Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi 2009 telah menetapkan hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak itu tidak boleh dihambat atau dihalangi berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara menggunakan hak pilih.
Meski demikian, lewat putusan MK 2019, pelaksanaan hak pilih tetap tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan itu dibolehkan sepanjang ditujukan untuk menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil sehingga hasilnya kredibel dan berintegritas.
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi salah satu syarat penggunaan hak pilih pada pilkada di 270 daerah yang digelar pada 9 Desember.
Pasal 200A ayat (4) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan dan syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP-E terhitung sejak Januari 2019. Mendagri Tito Karnavian sudah memaklumatkan bahwa semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki KTP-E.
KTP-E, menurut UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU 24/2013, KTP-E digunakan untuk antara lain pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dalam kaitannya dengan pilkada, manfaat KTP-E terkait dengan pembangunan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 berisikan 100.359.152 orang. Dari 100.359.152 pemilik hak suara tersebut, 50.164.426 di antaranya laki-laki dan 50.194.726 lainnya perempuan.
Data tersebut sudah banyak berubah sejak diserahkan Kemendagri pada Juni 2020. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Meski demikian, masih banyak orang yang tercantum dalam DPT yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki KTP-E. Data yang tercatat di Kemendagri menyebutkan bahwa sebanyak 20.788.320 orang (20%) belum melakukan perekaman KTP-E.
Pemungutan suara pilkada tinggal 37 hari lagi. Masih ada waktu bagi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah segera mempercepat perekaman KTP-E warga.
Percepatan rekaman KTP-E menjadi keniscayaan karena Kemendagri mengambil kebijakan tidak membolehkan masyarakat diberi suket (surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-E). Dengan demikian, seluruh warga yang menggunakan hak pilih pada 9 Desember harus membawa KTP-E.
Sebagai konsekuensi kebijakan itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dinas dukcapil tetap membuka pelayanan pembuatan KTP-E pada hari pencoblosan.
Boleh-boleh saja dinas dukcapil tetap dibuka pada 9 Desember, tetapi jangan sampai mereka tidak mau melayani warga hanya karena perbedaan pilihan politik.
Karena itu, jangan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada petugas dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan. Berdasarkan Pasal 92 UU Administrasi Kependudukan, pejabat dukcapil yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Pemerintah kiranya perlu juga memberikan perhatian administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan ialah masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Dia menjelaskan mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-E, sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU ialah memiliki KTP-E.
Menurut penelitian Perludem (2019), masyarakat adat masuk sebagai warga berhak pilih yang rentan disebabkan tiga hal. Pertama, karena tempat tinggal mereka yang berkeadaan jauh, terisolasi, berpindah, atau ketiganya sehingga sulit diakses. Kedua, karena kekuasaan hukum publik yang tak mengakui bahkan mengambil kepemilikan dari tanah adat (ulayat) yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat. Ketiga, karena konsep internal keyakinan masyarakat adat.
Terkait dengan keyakinan, contohnya ialah masyarakat adat di Desa Matoa, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hak pilih masyarakat adat itu hilang karena tak memiliki KTP-E yang pembuatannya mensyaratkan foto. Masyarakat adat itu berkeyakinan hidup tak boleh berfoto dalam kondisi apa pun. Sementara itu, salah satu syarat untuk bisa memiliki KTP-E ialah melakukan tahapan berfoto.
KTP-E memang syarat mutlak untuk hak pilih. Karena itu, negara perlu mencarikan solusi agar hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional tidak dinihilkan dokumen administrasi kependudukan pada masyarakat yang rentan.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved