Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Terobosan Anies Baswedan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/8/2020 05:00
Terobosan Anies Baswedan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dikritik keras karena ia mencantumkan sanksi dalam peraturan gubernur. Meski dikritik, Anies jalan terus sampai suara pengkritik sayup-sayup hilang tak terdengar lagi.

Kritik paling keras datang dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ketika Anies menerbitkan Pergub 41/2020. Pergub yang terbit pada 30 April itu berisikan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi hakikatnya ialah pengurangan hak warga. Pengurangan itu, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak boleh diatur dalam pergub. Hanya boleh diatur dalam perda. Karena itulah, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengusulkan pergub diubah menjadi perda.

Usulan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya baik adanya untuk kondisi normal. Akan tetapi, pergub dikeluarkan dalam kondisi darurat akibat covid-19. Karena itu, bisa dipahami seluruh kepala daerah berlomba-lomba mengeluarkan peraturan kepala daerah berisikan sanksi pagi pelanggar PSBB.

Terus terang, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan sanksi. Meski demikian, eloknya penerapan sanksi pidana sebaiknya bersifat ultimum remedium atau alat terakhir dalam upaya penegakan hukum.

Bayangkan apabila semua daerah hanya merujuk pada Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggaran atas pasal ini dipidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Kewajiban setiap orang terkait dengan kekarantinaan kesehatan ialah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Itu artinya, mereka yang tidak mengenakan masker dipidana atau didenda. Jika ketentuan pidana konsisten dijalankan, penjara di seantero negeri tidak cukup menampung para pelanggar penggunaan masker.

Konsep negara hukum, menurut Aristoteles, adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Namun, kata dia, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil.

Pikiran yang adil dalam kondisi darurat kesehatan ialah sanksi hendaknya memberikan efek jera. Salah satu bentuknya ialah penerapan sanksi sosial, tidak melulu pidana.

Sejauh ini di dalam hukum positif belum ada pengaturan soal sanksi sosial. Karena itulah, dalam Rancangan KUHP dimasukkan ketentuan sanksi pidana kerja sosial. Bentuknya bisa menyapu jalan atau bekerja di panti jompo. Sayangnya, RKUHP itu tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Lagi-lagi Gubernur Anies membuat terobosan dalam Pergub 79/2020 tertanggal 19 Agustus. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu. Kali ini sepi kritik karena seluruh rakyat setuju pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial.

Terobosan Anies lainnya ialah denda itu berlaku progresif. Jika melanggar kedua kalinya, denda naik menjadi Rp500 ribu dan kerja sosial 2 jam. Ketiga kali, denda Rp750 ribu dan kerja sosial 3 jam. Warga yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama 4 jam.

Jika ditilik lebih dalam, apresiasi sesunggunya diberikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Inpres 6/2020 tertanggal 4 Agustus. Inpres itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Presiden menginstruksikan para kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang antara lain memuat kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Di dalam instruksinya itu, Presiden juga meminta agar peraturan kepala daerah memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum tentu tujuannya membuat malu sehingga muncul efek jera. Elok nian bila sanksi sosial masuk norma hukum positif dan dijadikan sebagai salah satu hukuman tambahan untuk koruptor. Bila perlu, khusus untuk koruptor, menyapu jalan di Monas dan Bundaran Hotel Indonesia.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.