Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Biarkan Anak Belajar Berpolitik

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
16/10/2020 05:00
Biarkan Anak Belajar Berpolitik
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BERUNJUK rasa merupakan ekspresi politik dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat. Konstitusi tidak membatasi orang dewasa saja yang bebas menyatakan pendapat. Oleh karena itu, semestinya anak tidak perlu dilarang berunjuk rasa. Hak anak berunjuk rasa dan berpolitik malah selayaknya dilindungi.

Sejarah mencatat anak Indonesia telah terjun ke politik paling tidak sejak masa kemerdekaan. Ketika itu barisan pemuda yang berhimpun dalam unit bernama Bo-ei Teisintai menduduki stasiun radio dan kantor polisi. Mereka melakukan itu karena geram dengan para elite yang dinilai terlalu lamban bergerak. Bo-ei Teisintai beranggotakan para pelajar SMP.

Yang mesti dihindari ialah penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15a menyatakan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Itu artinya yang haram ialah menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. Bila anak berpolitik tidak untuk disalahgunakan, itu halal. Kalau anak ikut dalam kampanye politik tidak dalam konteks disalahgunakan, itu tak mengapa. Jika anak berunjuk rasa tidak untuk disalahgunakan, itu tak melanggar undang-undang.

Kita mempersoalkan anak-anak atau pelajar yang berunjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja baru-baru ini. Pun, kita mempersoalkan anak-anak dan pelajar yang berunjuk rasa menentang revisi Undang-Undang KPK akhir tahun lalu.

Kita sesungguhnya tidak mempersoalkan atau melarang anak berunjuk rasa. Kita kiranya mempersoalkan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan unjuk rasa. Anak-anak yang ditangkap polisi saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja mengaku mereka dimobilisasi untuk berunjuk rasa. Mereka bahkan mengaku mendapat bayaran untuk berunjuk rasa. Lebih celaka lagi, ada indikasi anak-anak disalahgunakan dalam unjuk rasa itu untuk bertindak anarkistis, misalnya melempari polisi dengan batu atau bom molotov serta merusak fasilitas publik.

Itu bukannya melindungi, melainkan menjerumuskan anak dalam kegiatan politik anarkistis. Ini terang benderang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik anarkistis itu semestinya diproses secara hukum.

Pelibatan anak dalam unjuk rasa yang mengandung kekerasan juga melanggar undang-undang. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15d menyebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Dalam konteks inilah, kita juga mengecam pelibatan anak dalam kegiatan terorisme.

Kita tidak boleh melarang anak berunjuk rasa atau terjun dalam kegiatan politik sejauh tidak ada penyalahgunaan di dalamnya. Gebyah uyah melarang anak berunjuk rasa atau berpolitik justru menjauhkan anak dari politik. Apalagi, melarang anak berpolitik kiranya lebih didasari pada imajinasi politik itu pasti kotor.

Pada 1916 Sarekat Islam menyelenggarakan kongres pertamanya di alun-alun Kota Bandung. Seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi, termasuk pelajar. Dengan mengikuti perhelatan Kongres Sarekat Islam itu, pelajar ikut berpolitik, setidaknya belajar politik.

HOS Tjokroaminoto pada kongres itu berpidato, “Semakin lama, semakin tambah kesadaran orang, baikpun di Nederland maupun di Hindia, bahwa pemerintahan sendiri adalah perlu. Lebih lama lebih dirasakan, bahwa tidak patut lagi Hindia diperintah oleh Nederland, seperti tuan tanah mengurus persil-persilnya. Tidak patut lagi untuk memandang Hindia sebagai sapi perasan, yang hanya mendapat makan karena susunya; tidak pantas lagi untuk memandang negeri ini sebagai tempat untuk didatangi dengan maksud mencari untung, dan sekarang juga sudah tidak patut lagi, bahwa penduduknya, terutama putera-buminya, tidak punya hak untuk ikut bicara dalam urusan pemerintahan, yang mengatur nasibnya….”

Soekarno semasa pelajar tinggal di rumah Tjokroaminoto. Soekarno tentu kerap mengikuti kegiatan politik Tjokroaminoto. Tjokroaminoto pasti tidak menyalahgunakan Soekarno dalam kegiatan politiknya. Soekarno belajar politik dari Tjokroaminoto. ‘Dialah orang yang mengubah seluruh kehidupan saya…’. tulis Soekarno dalam autobiografi nya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat. “Cerminku adalah Tjokroaminoto. Aku memperhatikannya menjatuhkan suaranya. Aku melihat gerak tangannya dan kupergunakan penglihatan ini pada pidatoku sendiri.”

Mengizinkan anak terlibat dalam kegiatan politik yang tanpa ada unsur penyalahgunaan di dalamnya merupakan pendidikan politik. Serupa Soekarno, anak bisa belajar kepemimpinan, berani menyatakan pendapat, kritis, peduli, bekerja sama, jujur, adil, dan bertanggung jawab.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.