Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANIES Baswedan dan Wasman Adi Susilo ialah penyelenggara negara. Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wasman Adi Susilo masih menjadi Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah. Mereka, pada Selasa (17/11), berurusan dengan hukum terkait kerumunan massa.
Anies dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya, sedangkan Wasman Adi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal. Keduanya berurusan dengan kasus kerumunan massa saat acara pernikahan yang dihubungkan dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta’. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’.
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalanghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Dua pasal itulah yang mengantarkan Anies sebagai terklarifi kasi dan Masman kini menjadi terdakwa. Sebelum berstatus seperti sekarang, Wasman juga melewati tahapan dimintai klarifi kasi.
Ancaman hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 termasuk ringan, cuma penjara paling lama satu tahun. Akan tetapi, dampak hukuman itu sangat berat bagi seorang kepala daerah. Dia bisa dicopot. Kepala daerah bisa diberhentikan, menurut Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014 tentang Pemda, karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Siapa pun kepala daerah yang melanggar kekarantinaan kesehatan, termasuk gubernur, bisa diberhentikan jika ia divonis penjara lebih dari enam bulan. Sebab, ia tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan.
Kewajiban kepala daerah diatur dalam Pasal 67 UU 23/2014 yang bila tidak dipenuhi berujung pencopotan. Kewajiban yang dimaksud, Pasal 67 huruf b ialah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas kewajiban itu berujung pemberhentian menurut Pasal 78 ayat 2 huruf d.
Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius, sangat serius, atas penyebaran pandemi covid-19 yang mengancam jiwa rakyat. Karena itulah, Presiden meminta Mendagri mengingatkan, bahkan kalau perlu menegur kepala daerah, agar bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. “Jangan malah ikut berkerumun,” ujar Presiden.
Mendagri Tito Karnavian telah menegur 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan saat mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2020, 4-6 September. Terkait kemungkinan menegur Anies Baswedan, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian.
Salah satu kewajiban kepala daerah menurut Pasal 67 huruf f UU 23/2014 ialah melaksanakan program strategis nasional. Pengendalian penyebaran pandemi covid-19 adalah program strategis nasional.
Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturutturut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika masih tetap membandel, menurut Pasal 68 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan dari kepala daerah.
Penegakan hukum Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan sangatlah penting dalam rangka melindungi rakyat sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial.
Perintahnya sangat lugas, yaitu menindak pelanggar bukan memberikan imbauan apalagi membiarkan. Politik pembiaran menggerus wibawa negara. Pelanggarnya jangan dibiarkan gentayangan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved