Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Equality before The Covid-19

Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group
04/4/2020 05:30
Equality before The Covid-19
(MI/EBET)

PERANG melawan korupsi dan koruptor sudah permanen, sulit berubah. Begitu permanennya peperangan itu, sampai-sampai ketika pemerintah memutuskan membebaskan para narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19, napi koruptor diminta dikecualikan.

Kebencian kepada koruptor sepertinya melebihi kebencian kita kepada teroris, bandar narkoba, pelanggar HAM, serta pelaku kejahatan transnasional. Dalam perdebatan soal pembebasan napi, yang diminta dikecualikan kiranya cuma napi korupsi. Padahal, korupsi, terorisme,  narkoba, juga pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional sama-sama dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Dalam hukum berlaku prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Penolakan pembebasan napi koruptor demi mencegah penyebaran covid-19 kiranya melanggar prinsip equality before the law.  Terjadi  diskriminasi di sini.

Akan tetapi, kita sepertinya menganut prinsip diskriminasi “ke atas.” Untuk kejahatan level atas atau tingkat tinggi seperti korupsi, pembedaan atau diskriminasi boleh dilakukan. Koruptor pantang mendapat hak-hak istimewa seperti pembebasan, sekalipun untuk mencegah penyebaran covid-19. Koruptor semestinya justru mendapat hukuman lebih berat, yang dalam hal ini tidak dibebaskan meski demi mencegah penyebaran covid-19. Bagi para pegiat antikorupsi, itu bukan diskriminasi, melainkan keadilan.

Dasar pemikiran pembebasan napi ialah demi mencegah penyebaran covid-19. Ketika World Health Organization menyatakan covid-19 pandemi, setiap orang dan setiap tempat berpotensi terjangkit virus korona tersebut.

Covid-19 tidak pandang bulu, bisa menjangkiti koruptor, teroris, bandar narkoba, pelanggar HAM, pemerkosa, maling ayam. Pun covid tidak peduli bisa menyerang LP Nusakambangan, LP Sukamiskin, LP Anak Tangerang, LP Perempuan Pondok Bambu, berikut kepala LP dan sipir. Berlaku prinsip equality before the covid-19, persamaan di hadapan covid-19.

Dalam kerangka berpikir WHO bahwa covid-19 pandemi, penolakan pembebasan napi korupsi melanggar prinsip equality before the covid-19 itu. Yang menolak pembebasan napi mungkin berpikiran koruptor kebal covid-19 dan LP khusus koruptor anticovid-19.

Alih-alih napi korupsi kebal covid-19, membiarkan napi korupsi tetap berada di LP kiranya sama saja membiarkan mereka terjangkit covid-19. Bila napi koruptor terjangkit covid-19, kita baru “membebaskan” mereka dengan “merumahkan” yang berstatus dalam pantauan (ODP), “merumahsakitkan” yang positif covid-19 (PDP), dan menguburkan yang meninggal.

Indonesia Corruption Watch mengatakan pembebasan napi keliru karena jumlah mereka minim, cuma 4.000-an orang. Bukan jumlahnya yang jadi masalah, melainkan kerumunannya. Jamaah salat Jumat di masjid atau jemaat kebaktian di gereja jumlahnya mungkin kurang dari 4.000 tetapi disarankan untuk beribadah di rumah. Dua orang pun bila berkerumun bisa menyebabkan penyebaran covid-19. Makin banyak jumlah orang di satu tempat, makin besar potensi kerumunan.

WHO dan ahli-ahli kesehatan menyarankan kita menjaga jarak fisik dan sosial dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah untuk mencegah kerumunan. Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan covid-19.

Bila menggunakan kerangka berpikir equality before the covid-19, pertanyaannya ialah mengapa napi kejahatan lain “dirumahkan” sementara napi korupsi tidak boleh “dirumahkan”? Terjadi inequality before the covid-19.

Pandemi covid-19 ialah kejadian luar biasa. Dalam kondisi luar biasa, negara punya diskresi. Dalam kasus pembebasan napi korupsi, diskresi mesti berdasarkan prinsip equality before the covid-19 dan equality before the law.

Kementerian Hukum dan HAM membuat diskresi dengan mengajukan revisi peraturan pemerintah tentang pengecualian napi korupsi, terorisme, narkoba, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Revisi itu kiranya bakal memungkinkan napi korupsi dan kejahatan luar biasa lain dibebaskan pula untuk mencegah penyebaran covid-19. Revisi itu bagaimanapun mestinya berdasarkan prinsip equality before covid-19, juga equality before the law.



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita