Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Terobosan Anies Baswedan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/8/2020 05:00
Terobosan Anies Baswedan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dikritik keras karena ia mencantumkan sanksi dalam peraturan gubernur. Meski dikritik, Anies jalan terus sampai suara pengkritik sayup-sayup hilang tak terdengar lagi.

Kritik paling keras datang dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ketika Anies menerbitkan Pergub 41/2020. Pergub yang terbit pada 30 April itu berisikan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi hakikatnya ialah pengurangan hak warga. Pengurangan itu, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak boleh diatur dalam pergub. Hanya boleh diatur dalam perda. Karena itulah, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengusulkan pergub diubah menjadi perda.

Usulan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya baik adanya untuk kondisi normal. Akan tetapi, pergub dikeluarkan dalam kondisi darurat akibat covid-19. Karena itu, bisa dipahami seluruh kepala daerah berlomba-lomba mengeluarkan peraturan kepala daerah berisikan sanksi pagi pelanggar PSBB.

Terus terang, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan sanksi. Meski demikian, eloknya penerapan sanksi pidana sebaiknya bersifat ultimum remedium atau alat terakhir dalam upaya penegakan hukum.

Bayangkan apabila semua daerah hanya merujuk pada Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggaran atas pasal ini dipidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Kewajiban setiap orang terkait dengan kekarantinaan kesehatan ialah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Itu artinya, mereka yang tidak mengenakan masker dipidana atau didenda. Jika ketentuan pidana konsisten dijalankan, penjara di seantero negeri tidak cukup menampung para pelanggar penggunaan masker.

Konsep negara hukum, menurut Aristoteles, adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Namun, kata dia, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil.

Pikiran yang adil dalam kondisi darurat kesehatan ialah sanksi hendaknya memberikan efek jera. Salah satu bentuknya ialah penerapan sanksi sosial, tidak melulu pidana.

Sejauh ini di dalam hukum positif belum ada pengaturan soal sanksi sosial. Karena itulah, dalam Rancangan KUHP dimasukkan ketentuan sanksi pidana kerja sosial. Bentuknya bisa menyapu jalan atau bekerja di panti jompo. Sayangnya, RKUHP itu tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Lagi-lagi Gubernur Anies membuat terobosan dalam Pergub 79/2020 tertanggal 19 Agustus. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu. Kali ini sepi kritik karena seluruh rakyat setuju pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial.

Terobosan Anies lainnya ialah denda itu berlaku progresif. Jika melanggar kedua kalinya, denda naik menjadi Rp500 ribu dan kerja sosial 2 jam. Ketiga kali, denda Rp750 ribu dan kerja sosial 3 jam. Warga yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama 4 jam.

Jika ditilik lebih dalam, apresiasi sesunggunya diberikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Inpres 6/2020 tertanggal 4 Agustus. Inpres itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Presiden menginstruksikan para kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang antara lain memuat kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Di dalam instruksinya itu, Presiden juga meminta agar peraturan kepala daerah memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum tentu tujuannya membuat malu sehingga muncul efek jera. Elok nian bila sanksi sosial masuk norma hukum positif dan dijadikan sebagai salah satu hukuman tambahan untuk koruptor. Bila perlu, khusus untuk koruptor, menyapu jalan di Monas dan Bundaran Hotel Indonesia.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."