Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Gagal Paham Asuransi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/8/2020 05:00
Gagal Paham Asuransi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

KEPINTARAN manusia belum mampu menciptakan teknologi canggih untuk meniadakan bencana alam. Karena itu, hal yang membedakan negara satu dengan yang lain terletak pada kesungguhan menyiasati bencana. Negara-negara maju melihat bencana sebagai hal luar biasa, di sini biasa saja.

Salah satu keseriusan negara maju menyiasati bencana alam ialah asuransi. Jangankan gedung, petani gagal panen saja diasuransi. Di sini, gedung cagar budaya pun belum diasuransi.

Bencana alam masih dianggap biasa saja, padahal ia datang silih berganti. Musim hujan mendatangkan bencana, musim panas menebarkan petaka. Hujan menyebabkan banjir dan longsor, panas menyulut api dan asap. Belum lagi nestapa akibat gempa bumi dan gunung meletus. Semuanya tragedi.

Tragedi akibat bencana alam mestinya mendorong pengelola negeri ini lebih kreatif menyiasatinya. Salah satu caranya ialah mengansuransikan semua gedung milik pemerintah sebelum bencana datang. Asuransi setelah bencana namanya gagal paham.

Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) memberi pelajaran berharga. Ternyata, gedung yang dijadikan cagar budaya itu belum diasuransikan sejak diresmikan pada 1968.

Kesadaran untuk mengansuransikan aset negara justru pertama kali muncul dari daerah. Tulisan Acep Hadinata berjudul Asuransi Aset Pemerintah Daerah yang dimuat di website kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa pada 2005, Pemprov Jawa Tengah sudah mengalokasikan dana untuk mengasuransikan asetnya. Pemprov Jawa Tengah selangkah lebih maju dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah.

Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar barang milik/dikuasai pemerintah daerah yang berisiko besar dan mengakibatkan kerugian daerah, dapat diasuransikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Instruksi mengansuransikan barang milik negara/daerah muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan 247/2016, terakhir diperbarui dengan Permenkeu 97/2019.

Inti dari Permenkeu 97/2019 ialah penugasan kepada pengguna dan kuasa pengguna barang untuk mengansuransikan aset berharga. Barang milik negara yang menjadi objek asuransi ialah gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski sudah diinstruksikan, pengguna dan kuasa pengguna barang milik negara lalai mengansuransikan. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk mereka yang lalai sehingga keteledoran itu dipelihara terus-menerus dengan sempurna.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu memenuhi kriteria untuk diasuransikan. Kelalaian itu mesti dibayar mahal, pembangunan kembali gedung itu terpaksa menggunakan dana APBN.

Sejauh ini, asuransi barang milik negara baru sebatas gedung dan bangunan milik Kemenkeu sejak 2019. Pemerintah mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Premi asuransi yang harus dibayar Kemenkeu sekitar Rp21,26 miliar per tahun.

Pemerintah memetik manfaat asuransi pada awal tahun ketika lima bangunan Kemenkeu dilanda banjir pada Januari. Klaim bangunan yang terdampak banjir adalah gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung senilai Rp8,4 miliar, KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar, KPP Pratama Bekasi Utara Rp1,5 miliar, KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,9 miliar, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp9,5 miliar.

Asuransi barang milik negara tentu saja dapat mengurangi beban APBN dan mempercepat rehabilitasi bangunan. Selama ini seluruh biaya rehabilitasi bangunan akibat bencana bersumber dari APBN sehingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Eloknya, kesadaran untuk mengansuransikan seluruh barang milik negara muncul di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jangan sampai kesadaran itu muncul setelah datang bencana. Jika itu terjadi, hanya penyesalan yang ada. Jangan-jangan penyesalan juga tak kunjung datang karena renovasi gedung atau bangunan yang rusak itu sepenuhnya ditanggung APBN.

Patut dipertimbangkan lagi kebijakan asuransi barang milik negara yang akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, tahun ini 10 kementerian/lembaga, 20 kementerian/lembaga pada tahun depan, 40 kementerian/lembaga pada 2022, dan seluruh kementerian/lembaga pada 2023.

Tahapan seperti itu mengandaikan sudah diketahui datangnya bencana secara bertahap pula. Padahal, bencana datang pada waktu yang tidak pernah disangka-sangka sehingga perlu bersiaga sebelum bencana menghampiri. Jangan gagal paham asuransi.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.