Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

PTUN Menangkan PNS Koruptor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/8/2020 05:00
PTUN Menangkan PNS Koruptor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) di berbagai daerah memenangkan gugatan PNS koruptor. PTUN memerintahkan kepala daerah untuk mempekerjakan kembali mereka ke posisi semula.

Setelah sempat dipecat selama 19 bulan, sembilan PNS mantan koruptor diaktifkan kembali di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka diaktifkan pada 31 Juli dan langsung terima gaji Agustus.

Pemecatan mereka oleh Bupati Manggarai Kamelus Deno berdasarkan perintah yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN pada 13 September 2018.

Substansi SKB tiga lembaga itu, pertama, memerintahkan kepala daerah agar PNS koruptor diberhentikan tidak dengan hormat dan dilakukan maksimal pada Desember 2018. Kedua, terhadap pejabat yang berwenang/pejabat  membina kepegawaian yang tidak memecat PNS koruptor sebagaimana diperintahkan SKB, akan diberikan sanksi.

Pada Desember 2018, Deno memecat 12 PNS. Sebanyak 11 orang tidak menerima putusan pemecatan itu lalu menggugat ke PTUN Kupang. Amar putusannya, PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan sembilan orang itu. Deno naik banding ke PTUN Tinggi di Surabaya, tapi ia kalah. Deno patah arang, ia tidak mengajukan kasasi, tapi mengaktifkan lagi PNS koruptor.

Menarik menganalisis Putusan PTUN Kupang Nomor 53/ G/2018/PTUN-KPG. Objek sengketanya ialah Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/444/2018 tertanggal 14 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubung annya dengan jabatan atas nama Angglus Santas.

Berdasarkan Putusan Pidana Nomor 179/PID.B/2010/PN.RUT tanggal 21 Januari 2011, Santas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, Santas diaktifkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/61/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Ia dilantik sebagai Kepala SMPN 6 Langke Rembong pada 13 Februari 2018. Menjabat selama 10 bulan, ia pun dipecat.

PTUN memenangkan Santas karena pemecatan berlaku surut. Santas dipidana pada 2011, sedangkan aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan tidak dengan hormat ialah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diundangkan pada 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku pada 30 Maret 2017. Hakim menyebut pemecatan itu cacat yuridis.

Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pada September 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti peran kepala daerah menyusul terungkapnya laporan bahwa masih ada 2.357 PNS terpidana korupsi masih berstatus aktif. SKB tiga lembaga ternyata efektif, sebanyak 1.906 PNS (88%) dari 2.357 dipecat per 1 Agustus 2019. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah membuka lagi data PNS yang dipecat itu.

Sebagian PNS yang dipecat itu mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji konstitusionalitas Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 dan sebagian lagi mencari keadilan ke PTUN. Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 justru menguatkan konstitusionalitas pasal tersebut.

Mereka yang mencari keberuntungan ke PTUN ada yang dikalahkan, banyak juga yang dimenangkan seperti Santas. Di Ambon, misalnya, lima PNS mantan koruptor dimenangkan, 11 PNS di Manggarai Timur juga dimenangkan, lima PNS di Kutai Timur juga menang.

Pada umumnya, PNS yang dimenangkan itu ialah mereka yang dipidana sebelum UU ASN lahir. Meski demikian, ada juga yang tidak beruntung sekalipun dipidana sebelum UU ASN lahir.

Fakta itulah yang menjadi temuan dalam penelitian Fauzi Syam, Helmi, dan Fitria dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Disebutkan bahwa ada perbedaan penafsiran atas norma pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan inkrah sebelum berlakunya UU ASN.

Perbedaan penafsiran itu menyebabkan perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik. Ada PNS koruptor yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan. Perbedaan juga tecermin dalam putusan PTUN, ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Sungguh ironis, negara dikalahkan PNS koruptor. Dikalahkan bukan karena PNS koruptor perkasa, melainkan orang-orang baik berdiam diri. Saatnya publik mengkritisi PTUN yang terkesan prokoruptor.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita