Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/3/2021 05:00
Cegah Pilih Mati Tolak Pemasungan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG pasien covid-19 di Surabaya bunuh diri pada 30 Juli 2020. Ia meloncat dari lantai 6 RSU Haji. Korban diduga mengalami depresi karena sudah tujuh kali melakukan swab test dan hasilnya selalu positif.

Pandemi covid-19 ternyata memantik persoalan kesehatan mental. Survei swaperiksa melalui daring oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menemukan tiga masalah psikologis, yaitu cemas, depresi, dan trauma.

Survei bertajuk 5 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia itu melibatkan 4.010 responden pada Senin (22/3). Responden paling banyak ialah perempuan (71%). Analisis data sungguh mengejutkan sebab 1 dari 5 memiliki pemikiran tentang lebih baik mati.

Data yang dimuat di laman pdskji.org itu sejalan dengan temuan Kementerian Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Siti Khalimah mengungkapkan selama 2020, kasus pasung akibat gangguan jiwa bertambah dari 5.200 pada 2019 menjadi 6.200 pada 2020.

Pemasungan secara tegas dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintah sudah menargetkan Indonesia bebas pasung mulai 2010, diundur pada 2014, 2016 kemudian diundur lagi pada 2019 karena target itu sulit dicapai.

Sulit tercapai, menurut Human Rights Watch, karena di pelbagai daerah di Indonesia, tumbuh kepercayaan kalau kondisi kesehatan jiwa disebabkan kerasukan roh jahat atau setan.

Dirasuki roh jahat karena yang bersangkutan dianggap pendosa, melakukan perbuatan amoral atau kurang iman. Buntutnya, keluarga bersangkutan biasanya membawa ke dukun atau kiai dan upaya mencari saran medis jadi pilihan terakhir. Mereka pun dipasung bak hidup di neraka.

Persoalan psikologis itulah yang mendorong DPR berinisiatif melahirkan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi. Kompleksitas persoalan psikologis yang menunjukkan angka yang perlu diwaspadai terutama terkait dengan peningkatan gangguan kesehatan mental, pemasungan, dan bunuh diri.

Naskah Akademik RUU Profesi Psikologi yang disusun Perhimpunan Psikologi Indonesia (2018) mengutip data WHO 2016 menyebutkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat depresi paling tinggi di dunia, setelah Tiongkok, India, dan AS. Berada dalam urutan ke-5 dalam daftar negara-negara di dunia dengan tingkat gangguan kecemasan paling tinggi.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim dan Mensos Tri Rismaharini, pada Senin (22/3), mengungkapkan negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Nadiem sepakat aspek psikologis merupakan hal penting, terutama dalam situasi pandemi korona. Dia menilai perlu ada landasan hukum dan perlindungan bagi praktik psikologi di Indonesia.

RUU Praktik Psikologi menjadi relevan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologis benar-benar mendapatkannya dari seorang psikolog yang memenuhi kompetensi.

Jumlah tenaga kesehatan jiwa profesional di Indonesia masih belum mampu memenuhi kuota minimal yang telah ditetapkan WHO. Standar WHO, jumlah tenaga psikolog dan psikiater dengan jumlah penduduk ialah 1:30 ribu orang, atau 0,03 per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan data 2015, Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa baru memiliki sekitar 451 psikolog klinis (0,15 per 100.000 penduduk), 773 psikiater (0,32 per 100.000 penduduk), dan perawat jiwa 6.500 orang (2 per 100.000 penduduk).

Bukan hanya jumlahnya yang kurang, penyebarannya pun tidak merata. Kebanyakan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa. Sebagian besar puskesmas di wilayah timur Indonesia belum memiliki psikolog.

Kekurangan jumlah tenaga kesehatan jiwa bukanlah pembenaran adanya pemasungan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, penanggulangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan pemasungan. Penyelenggaraan penanggulangan pemasungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa kehadiran UU Praktik Psikologi hanyalah salah satu cara untuk membantu menyelesaikan persoalan kesehatan jiwa. Psikolog mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, penanggulangan pemasungan harus menjadi gerakan rakyat.



Berita Lainnya
  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.