Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Pilkada Korona

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/3/2020 05:10
Pilkada Korona
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

COVID-19 masuk kategori bencana nonalam jenis wabah penyakit. Karena itulah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

Status keadaan tertentu itu berlaku 91 hari mulai 29 Februari sampai 29 Mei. Wabah korona ditanggulangi dengan kebijakan jaga jarak sosial berupa kerja di rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah. Meski ada imbauan jaga jarak sosial, sejumlah bakal calon kepala daerah masih menggelar pertemuan sosialisasi. Hasrat kekuasaan mengabaikan keselamatan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Jaga jarak sosial jangan berhenti sebagai imbauan, harus diikuti tindakan pemaksaan sampai penegakan hukum. Bakal calon kepala daerah yang masih ngeyel sebaiknya didiskualifikasi.

Darurat covid-19 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ada empat tahapan pilkada yang ditunda berdasarkan surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret.

Tahapan yang ditunda, pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Adapun yang keempat ialah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Apakah KPU akan menunda lagi tahapan pilkada jika darurat covid-19 kembali diperpanjang? KPU sebaiknya menyiapkan opsi mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)  penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020.

Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah. Bisa ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ayat 1 UU itu menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Bagaimana kalau pilkada tidak bisa digelar pada September? Opsinya hanya menerbitkan perppu untuk mengubah Pasal 201 ayat (6) yang menyebutkan pilkada diselenggarakan September 2020.

Penundaan tahapan sampai waktu penyelenggaraan pilkada sejatinya bukanlah persoalan besar. Persoalan besar pilkada sesungguhnya ialah kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. Kondisi inilah yang disebut darurat pilkada.

Sejak awal 2020, sudah dua anggota KPU diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya pada 16 Januari, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap.

DKPP kembali memberhentikan anggota KPU Evi Novida Ginting pada 18 Maret. Pemberhentian itu sebagai sanksi karena Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Hanya ada lima komisioner yang aktif di KPU saat ini. Pengganti Wahyu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, belum juga dilantik. Evi masih menempuh jalur hukum, meski putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Empat dari lima komisioner KPU yang tersisa itu dijatuhi hukuman peringatan keras terakhir pada 18 Maret oleh DKPP. Mereka ialah Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Dalam dua perkara lainnya, lima komisioner termasuk anggota KPU Viryan dijatuhi hukuman peringatan keras karena melanggar kode etik.

Kode etik yang dilanggar komisioner justru hal-hal yang berkelindan dengan roh pilkada itu sendiri, yakni menyangkut prinsip jujur dan adil. Prinsip itu dibangun di atas fondasi integritas dan profesionalitas. Mereka mengabaikan akuntabilitas.

Terus terang, publik menaruh harapan tegak lurusnya kedaulatan rakyat di tangan penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi moralitas. Harapan itu kian menjauh karena komisioner KPU berstatus diperingati keras, terakhir pula. Tidaklah berlebihan untuk menyebut 'pilkada korona' karena diselenggarakan dalam kondisi darurat pilkada dan darurat korona.

 



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)