Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Pasal Gaib UU ITE

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/2/2021 05:00
Pasal Gaib UU ITE
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BENARKAH pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai pasal selundupan? Disebut juga sebagai pasal gaib, dibahas dalam senyap, tapi dampaknya mengguncangkan karena kini warga negara saling melapor.

Saling melapor karena merasa nama baik dicemar sesuai dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3). Bunyi lengkap perbuatan dilarang itu: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sebanyak 50 anggota DPR periode 2004-2009 membahas RUU ITE. Pada mulanya mereka gagap. “Rancangan Undang-Undang ini buat kami DPR-RI adalah materi yang awam,” kata Suparlan saat memimpin rapat panitia kerja pada 19 Maret 2008.

RUU ITE pertama kali diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR pada 2003. Mengendap begitu saja di DPR. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 September 2005 mengajukan lagi RUU ITE ke DPR. Dua tahun kemudian DPR membahasnya sampai disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008.

DPR membentuk panitia khusus (pansus) pada 24 Januari 2007. Setelah 18 kali rapat, pansus merampungkan tugas pada 20 Juni 2007. Selanjutnya, pembahasan dalam 23 kali rapat dilakukan panitia kerja (panja) mulai 29 Juni 2007 sampai 31 Januari 2008. Tim perumus dan tim sinkronisasi menuntaskan tugas dalam lima kali rapat mulai 13 Februari 2008 sampai 13 Maret 2008.

Meski mengaku awam, Pansus DPR berhasil menambah jumlah pasal dari 49 menjadi 54 pasal. Namun, dalam hampir semua dokumen pembahasan RUU ITE oleh DPR sama sekali tidak ditemukan jejak diskusi yang mendalam terkait Pasal 27. Tidaklah mengherankan publik baru berteriak setelah SBY meneken UU itu pada 21 April 2008.

Penelitian Shandy Syukur Permadi untuk tesisnya (2017) menarik disimak. Ia menyimpulkan tidak ada rapat yang secara terfokus dan khusus untuk membahas perlunya mengatur pencemaran nama baik di dalam RUU ITE.

Dari semua risalah rapat yang diteliti, pembahasan rapat pansus lebih banyak membahas perdagangan online (daring) yang pada saat itu mulai banyak dan berkembang di Indonesia.

Begitu juga pendapat akhir 10 fraksi dalam rapat paripurna 25 Maret 2008. Persoalan pencemaran nama baik hanya disinggung sepintas. Jejak digital pembahasan RUU ITE juga tidak menemukan argumentasi perubahan Pasal 27 versi naskah RUU dari pemerintah.

Pada naskah awal, Pasal 27 itu terkait dengan larangan menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan sistem elektronik.

Hasil wawancara Shandy Syukur Permadi dengan peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) justru lebih mengejutkan lagi. Bahwa ada kemungkinan pasal pencemaran nama baik tersebut diusulkan secara tiba-tiba oleh pemerintah, atau dengan kata lain pasal ini merupakan pasal titipan.

Disebut titipan karena pasal pencemaran nama baik baru diketahui ada dan tercantum di dalam UU ITE pada saat UU tersebut telah disahkan tanpa ada dasar pertimbangan sebelumnya. Disimpulkan bahwa rumusan pasal pencemaran nama baik sangat kacau. Ia menyebutnya sebagai pasal gaib.

Ada empat ayat dalam Pasal 27 UU ITE. Meski ancaman hukuman 6 tahun penjara, penjelasan pasal itu menyebutkan 'cukup jelas'. Memang cukup jelas untuk dibaca, tapi bisa ditafsirkan suka-suka.

Agar tidak suka-suka ditafsir, dibuatlah penjelasan baru Pasal 27 tersebut dalam revisinya, UU 19/2016. 'Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini'.

Penjelasan Pasal 27 ayat (3) ialah 'Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)'.

Penjelasan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Menurut MK, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan. Syarat itulah yang memantik saling lapor di antara warga negara saat ini.

Jika MK mengakui konstitusionalitas pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, masih perlukah direvisi? Jangan-jangan salahnya dalam penerapan meski pada mulanya disebut sebagai pasal gaib.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."