Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Godaan Capres

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/3/2021 05:00
Godaan Capres
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KUASA tanpa Mulia, judul tulisan Yudi Latif, beredar di media sosial pada Sabtu (6/3). ‘Saudaraku, banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya’.

Salah satu jabatan yang paling dicari ialah ketua umum partai politik. Dicari karena ia memegang kendali atas seluruh proses politik yang terkait dengan fungsi parpol. Saking diminatinya, kadang orang menghalalkan segala cara. Meski sudah memegang jabatan strategis, masih saja mengejar jabatan ketua umum.

Partai politik memang mendapat posisi sentral dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Menurut Thomas Meyer, parpol yang memainkan peran yang menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern.

Peran parpol dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Disebutkan, parpol berfungsi sebagai sarana, antara lain rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: anggota partai politik; bakal calon anggota DPR dan DPRD; bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sejauh ini, belum ada bakal calon anggota DPR/DPRD serta bakal calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan alias independen. Undang-undang tidak memberikan peluang jabatan-jabatan tersebut untuk calon independen. Keran jalur independen baru dibuka untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peluang ketua umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden tetap terbuka lebar meski persyaratannya tetap berat. Jika Pilpres 2024 menggunakan syarat yang ada saat ini, dengan catatan UU Pemilu tidak diubah, hanya ada paling banyak di atas kertas maksimal ada lima pasangan calon.

Dalam praktik, rasa-rasanya tidak mungkin ada lima pasang calon. Maksimal empat pasangan calon sebab partai-partai itu harus berkoalisi untuk mendapatkan dukungan 20%. Sejak ambang batas 20% diberlakukan pada 2009, maksimal hanya ada tiga pasangan calon. Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan calon.

Godaan menjadi capres itulah, langsung atau tidak langsung, telah memicu keretakan internal partai. Ada keretakan partai politik yang terekspos luas. Keretakan diam-diam, sebenarnya, terjadi juga di partai lain yang tidak terbuka dalam proses penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, konvensi calon presiden ialah pilihan ideal untuk tetap menjaga soliditas partai politik.

Harus tegas dikatakan bahwa perbedaan pendapat dalam partai ialah keniscayaan. Yang tidak wajar ialah setiap perbedaan pendapat melahirkan kongres luar biasa, melahirkan kepemimpinan partai yang kembar. Atau, melahirkan partai baru.

Kepemimpinan kembar memperlihatkan bahwa partai belum memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik kepentingan. Sistem internal masih banyak yang tidak mendorong adanya pertukaran gagasan.

Penyelesaian perselisihan partai politik sudah diatur dengan apik dalam UU Partai Politik. Pasal 32, misalnya, menyebutkan bahwa perselisihan  diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai atau sebutan lainnya.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai secara internal, menurut Pasal 33, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri ialah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Masih ada penyelesaian melalui jalur administrasi seperti diatur dalam Pasal 23. Disebutkan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tegas dikatakan bahwa kepemimpinan kembar partai politik akibat matinya kehendak kolegial. Bukankah partai politik itu dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita?

Pangkal soalnya ialah lemahnya kelembagaan partai politik. Kelemahan utama partai politik di Indonesia ialah terlalu dominannya peran pemimpin partai daripada kedaulatan anggota.

Kalau mau menguatkan kelembagaan partai, jangan jadikan kepengurusan partai politik seperti dalam iklan mobil zadul: ada aa, teteh, kakek, nenek, bapak, ibu semua bisa ikutan.

Semua diikutkan itu ialah aib dalam politik. ‘Aib terbesar’, kata Juvenalis yang dikutip Yudi Latif, ‘ketika kamu lebih mementingkan penghidupan ketimbang harga diri, sementara demi penghidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan’.



Berita Lainnya
  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.