Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Mengendalikan yang Haram-Haram

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
02/3/2021 05:00
Mengendalikan yang Haram-Haram
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INDUSTRI minuman beralkohol sudah beroperasi sejak lama di Indonesia. Di Surabaya, perusahaan minuman beralkohol yang memproduksi Bir Bintang beroperasi sejak 1931. Di Jakarta, PT Delta Jakarta memproduksi Angker Bir sejak 1932. Keduanya beroperasi memproduksi minuman beralkohol hingga kini. Di berbagai daerah di Indonesia saat ini tercatat lebih dari 100 perusahaan memproduksi minuman beralkohol.

Pemerintah Provinsi DKI memiliki saham di Delta Jakarta sejak 1970, sejak Ali Sadikin menjabat gubernur. Kini Pemprov DKI mengantongi 26% lebih saham. Sandiaga Uno ketika menjabat Wakil Gubernur DKI mewacanakan menjual saham milik pemprov di Delta Jakarta. Hingga Sandi berhenti jadi wagub karena mengikuti Pemilihan Presiden 2014 sebagai calon wakil presiden, wacana itu tak terealisasi.

Ketua DPRD DKI Prasetyo menolak rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang mau menjual saham pemprov di Delta Jakarta. Alasannya, Pemprov DKI mendapat dividen besar. Pada 2018, misalnya, pemprov mendapat dividen Rp100 miliar lebih.

Terbit Perpres 10/2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Perpres tersebut membuka peluang investasi industri minuman beralkohol dengan persyaratan. Perpres itu, misalnya, mensyaratkan investasi industri minuman beralkohol dapat dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Keempat provinsi memiliki lokalitas berupa minuman tradisional beralkohol. NTT punya minuman tradisional berkadar alhokol 40% yang disebut sopi sopi, yang biasa dikonsumsi pada upacara adat. Papua memiliki minuman beralkohol yang dinamakan bobo terbuat dari pohon kelapa atau aren. Sulawesi Utara memiliki minuman tradisional beralkohol bernama ‘cap tikus’. Bali punya minuman tradisional beralkohol yang dikenal sebagai arak bali atau tuak bali, yang selain bagian budaya juga menjadi daya tarik bagi wisatawan asing.

Banyak orang menghubungkan perpres investasi minuman beralkohol itu dengan agama. Dikatakan investasi minuman beralkohol dilakukan di Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena sebagian besar penduduk di sana bukan muslim. Argumen ini seolah hendak mengatakan agama-agama selain Islam menghalalkan minuman beralkohol. Bila kita periksa, agama-agama kiranya mengharamkan minuman beralkohol atau sekurang-kurangnya menyarankan pemeluknya menghindarinya.

Dasar pemikiran perpres investasi minuman beralkohol di keempat provinsi tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama. Argumen perpres itu lebih berhubungan dengan budaya atau adat, bahwa masyarakat keempat provinsi memiliki dan biasa mengonsumsi minuman tradisional beralkohol.

Akan tetapi, produksi, peredaran, dan konsumsi minuman-minuman tradisional beralkohol itu seringkali tidak terkendali. Kita sering membaca, mendengar, atau menonton berita orang meninggal setelah mengonsumsi minuman tradisional beralkohol.

Efek mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan semestinya tertidur sejenak atau tertidur selamanya. Di Medan terdapat anekdot, orang Keling ketika tak ada uang tidur di kasur, tetapi ketika banyak uang, tidur di selokan; ketika banyak uang orang Keling membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya sampai mabuk hingga terjatuh dan tertidur di selokan.

Perpres investasi minuman beralkohol justru hendak mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Perpres itu malah memperkuat pengawasan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Perpres memberi ruang lebih leluasa kepada aparat mengambil tindakan hukum bagi siapa pun yang serampangan memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Diberitakan Pemprov Papua menolak Perpres 10/21. Alasannya, perpres tersebut bertentangan dengan Perda Pelarangan Minuman Keras di Papua. Berdasarkan hierarki perundangan-undangan, justru perda yang bertentangan dengan perpres. Perda sebagai aturan yang hierarkinya lebih rendah harus direvisi supaya sejalan dengan perpres yang hierarkinya lebih tinggi.

Perpres sesungguhnya memberi ruang pemprov menolak investasi minuman beralkohol. Berdasarkan perpres, gubernur boleh tidak memberi rekomendasi bagi peredaran minuman beralkohol. Salah satu persyaratan peredaran minuman beralkohol ialah harus mendapat rekomendasi gubernur.

Model pengendalian ‘yang haram-haram’ biasa dilakukan banyak negara. Malaysia, mengendalikan perjudian di Genting Highland. Uni Emirat Arab mengendalikan peredaran minuman keras melalui aturan minuman beralkohol itu hanya boleh dikonsumsi di tempat pribadi atau tempat yang memiliki izin oleh mereka yang berusia minimal 21 tahun.



Berita Lainnya
  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan