Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Malapraktik Pilkada

Gaudensius Suhard, Dewan Redaksi Media Group
29/6/2020 05:00
Malapraktik Pilkada
(MI/EBET)

ADA krisis yang jauh lebih dahsyat daripada pandemi covid-19 terkait dengan penyelenggaraan pilkada di 270 daerah pada akhir tahun ini. Krisis yang dimaksud ialah etika penyelenggara pilkada.

Penyelenggara pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak berintegritas berdampak pada malapraktik pilkada. Rafael Lopez Pintor mendefinisikan malapraktik pemilu sebagai tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu, baik disengaja maupun tidak disengaja, baik legal maupun ilegal.

Integritas itu, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad, merupakan barang yang sangat mahal, bukan secara ekonomi, melainkan secara nilai.

“Integritas tidak dijual di toko-toko pemilu. Tapi integritas ini adalah sesuatu yang memang harus dipelihara dan ditanam sendiri, harus dirawat dan disemai sendiri dan pada waktunya akan dipetik sendiri, tetapi dampaknya bakal meluas untuk penyelenggara pemilu,” kata Muhammad belum lama ini.

Integritas itu yang selama ini pura-pura dilupakan atau malah digadaikan. Padahal, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku, serta sumpah/janji jabatan.

Terus terang, integritas penyelenggara pemilu membuat hati gundah gulana. Data DKPP hingga 4 Juni, sejak lembaga itu dibentuk pada 12 Juni 2012, sebanyak 1.597 perkara diputuskan.

Selama delapan tahun itu, DKPP memberikan sanksi kepada 6.562  penyelenggara  pemilu  dengan  perincian rehabilitasi 3.378 orang; teguran tertulis (peringatan) 2.168 orang; pemberhentian sementara 65 orang; pemberhentian tetap 631 orang; pemberhentian dari jabatan ketua 53 orang, dan ketetapan sebanyak 267.

Komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang itu mestinya menjadi anutan dalam menjalankan kode etik. Akan tetapi, jujur dikatakan bahwa komisioner itu menjadi bagian dari persoalan penegakan etika itu sendiri.

Disebut bagian dari persoalan karena bolak-balik mereka divonis melanggar etika sehingga dijatuhi sanksi. Triwulan pertama tahun ini sudah dua anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan DKPP.

Pertama, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan pada 18 Maret karena ia melanggar kode etik dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedua, Wahyu Setiawan diberhentikan pada 16 Januari setelah yang bersangkutan ditangkap KPK terkait dengan kasus suap.

Bagaimana dengan anggota KPU lainnya? Dalam berbagai perkara, mereka dikenai sanksi peringatan atau peringatan keras terakhir. Meski peringatan keras terakhir berulang dijatuhkan, tidak otomatis mereka dipecat.

Terkait dengan kasus yang melibatkan Evi, misalnya, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Dalam kasus berkaitan dengan caleg terpilih penyanyi Mulan Jameela, DKPP memberikan peringatan keras kepada enam anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik.

Begitu juga pada perkara yang diadukan mantan caleg dari Partai Gerindra Misriani Ilyas. DKPP menjatuhkan sanksi per- ingatan keras kepada Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Anggota KPU Hasyim Asy’ari direhabilitasi.

Kasus teranyar, pada 25 Juni, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Kasus itu terkait dengan PAW di DPRD Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sanksi mulai peringatan sampai pemberhentian itu memper- lihatkan fakta bahwa ada persoalan serius terkait etika para penyelenggara pemilu. Ada persoalan menyangkut integritas dan profesionalitas.

Integritas merujuk pada kode etik, berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Sementara itu, profesionalitas berkelindan dengan memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas.

Dengan demikian, sangat mendesak untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu dari aspek manajemen, kepemimpinan, pelayanan, tertib administrasi, dan pemahaman terhadap regulasi. Peningkatan kapasitas itu bertujuan mencegah malapraktik pilkada.



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)