Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PERANG melawan korupsi dan koruptor sudah permanen, sulit berubah. Begitu permanennya peperangan itu, sampai-sampai ketika pemerintah memutuskan membebaskan para narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19, napi koruptor diminta dikecualikan.
Kebencian kepada koruptor sepertinya melebihi kebencian kita kepada teroris, bandar narkoba, pelanggar HAM, serta pelaku kejahatan transnasional. Dalam perdebatan soal pembebasan napi, yang diminta dikecualikan kiranya cuma napi korupsi. Padahal, korupsi, terorisme, narkoba, juga pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional sama-sama dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam hukum berlaku prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Penolakan pembebasan napi koruptor demi mencegah penyebaran covid-19 kiranya melanggar prinsip equality before the law. Terjadi diskriminasi di sini.
Akan tetapi, kita sepertinya menganut prinsip diskriminasi “ke atas.” Untuk kejahatan level atas atau tingkat tinggi seperti korupsi, pembedaan atau diskriminasi boleh dilakukan. Koruptor pantang mendapat hak-hak istimewa seperti pembebasan, sekalipun untuk mencegah penyebaran covid-19. Koruptor semestinya justru mendapat hukuman lebih berat, yang dalam hal ini tidak dibebaskan meski demi mencegah penyebaran covid-19. Bagi para pegiat antikorupsi, itu bukan diskriminasi, melainkan keadilan.
Dasar pemikiran pembebasan napi ialah demi mencegah penyebaran covid-19. Ketika World Health Organization menyatakan covid-19 pandemi, setiap orang dan setiap tempat berpotensi terjangkit virus korona tersebut.
Covid-19 tidak pandang bulu, bisa menjangkiti koruptor, teroris, bandar narkoba, pelanggar HAM, pemerkosa, maling ayam. Pun covid tidak peduli bisa menyerang LP Nusakambangan, LP Sukamiskin, LP Anak Tangerang, LP Perempuan Pondok Bambu, berikut kepala LP dan sipir. Berlaku prinsip equality before the covid-19, persamaan di hadapan covid-19.
Dalam kerangka berpikir WHO bahwa covid-19 pandemi, penolakan pembebasan napi korupsi melanggar prinsip equality before the covid-19 itu. Yang menolak pembebasan napi mungkin berpikiran koruptor kebal covid-19 dan LP khusus koruptor anticovid-19.
Alih-alih napi korupsi kebal covid-19, membiarkan napi korupsi tetap berada di LP kiranya sama saja membiarkan mereka terjangkit covid-19. Bila napi koruptor terjangkit covid-19, kita baru “membebaskan” mereka dengan “merumahkan” yang berstatus dalam pantauan (ODP), “merumahsakitkan” yang positif covid-19 (PDP), dan menguburkan yang meninggal.
Indonesia Corruption Watch mengatakan pembebasan napi keliru karena jumlah mereka minim, cuma 4.000-an orang. Bukan jumlahnya yang jadi masalah, melainkan kerumunannya. Jamaah salat Jumat di masjid atau jemaat kebaktian di gereja jumlahnya mungkin kurang dari 4.000 tetapi disarankan untuk beribadah di rumah. Dua orang pun bila berkerumun bisa menyebabkan penyebaran covid-19. Makin banyak jumlah orang di satu tempat, makin besar potensi kerumunan.
WHO dan ahli-ahli kesehatan menyarankan kita menjaga jarak fisik dan sosial dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah untuk mencegah kerumunan. Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan covid-19.
Bila menggunakan kerangka berpikir equality before the covid-19, pertanyaannya ialah mengapa napi kejahatan lain “dirumahkan” sementara napi korupsi tidak boleh “dirumahkan”? Terjadi inequality before the covid-19.
Pandemi covid-19 ialah kejadian luar biasa. Dalam kondisi luar biasa, negara punya diskresi. Dalam kasus pembebasan napi korupsi, diskresi mesti berdasarkan prinsip equality before the covid-19 dan equality before the law.
Kementerian Hukum dan HAM membuat diskresi dengan mengajukan revisi peraturan pemerintah tentang pengecualian napi korupsi, terorisme, narkoba, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Revisi itu kiranya bakal memungkinkan napi korupsi dan kejahatan luar biasa lain dibebaskan pula untuk mencegah penyebaran covid-19. Revisi itu bagaimanapun mestinya berdasarkan prinsip equality before covid-19, juga equality before the law.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved