Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pasal Gaib UU ITE

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/2/2021 05:00
Pasal Gaib UU ITE
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai pasal selundupan? Disebut juga sebagai pasal gaib, dibahas dalam senyap, tapi dampaknya mengguncangkan karena kini warga negara saling melapor.

Saling melapor karena merasa nama baik dicemar sesuai dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3). Bunyi lengkap perbuatan dilarang itu: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sebanyak 50 anggota DPR periode 2004-2009 membahas RUU ITE. Pada mulanya mereka gagap. “Rancangan Undang-Undang ini buat kami DPR-RI adalah materi yang awam,” kata Suparlan saat memimpin rapat panitia kerja pada 19 Maret 2008.

RUU ITE pertama kali diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR pada 2003. Mengendap begitu saja di DPR. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 September 2005 mengajukan lagi RUU ITE ke DPR. Dua tahun kemudian DPR membahasnya sampai disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008.

DPR membentuk panitia khusus (pansus) pada 24 Januari 2007. Setelah 18 kali rapat, pansus merampungkan tugas pada 20 Juni 2007. Selanjutnya, pembahasan dalam 23 kali rapat dilakukan panitia kerja (panja) mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008. Tim perumus dan tim sinkronisasi menuntaskan tugas dalam lima kali rapat mulai 13 Februari 2008 sampai 13 Maret 2008.

Meski mengaku awam, Pansus DPR berhasil menambah jumlah pasal dari 49 menjadi 54 pasal. Namun, dalam hampir semua dokumen pembahasan RUU ITE oleh DPR sama sekali tidak ditemukan jejak diskusi yang mendalam terkait Pasal 27. Tidaklah mengherankan publik baru berteriak setelah SBY meneken UU itu pada 21 April 2008.

Penelitian Shandy Syukur Permadi untuk tesisnya (2017) menarik disimak. Ia menyimpulkan tidak ada rapat yang secara terfokus dan khusus untuk membahas perlunya mengatur pencemaran nama baik di dalam RUU ITE.

Dari semua risalah rapat yang diteliti, pembahasan rapat pansus lebih banyak membahas perdagangan online (daring) yang pada saat itu mulai banyak dan berkembang di Indonesia.

Begitu juga pendapat akhir 10 fraksi dalam rapat paripurna 25 Maret 2008. Persoalan pencemaran nama baik hanya disinggung sepintas. Jejak digital pembahasan RUU ITE juga tidak menemukan argumentasi perubahan Pasal 27 versi naskah RUU dari pemerintah.

Pada naskah awal, Pasal 27 itu terkait dengan larangan menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan sistem elektronik.

Hasil wawancara Shandy Syukur Permadi dengan peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) justru lebih mengejutkan lagi. Bahwa ada kemungkinan pasal pencemaran nama baik tersebut diusulkan secara tiba-tiba oleh pemerintah, atau dengan kata lain pasal ini merupakan pasal titipan.

Disebut titipan karena pasal pencemaran nama baik baru diketahui ada dan tercantum di dalam UU ITE pada saat UU tersebut telah disahkan tanpa ada dasar pertimbangan sebelumnya. Disimpulkan bahwa rumusan pasal pencemaran nama baik sangat kacau. Ia menyebutnya sebagai pasal gaib.

Ada empat ayat dalam Pasal 27 UU ITE. Meski ancaman hukuman 6 tahun penjara, penjelasan pasal itu menyebutkan 'cukup jelas'. Memang cukup jelas untuk dibaca, tapi bisa ditafsirkan suka-suka.

Agar tidak suka-suka ditafsir, dibuatlah penjelasan baru Pasal 27 tersebut dalam revisinya, UU 19/2016. 'Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini'.

Penjelasan Pasal 27 ayat (3) ialah 'Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)'.

Penjelasan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Menurut MK, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Syarat itulah yang memantik saling lapor di antara warga negara saat ini.

Jika MK mengakui konstitusionalitas pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, masih perlukah direvisi? Jangan-jangan salahnya dalam penerapan meski pada mulanya disebut sebagai pasal gaib.



Berita Lainnya
  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.