Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Gagal Paham Asuransi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/8/2020 05:00
Gagal Paham Asuransi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

KEPINTARAN manusia belum mampu menciptakan teknologi canggih untuk meniadakan bencana alam. Karena itu, hal yang membedakan negara satu dengan yang lain terletak pada kesungguhan menyiasati bencana. Negara-negara maju melihat bencana sebagai hal luar biasa, di sini biasa saja.

Salah satu keseriusan negara maju menyiasati bencana alam ialah asuransi. Jangankan gedung, petani gagal panen saja diasuransi. Di sini, gedung cagar budaya pun belum diasuransi.

Bencana alam masih dianggap biasa saja, padahal ia datang silih berganti. Musim hujan mendatangkan bencana, musim panas menebarkan petaka. Hujan menyebabkan banjir dan longsor, panas menyulut api dan asap. Belum lagi nestapa akibat gempa bumi dan gunung meletus. Semuanya tragedi.

Tragedi akibat bencana alam mestinya mendorong pengelola negeri ini lebih kreatif menyiasatinya. Salah satu caranya ialah mengansuransikan semua gedung milik pemerintah sebelum bencana datang. Asuransi setelah bencana namanya gagal paham.

Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) memberi pelajaran berharga. Ternyata, gedung yang dijadikan cagar budaya itu belum diasuransikan sejak diresmikan pada 1968.

Kesadaran untuk mengansuransikan aset negara justru pertama kali muncul dari daerah. Tulisan Acep Hadinata berjudul Asuransi Aset Pemerintah Daerah yang dimuat di website kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa pada 2005, Pemprov Jawa Tengah sudah mengalokasikan dana untuk mengasuransikan asetnya. Pemprov Jawa Tengah selangkah lebih maju dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah.

Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar barang milik/dikuasai pemerintah daerah yang berisiko besar dan mengakibatkan kerugian daerah, dapat diasuransikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Instruksi mengansuransikan barang milik negara/daerah muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan 247/2016, terakhir diperbarui dengan Permenkeu 97/2019.

Inti dari Permenkeu 97/2019 ialah penugasan kepada pengguna dan kuasa pengguna barang untuk mengansuransikan aset berharga. Barang milik negara yang menjadi objek asuransi ialah gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Meski sudah diinstruksikan, pengguna dan kuasa pengguna barang milik negara lalai mengansuransikan. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk mereka yang lalai sehingga keteledoran itu dipelihara terus-menerus dengan sempurna.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu memenuhi kriteria untuk diasuransikan. Kelalaian itu mesti dibayar mahal, pembangunan kembali gedung itu terpaksa menggunakan dana APBN.

Sejauh ini, asuransi barang milik negara baru sebatas gedung dan bangunan milik Kemenkeu sejak 2019. Pemerintah mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp10,84 triliun. Premi asuransi yang harus dibayar Kemenkeu sekitar Rp21,26 miliar per tahun.

Pemerintah memetik manfaat asuransi pada awal tahun ketika lima bangunan Kemenkeu dilanda banjir pada Januari. Klaim bangunan yang terdampak banjir adalah gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung senilai Rp8,4 miliar, KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar, KPP Pratama Bekasi Utara Rp1,5 miliar, KPP Pratama Bekasi Selatan Rp24,9 miliar, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp9,5 miliar.

Asuransi barang milik negara tentu saja dapat mengurangi beban APBN dan mempercepat rehabilitasi bangunan. Selama ini seluruh biaya rehabilitasi bangunan akibat bencana bersumber dari APBN sehingga prosesnya bisa bertahun-tahun.

Eloknya, kesadaran untuk mengansuransikan seluruh barang milik negara muncul di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jangan sampai kesadaran itu muncul setelah datang bencana. Jika itu terjadi, hanya penyesalan yang ada. Jangan-jangan penyesalan juga tak kunjung datang karena renovasi gedung atau bangunan yang rusak itu sepenuhnya ditanggung APBN.

Patut dipertimbangkan lagi kebijakan asuransi barang milik negara yang akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, tahun ini 10 kementerian/lembaga, 20 kementerian/lembaga pada tahun depan, 40 kementerian/lembaga pada 2022, dan seluruh kementerian/lembaga pada 2023.

Tahapan seperti itu mengandaikan sudah diketahui datangnya bencana secara bertahap pula. Padahal, bencana datang pada waktu yang tidak pernah disangka-sangka sehingga perlu bersiaga sebelum bencana menghampiri. Jangan gagal paham asuransi.



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.