Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tragedi Bocah Putri

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
25/5/2020 05:50
Tragedi Bocah Putri
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TRAGEDI kematian Katrin Roslina alias Putri di Bima, Nusa Tenggara Barat, sangat mengenaskan. Bocah itu diperkosa sampai pingsan. Pada saat pingsan itulah Putri digantung di tali jemuran sampai ia menemui ajalnya.

Kematian bocah 10 tahun asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, itu luput dari perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang biAsanya getol membela anak-anak korban pemerkosaan dan pembunuhan belum angkat suara. Menteri yang mengurusi perlindungan anak juga belum memberi perhatian.

Putri menemui ajal di jalan sunyi pandemi covid-19. Acung dua jempol untuk kepolisian setempat yang gegas bekerja secara maksimal. Terduga pelaku pembunuh murid kelas 3 SDN 55, Kota Bima, sudah ditangkap.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/5). Saat itu kedua orangtua korban sedang bekerja jadi buruh di pasar. Jasad Putri pertama kali ditemukan sekelompok anak yang sedang bermain di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Berdasarkan hasil autopsi, Putri diperkosa hingga pingsan lalu digantung di jemuran hingga tewas. Seperti dilaporkan sejumlah media, hasil autopsi itu menguatkan analisis Polres Bima Kota yang sebelumnya menduga korban meninggal karena dibunuh.

Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AT, 37. Terduga ialah tetangga yang tinggal di tempat indekos yang sama, berasal satu daerah dengan orangtua Putri, dan masih punya hubungan keluarga.

Hampir seluruh kasus kekerasan terhadap anak perempuan dilakukan orang terdekat atau orang yang mereka kenal sehari-hari. Penelitian Karnaji dari Universitas Airlangga (2017) menyebutkan para pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang yang dalam konstruksi masyarakat digambarkan sebagai sosok yang kejam, mengidap kelainan jiwa, atau orang yang tidak dikenal korban.

Penelitian itu menemukan pemerkosa tidak jarang ialah orang yang sehari-hari dikenal dan bahkan orang dekat korban. Dari 185 kasus perkosaan yang diteliti Kalyanamitra, ditemukan bahwa perkosaan lebih banyak terjadi di antara orang yang sudah saling kenal (74%), seperti teman, pacar, anggota keluarga, suami, ayah, dan relasi, daripada pelaku yang tidak dikenal korban (15%).

Mengapa anak-anak (perempuan) merupakan korban potensial bagi terjadinya kejahatan seksual? Karnaji mengutip hasil penelitian tim peneliti dari Universitas Airlangga (1992). Disebutkan, tindak kekerasan seksual umumnya terjadi karena adanya ancaman dan paksaan (66,3%), tetapi sebagian pemerkosa biasanya mencoba menaklukkan korban dengan cara bujuk rayu (22,5%) atau dengan menggunakan obat bius (5,1%).

Dengan bujuk rayu berupa janji akan diberi uang Rp1.000-Rp5.000 atau permen saja, itu semua sudah cukup manjur untuk memikat hati si anak, dan kemudian memperdaya mereka hingga dilakukan percabulan atau serangan seksual.

Kejahatan terhadap anak sesungguhnya sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang penanganannya harus luar biasa pula. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ruang lingkup perppu yang dikeluarkan Mei 2016 itu mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemberatan pidana itu berupa penambahan 1/3 ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pidana tambahan ialah pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menoreh sejarah pertama menerapkan hukuman kebiri kimia pada 18 Juli 2019. Hakim memvonis Muhammad Aris yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak di bawah umur sejak 2015.

Hukuman kebiri kimia yang ditambahkan majelis hakim selain putusan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan pada terpidana Aris sudah inkrah. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pelaksanaan hukuman kebiri ternyata tidak mudah. Sejauh ini belum ada dokter yang bersedia mengeksekusi, apalagi petunjuk teknisnya belum ada.

Tekanan publik hendaknya diberikan dalam tragedi Putri agar pelakunya dihukum seberat-beratnya, bila perlu ditambah dengan hukuman kebiri.

Keberhasilan penangan kasus pembunuhan yang didahului pemerkosaan terhadap bocah Angeline di Bali pada 2015 tidak lepas dari tekanan publik. Bocah 8 tahun itu menghilang pada 16 Mei 2015. Mulai KPAI sampai dua menteri turun ke Bali. Polisi menemukan jasad murid kelas 3 SD di pekarangan rumah setelah 24 hari kemudian. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.

Pelaku kekerasan terhadap Angeline ialah orang-orang terdekat. Ibu angkat korban, Margriet Megawe, dinyatakan terbukti membunuh Angeline. Magriet dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pelaku lainnya, Agus Tay Hamda May, pembantu rumah, divonis 10 tahun penjara. Pemeriksaan polisi menyebut Agus memerkosa korban.

Kasus Putri dan Angeline sebenarnya menunjukkan betapa lemahnya kepekaan dan sistem sosial perlindungan terhadap anak. Jika saja kepekaan sosial di sekitarnya lebih kuat dan proaktif, bukan tidak mungkin Putri dan Angeline bisa keluar dari situasi yang memang tidak memberikan perlindungan kepada keduanya.

Hanya kasih sayang yang pantas diberikan kepada anak-anak. Puisi Kahlil Gibran berjudul  Anakmu bukanlah Milikmu bisa mengispirasi.'Patut kau berikan rumah bagi raganya, tapi tidak bagi jiwanya, sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan, yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam mimpimu'.

Putri menghalami nasib buruk, ia tidak lagi menjadi penghuni rumah masa depan. Jangan sampai Putri-Putri yang lain mengalami nasib serupa.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.