Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA krisis yang jauh lebih dahsyat daripada pandemi covid-19 terkait dengan penyelenggaraan pilkada di 270 daerah pada akhir tahun ini. Krisis yang dimaksud ialah etika penyelenggara pilkada.
Penyelenggara pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak berintegritas berdampak pada malapraktik pilkada. Rafael Lopez Pintor mendefinisikan malapraktik pemilu sebagai tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu, baik disengaja maupun tidak disengaja, baik legal maupun ilegal.
Integritas itu, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad, merupakan barang yang sangat mahal, bukan secara ekonomi, melainkan secara nilai.
“Integritas tidak dijual di toko-toko pemilu. Tapi integritas ini adalah sesuatu yang memang harus dipelihara dan ditanam sendiri, harus dirawat dan disemai sendiri dan pada waktunya akan dipetik sendiri, tetapi dampaknya bakal meluas untuk penyelenggara pemilu,” kata Muhammad belum lama ini.
Integritas itu yang selama ini pura-pura dilupakan atau malah digadaikan. Padahal, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku, serta sumpah/janji jabatan.
Terus terang, integritas penyelenggara pemilu membuat hati gundah gulana. Data DKPP hingga 4 Juni, sejak lembaga itu dibentuk pada 12 Juni 2012, sebanyak 1.597 perkara diputuskan.
Selama delapan tahun itu, DKPP memberikan sanksi kepada 6.562 penyelenggara pemilu dengan perincian rehabilitasi 3.378 orang; teguran tertulis (peringatan) 2.168 orang; pemberhentian sementara 65 orang; pemberhentian tetap 631 orang; pemberhentian dari jabatan ketua 53 orang, dan ketetapan sebanyak 267.
Komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang itu mestinya menjadi anutan dalam menjalankan kode etik. Akan tetapi, jujur dikatakan bahwa komisioner itu menjadi bagian dari persoalan penegakan etika itu sendiri.
Disebut bagian dari persoalan karena bolak-balik mereka divonis melanggar etika sehingga dijatuhi sanksi. Triwulan pertama tahun ini sudah dua anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan DKPP.
Pertama, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan pada 18 Maret karena ia melanggar kode etik dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedua, Wahyu Setiawan diberhentikan pada 16 Januari setelah yang bersangkutan ditangkap KPK terkait dengan kasus suap.
Bagaimana dengan anggota KPU lainnya? Dalam berbagai perkara, mereka dikenai sanksi peringatan atau peringatan keras terakhir. Meski peringatan keras terakhir berulang dijatuhkan, tidak otomatis mereka dipecat.
Terkait dengan kasus yang melibatkan Evi, misalnya, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.
Dalam kasus berkaitan dengan caleg terpilih penyanyi Mulan Jameela, DKPP memberikan peringatan keras kepada enam anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik.
Begitu juga pada perkara yang diadukan mantan caleg dari Partai Gerindra Misriani Ilyas. DKPP menjatuhkan sanksi per- ingatan keras kepada Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Anggota KPU Hasyim Asy’ari direhabilitasi.
Kasus teranyar, pada 25 Juni, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Kasus itu terkait dengan PAW di DPRD Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sanksi mulai peringatan sampai pemberhentian itu memper- lihatkan fakta bahwa ada persoalan serius terkait etika para penyelenggara pemilu. Ada persoalan menyangkut integritas dan profesionalitas.
Integritas merujuk pada kode etik, berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Sementara itu, profesionalitas berkelindan dengan memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas.
Dengan demikian, sangat mendesak untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu dari aspek manajemen, kepemimpinan, pelayanan, tertib administrasi, dan pemahaman terhadap regulasi. Peningkatan kapasitas itu bertujuan mencegah malapraktik pilkada.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved