.500 orang (2 per 100.000 penduduk).

Bukan hanya jumlahnya yang kurang, penyebarannya pun tidak merata. Kebanyakan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa. Sebagian besar puskesmas di wilayah timur Indonesia belum memiliki psikolog.

Kekurangan jumlah tenaga kesehatan jiwa bukanlah pembenaran adanya pemasungan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, penanggulangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan pemasungan. Penyelenggaraan penanggulangan pemasungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa kehadiran UU Praktik Psikologi hanyalah salah satu cara untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan jiwa. Psikolog mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, penanggulangan pemasungan harus menjadi gerakan rakyat.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.