Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Godaan Capres

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/3/2021 05:00
Godaan Capres
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KUASA tanpa Mulia, judul tulisan Yudi Latif, beredar di media sosial pada Sabtu (6/3). ‘Saudaraku, banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya’.

Salah satu jabatan yang paling dicari ialah ketua umum partai politik. Dicari karena ia memegang kendali atas seluruh proses politik yang terkait dengan fungsi parpol. Saking diminatinya, kadang orang menghalalkan segala cara. Meski sudah memegang jabatan strategis, masih saja mengejar jabatan ketua umum.

Partai politik memang mendapat posisi sentral dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Menurut Thomas Meyer, parpol yang memainkan peran yang menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern.

Peran parpol dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Disebutkan, parpol berfungsi sebagai sarana, antara lain rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: anggota partai politik; bakal calon anggota DPR dan DPRD; bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sejauh ini, belum ada bakal calon anggota DPR/DPRD serta bakal calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan alias independen. Undang-undang tidak memberikan peluang jabatan-jabatan tersebut untuk calon independen. Keran jalur independen baru dibuka untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peluang ketua umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden tetap terbuka lebar meski persyaratannya tetap berat. Jika Pilpres 2024 menggunakan syarat yang ada saat ini, dengan catatan UU Pemilu tidak diubah, hanya ada paling banyak di atas kertas maksimal ada lima pasangan calon.

Dalam praktik, rasa-rasanya tidak mungkin ada lima pasang calon. Maksimal empat pasangan calon sebab partai-partai itu harus berkoalisi untuk mendapatkan dukungan 20%. Sejak ambang batas 20% diberlakukan pada 2009, maksimal hanya ada tiga pasangan calon. Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan calon.

Godaan menjadi capres itulah, langsung atau tidak langsung, telah memicu keretakan internal partai. Ada keretakan partai politik yang terekspos luas. Keretakan diam-diam, sebenarnya, terjadi juga di partai lain yang tidak terbuka dalam proses penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, konvensi calon presiden ialah pilihan ideal untuk tetap menjaga soliditas partai politik.

Harus tegas dikatakan bahwa perbedaan pendapat dalam partai ialah keniscayaan. Yang tidak wajar ialah setiap perbedaan pendapat melahirkan kongres luar biasa, melahirkan kepemimpinan partai yang kembar. Atau, melahirkan partai baru.

Kepemimpinan kembar memperlihatkan bahwa partai belum memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik kepentingan. Sistem internal masih banyak yang tidak mendorong adanya pertukaran gagasan.

Penyelesaian perselisihan partai politik sudah diatur dengan apik dalam UU Partai Politik. Pasal 32, misalnya, menyebutkan bahwa perselisihan  diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai atau sebutan lainnya.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai secara internal, menurut Pasal 33, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri ialah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Masih ada penyelesaian melalui jalur administrasi seperti diatur dalam Pasal 23. Disebutkan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tegas dikatakan bahwa kepemimpinan kembar partai politik akibat matinya kehendak kolegial. Bukankah partai politik itu dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita?

Pangkal soalnya ialah lemahnya kelembagaan partai politik. Kelemahan utama partai politik di Indonesia ialah terlalu dominannya peran pemimpin partai daripada kedaulatan anggota.

Kalau mau menguatkan kelembagaan partai, jangan jadikan kepengurusan partai politik seperti dalam iklan mobil zadul: ada aa, teteh, kakek, nenek, bapak, ibu semua bisa ikutan.

Semua diikutkan itu ialah aib dalam politik. ‘Aib terbesar’, kata Juvenalis yang dikutip Yudi Latif, ‘ketika kamu lebih mementingkan penghidupan ketimbang harga diri, sementara demi penghidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan’.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.