Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Terobosan Anies Baswedan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/8/2020 05:00
Terobosan Anies Baswedan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dikritik keras karena ia mencantumkan sanksi dalam peraturan gubernur. Meski dikritik, Anies jalan terus sampai suara pengkritik sayup-sayup hilang tak terdengar lagi.

Kritik paling keras datang dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ketika Anies menerbitkan Pergub 41/2020. Pergub yang terbit pada 30 April itu berisikan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi hakikatnya ialah pengurangan hak warga. Pengurangan itu, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak boleh diatur dalam pergub. Hanya boleh diatur dalam perda. Karena itulah, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengusulkan pergub diubah menjadi perda.

Usulan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya baik adanya untuk kondisi normal. Akan tetapi, pergub dikeluarkan dalam kondisi darurat akibat covid-19. Karena itu, bisa dipahami seluruh kepala daerah berlomba-lomba mengeluarkan peraturan kepala daerah berisikan sanksi pagi pelanggar PSBB.

Terus terang, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan sanksi. Meski demikian, eloknya penerapan sanksi pidana sebaiknya bersifat ultimum remedium atau alat terakhir dalam upaya penegakan hukum.

Bayangkan apabila semua daerah hanya merujuk pada Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggaran atas pasal ini dipidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Kewajiban setiap orang terkait dengan kekarantinaan kesehatan ialah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Itu artinya, mereka yang tidak mengenakan masker dipidana atau didenda. Jika ketentuan pidana konsisten dijalankan, penjara di seantero negeri tidak cukup menampung para pelanggar penggunaan masker.

Konsep negara hukum, menurut Aristoteles, adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Namun, kata dia, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil.

Pikiran yang adil dalam kondisi darurat kesehatan ialah sanksi hendaknya memberikan efek jera. Salah satu bentuknya ialah penerapan sanksi sosial, tidak melulu pidana.

Sejauh ini di dalam hukum positif belum ada pengaturan soal sanksi sosial. Karena itulah, dalam Rancangan KUHP dimasukkan ketentuan sanksi pidana kerja sosial. Bentuknya bisa menyapu jalan atau bekerja di panti jompo. Sayangnya, RKUHP itu tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Lagi-lagi Gubernur Anies membuat terobosan dalam Pergub 79/2020 tertanggal 19 Agustus. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu. Kali ini sepi kritik karena seluruh rakyat setuju pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial.

Terobosan Anies lainnya ialah denda itu berlaku progresif. Jika melanggar kedua kalinya, denda naik menjadi Rp500 ribu dan kerja sosial 2 jam. Ketiga kali, denda Rp750 ribu dan kerja sosial 3 jam. Warga yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama 4 jam.

Jika ditilik lebih dalam, apresiasi sesunggunya diberikan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Inpres 6/2020 tertanggal 4 Agustus. Inpres itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Presiden menginstruksikan para kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang antara lain memuat kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Di dalam instruksinya itu, Presiden juga meminta agar peraturan kepala daerah memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum tentu tujuannya membuat malu sehingga muncul efek jera. Elok nian bila sanksi sosial masuk norma hukum positif dan dijadikan sebagai salah satu hukuman tambahan untuk koruptor. Bila perlu, khusus untuk koruptor, menyapu jalan di Monas dan Bundaran Hotel Indonesia.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita