Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Godaan Capres

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/3/2021 05:00
Godaan Capres
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KUASA tanpa Mulia, judul tulisan Yudi Latif, beredar di media sosial pada Sabtu (6/3). ‘Saudaraku, banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya’.

Salah satu jabatan yang paling dicari ialah ketua umum partai politik. Dicari karena ia memegang kendali atas seluruh proses politik yang terkait dengan fungsi parpol. Saking diminatinya, kadang orang menghalalkan segala cara. Meski sudah memegang jabatan strategis, masih saja mengejar jabatan ketua umum.

Partai politik memang mendapat posisi sentral dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Menurut Thomas Meyer, parpol yang memainkan peran yang menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern.

Peran parpol dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Disebutkan, parpol berfungsi sebagai sarana, antara lain rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: anggota partai politik; bakal calon anggota DPR dan DPRD; bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sejauh ini, belum ada bakal calon anggota DPR/DPRD serta bakal calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan alias independen. Undang-undang tidak memberikan peluang jabatan-jabatan tersebut untuk calon independen. Keran jalur independen baru dibuka untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peluang ketua umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden tetap terbuka lebar meski persyaratannya tetap berat. Jika Pilpres 2024 menggunakan syarat yang ada saat ini, dengan catatan UU Pemilu tidak diubah, hanya ada paling banyak di atas kertas maksimal ada lima pasangan calon.

Dalam praktik, rasa-rasanya tidak mungkin ada lima pasang calon. Maksimal empat pasangan calon sebab partai-partai itu harus berkoalisi untuk mendapatkan dukungan 20%. Sejak ambang batas 20% diberlakukan pada 2009, maksimal hanya ada tiga pasangan calon. Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan calon.

Godaan menjadi capres itulah, langsung atau tidak langsung, telah memicu keretakan internal partai. Ada keretakan partai politik yang terekspos luas. Keretakan diam-diam, sebenarnya, terjadi juga di partai lain yang tidak terbuka dalam proses penentuan bakal calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, konvensi calon presiden ialah pilihan ideal untuk tetap menjaga soliditas partai politik.

Harus tegas dikatakan bahwa perbedaan pendapat dalam partai ialah keniscayaan. Yang tidak wajar ialah setiap perbedaan pendapat melahirkan kongres luar biasa, melahirkan kepemimpinan partai yang kembar. Atau, melahirkan partai baru.

Kepemimpinan kembar memperlihatkan bahwa partai belum memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik kepentingan. Sistem internal masih banyak yang tidak mendorong adanya pertukaran gagasan.

Penyelesaian perselisihan partai politik sudah diatur dengan apik dalam UU Partai Politik. Pasal 32, misalnya, menyebutkan bahwa perselisihan  diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai atau sebutan lainnya.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai secara internal, menurut Pasal 33, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri ialah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Masih ada penyelesaian melalui jalur administrasi seperti diatur dalam Pasal 23. Disebutkan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tegas dikatakan bahwa kepemimpinan kembar partai politik akibat matinya kehendak kolegial. Bukankah partai politik itu dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita?

Pangkal soalnya ialah lemahnya kelembagaan partai politik. Kelemahan utama partai politik di Indonesia ialah terlalu dominannya peran pemimpin partai daripada kedaulatan anggota.

Kalau mau menguatkan kelembagaan partai, jangan jadikan kepengurusan partai politik seperti dalam iklan mobil zadul: ada aa, teteh, kakek, nenek, bapak, ibu semua bisa ikutan.

Semua diikutkan itu ialah aib dalam politik. ‘Aib terbesar’, kata Juvenalis yang dikutip Yudi Latif, ‘ketika kamu lebih mementingkan penghidupan ketimbang harga diri, sementara demi penghidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan’.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.