Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

PTUN Menangkan PNS Koruptor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/8/2020 05:00
PTUN Menangkan PNS Koruptor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) di berbagai daerah memenangkan gugatan PNS koruptor. PTUN memerintahkan kepala daerah untuk mempekerjakan kembali mereka ke posisi semula.

Setelah sempat dipecat selama 19 bulan, sembilan PNS mantan koruptor diaktifkan kembali di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka diaktifkan pada 31 Juli dan langsung terima gaji Agustus.

Pemecatan mereka oleh Bupati Manggarai Kamelus Deno berdasarkan perintah yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN pada 13 September 2018.

Substansi SKB tiga lembaga itu, pertama, memerintahkan kepala daerah agar PNS koruptor diberhentikan tidak dengan hormat dan dilakukan maksimal pada Desember 2018. Kedua, terhadap pejabat yang berwenang/pejabat  membina kepegawaian yang tidak memecat PNS koruptor sebagaimana diperintahkan SKB, akan diberikan sanksi.

Pada Desember 2018, Deno memecat 12 PNS. Sebanyak 11 orang tidak menerima putusan pemecatan itu lalu menggugat ke PTUN Kupang. Amar putusannya, PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan sembilan orang itu. Deno naik banding ke PTUN Tinggi di Surabaya, tapi ia kalah. Deno patah arang, ia tidak mengajukan kasasi, tapi mengaktifkan lagi PNS koruptor.

Menarik menganalisis Putusan PTUN Kupang Nomor 53/ G/2018/PTUN-KPG. Objek sengketanya ialah Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/444/2018 tertanggal 14 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubung annya dengan jabatan atas nama Angglus Santas.

Berdasarkan Putusan Pidana Nomor 179/PID.B/2010/PN.RUT tanggal 21 Januari 2011, Santas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, Santas diaktifkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/61/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Ia dilantik sebagai Kepala SMPN 6 Langke Rembong pada 13 Februari 2018. Menjabat selama 10 bulan, ia pun dipecat.

PTUN memenangkan Santas karena pemecatan berlaku surut. Santas dipidana pada 2011, sedangkan aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan tidak dengan hormat ialah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diundangkan pada 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku pada 30 Maret 2017. Hakim menyebut pemecatan itu cacat yuridis.

Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pada September 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti peran kepala daerah menyusul terungkapnya laporan bahwa masih ada 2.357 PNS terpidana korupsi masih berstatus aktif. SKB tiga lembaga ternyata efektif, sebanyak 1.906 PNS (88%) dari 2.357 dipecat per 1 Agustus 2019. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah membuka lagi data PNS yang dipecat itu.

Sebagian PNS yang dipecat itu mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji konstitusionalitas Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 dan sebagian lagi mencari keadilan ke PTUN. Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 justru menguatkan konstitusionalitas pasal tersebut.

Mereka yang mencari keberuntungan ke PTUN ada yang dikalahkan, banyak juga yang dimenangkan seperti Santas. Di Ambon, misalnya, lima PNS mantan koruptor dimenangkan, 11 PNS di Manggarai Timur juga dimenangkan, lima PNS di Kutai Timur juga menang.

Pada umumnya, PNS yang dimenangkan itu ialah mereka yang dipidana sebelum UU ASN lahir. Meski demikian, ada juga yang tidak beruntung sekalipun dipidana sebelum UU ASN lahir.

Fakta itulah yang menjadi temuan dalam penelitian Fauzi Syam, Helmi, dan Fitria dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Disebutkan bahwa ada perbedaan penafsiran atas norma pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan inkrah sebelum berlakunya UU ASN.

Perbedaan penafsiran itu menyebabkan perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik. Ada PNS koruptor yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan. Perbedaan juga tecermin dalam putusan PTUN, ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Sungguh ironis, negara dikalahkan PNS koruptor. Dikalahkan bukan karena PNS koruptor perkasa, melainkan orang-orang baik berdiam diri. Saatnya publik mengkritisi PTUN yang terkesan prokoruptor.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.