Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
RECEP Tayyip Erdogan menjabat Perdana Menteri Turki dari 2003 hingga 2014. Ketika itu presiden sebatas jabatan seremonial, sekadar simbol. Perdana menteri kepala pemerintahan atau eksekutif. Erdogan lalu mencanangkan perubahan menuju sistem presidensial. Pada April 2017 Turki menggelar referendum konstitusi yang mengubah lebih dari 70 artikel konstitusi.
Parlemen Turki menyetujui paket reformasi konstitusi yang memperkuat kekuasaan presiden. Amendemen konstitusi memungkinkan Erdogan mempertahankan jabatan sebagai presiden sampai 2029. Presiden Erdogan kini berwenang memutuskan pembentukan kementerian, memecat pegawai negeri tanpa persetujuan parlemen, menunjuk empat anggota Dewan Hakim dan jaksa, serta membubarkan parlemen.
Banyak pengamat menilai Erdogan dengan kewenangan barunya tak ubahnya penguasa otoriter. Kalangan oposisi, sejak gagasan amendemen konstitusi yang memperkuat kekuasaan Erodogan diajukan, mengkhawatirkan Turki bakal mempraktikkan otoritarianisme. Karena otoritarianisme Erdogan diberikan konstitusi, bolehlah kita menyebutnya otoritarianisme konstitusional.
Kasus Erdogan menunjukkan kekuasaan sangat menggiurkan. Orang ingin menambah dan memperlama kekuasaannya. Kekuasaan serupa, maaf, seks. Orang cenderung ingin mengoleksi kekuasaan, tak cukup cuma punya satu kekuasaan. Erdogan setelah menjadi perdana menteri ingin menjadi presiden dengan kewenangan diperluas dan diperkuat pula.
Selain melalui diri sendiri, orang ingin mengoleksi kekuasaan melalui keluarganya. Ini disebut politik dinasti. Berat Albayrak, menantu Erdogan, pernah menjabat menteri keuangan meski kemudian mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Politik dinasti ini tidak melanggar konstitusi karena Erdogan berwenang membentuk kabinet.
Orang merasa tak puas bila menjabat satu periode bahkan dua periode. Erdogan memperpanjang kekuasaannya. Seperti disebut sebelumnya, konstitusi memungkinkan Erdogan berkuasa sebagai presiden hingga 2029. Erdogan menjadi perdana menteri sejak 2003-2014 atau 11 tahun. Dia menjadi presiden sejak 2014 hingga 2029 atau 15 tahun. Total Erdogan berkuasa di pucuk pimpinan eksekutif Turki 26 tahun. Konstitusi memungkinkan Erdogan berkuasa selama itu.
Jika ditambah enam tahun lagi, kekuasaan Erdogan menyamai Presiden Soeharto yang juga otoriter. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen menyatakan presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (berkali-kali).
Konstitusi memungkinkan Pak Harto berkuasa selama 32 tahun. Konstitusi pun memungkinkan Pak Harto mengangkat anaknya, Siti Hardianti Rukmana, sebagai menteri. Serupa otoritarianisme Presiden Erdogan, otoritarianisme Presiden Soeharto ialah otoritarianisme konstitusional.
Kekuasaan harus dibatasi supaya tidak otoriter. Serupa seks, kekuasaan harus dikendalikan. Demokrasi membatasi dan mengendalikan kekuasaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Secara kualitatif demokrasi menolak kekuasaan terpusat. Demokrasi membagi kekuasaan kepada eksekutif, legislatif, yudikatif. Ini konsep trias politika. Secara kuantitatif, demokrasi membatasi durasi kekuasaan. Pun, secara kuantitatif, demokrasi membatasi orang menjadi kolektor kekuasaan bagi diri dan keluarganya.
Sejak 1999 Indonesia memasuki era demokrasi. Kekuasaan presiden dibatasi. Amendemen konstitusi membatasi kekuasaan presiden maksimal dua periode atau 10 tahun. Pasal 7 UUD 1945 berbunyi ‘Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.
Muncul isu Presiden Republik Indonesia bisa menjabat tiga periode atau 15 tahun. Pasal 7 UUD 1945 katanya bakal diamendemen untuk memungkinkan presiden berkuasa tiga periode.
Apa salahnya tiga periode, toh itu tetap dibatasi? Empat, lima, atau 10 periode jabatan presiden juga dibatasi. Dua periode atau 10 tahun cukup. Itu bahkan melebihi masa jabatan Presiden Amerika Serikat dua periode selama delapan tahun. Masa jabatan presiden lebih dari dua periode kiranya menghadirkan otoritarianisme konstitusional. Otoritarianisme dengan segala embel-embelnya, termasuk embel-embel konstitusional mesti ditolak.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved