Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Pasal Gaib UU ITE

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/2/2021 05:00
Pasal Gaib UU ITE
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai pasal selundupan? Disebut juga sebagai pasal gaib, dibahas dalam senyap, tapi dampaknya mengguncangkan karena kini warga negara saling melapor.

Saling melapor karena merasa nama baik dicemar sesuai dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3). Bunyi lengkap perbuatan dilarang itu: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sebanyak 50 anggota DPR periode 2004-2009 membahas RUU ITE. Pada mulanya mereka gagap. “Rancangan Undang-Undang ini buat kami DPR-RI adalah materi yang awam,” kata Suparlan saat memimpin rapat panitia kerja pada 19 Maret 2008.

RUU ITE pertama kali diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR pada 2003. Mengendap begitu saja di DPR. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 September 2005 mengajukan lagi RUU ITE ke DPR. Dua tahun kemudian DPR membahasnya sampai disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008.

DPR membentuk panitia khusus (pansus) pada 24 Januari 2007. Setelah 18 kali rapat, pansus merampungkan tugas pada 20 Juni 2007. Selanjutnya, pembahasan dalam 23 kali rapat dilakukan panitia kerja (panja) mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008. Tim perumus dan tim sinkronisasi menuntaskan tugas dalam lima kali rapat mulai 13 Februari 2008 sampai 13 Maret 2008.

Meski mengaku awam, Pansus DPR berhasil menambah jumlah pasal dari 49 menjadi 54 pasal. Namun, dalam hampir semua dokumen pembahasan RUU ITE oleh DPR sama sekali tidak ditemukan jejak diskusi yang mendalam terkait Pasal 27. Tidaklah mengherankan publik baru berteriak setelah SBY meneken UU itu pada 21 April 2008.

Penelitian Shandy Syukur Permadi untuk tesisnya (2017) menarik disimak. Ia menyimpulkan tidak ada rapat yang secara terfokus dan khusus untuk membahas perlunya mengatur pencemaran nama baik di dalam RUU ITE.

Dari semua risalah rapat yang diteliti, pembahasan rapat pansus lebih banyak membahas perdagangan online (daring) yang pada saat itu mulai banyak dan berkembang di Indonesia.

Begitu juga pendapat akhir 10 fraksi dalam rapat paripurna 25 Maret 2008. Persoalan pencemaran nama baik hanya disinggung sepintas. Jejak digital pembahasan RUU ITE juga tidak menemukan argumentasi perubahan Pasal 27 versi naskah RUU dari pemerintah.

Pada naskah awal, Pasal 27 itu terkait dengan larangan menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan sistem elektronik.

Hasil wawancara Shandy Syukur Permadi dengan peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) justru lebih mengejutkan lagi. Bahwa ada kemungkinan pasal pencemaran nama baik tersebut diusulkan secara tiba-tiba oleh pemerintah, atau dengan kata lain pasal ini merupakan pasal titipan.

Disebut titipan karena pasal pencemaran nama baik baru diketahui ada dan tercantum di dalam UU ITE pada saat UU tersebut telah disahkan tanpa ada dasar pertimbangan sebelumnya. Disimpulkan bahwa rumusan pasal pencemaran nama baik sangat kacau. Ia menyebutnya sebagai pasal gaib.

Ada empat ayat dalam Pasal 27 UU ITE. Meski ancaman hukuman 6 tahun penjara, penjelasan pasal itu menyebutkan 'cukup jelas'. Memang cukup jelas untuk dibaca, tapi bisa ditafsirkan suka-suka.

Agar tidak suka-suka ditafsir, dibuatlah penjelasan baru Pasal 27 tersebut dalam revisinya, UU 19/2016. 'Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini'.

Penjelasan Pasal 27 ayat (3) ialah 'Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)'.

Penjelasan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Menurut MK, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Syarat itulah yang memantik saling lapor di antara warga negara saat ini.

Jika MK mengakui konstitusionalitas pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, masih perlukah direvisi? Jangan-jangan salahnya dalam penerapan meski pada mulanya disebut sebagai pasal gaib.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.