Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DESKRIPSI produk herbal bubuk daun kratom yang dijual secara online menyedot perhatian. Pada baris ke-6 dituliskan 'Jika ada yg bilang (kratom) membuat kecanduan atau sak*aw, itu bohong besar!!!'.
Bohong besar? Rilis akhir tahun pada 20 Desember 2019, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyebut dampak negatif yang ditimbulkan dari kratom ini ialah efeknya 13 kali lebih kuat daripada morfin yang bisa menimbulkan kecanduan/adiksi, depresi pernapasan, hingga mengakibatkan kematian.
Efek kratom 13 kali lipat daripada morfin tentu bukanlah omong kosong. Itu hasil penelitian ilmiah. Karena itulah BNN, menurut Heru, sejak Desember 2017 telah merekomendasikan kratom masuk ke narkotika golongan satu.
Narkotika golongan satu adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Rekomendasi BNN itu belum diakomodasi Kemenkes selaku pemegang otoritas golongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika tidak memasukkan kratom ke daftar narkotika golongan satu. Padahal Badan POM telah melarang kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan sejak 2004.
Kratom, menurut menlhk.go.id, merupakan tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina) dan Papua Nugini. Di Indonesia, tanaman ini banyak tumbuh di Kalimantan, Sumatra, sampai ke Sulawesi dan Papua di wilayah tertentu.
Daun kratom dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.
Artikel yang dimuat di laman Kementerian LHK itu berjudul 'Mengenal Kratom, Hasil Hutan Bukan Kayu Potensial yang Terancam Dimusnahkan'. Disebutkan, di beberapa desa di Barito, sebagian besar ekonomi masyarakatnya bergantung pada pengusahaan daun tanaman kratom. Harga jual kratom per kilogram, untuk daun basah berkisar Rp1.500 sampai Rp3.500, sedangkan untuk daun kering berkisar Rp17.000 sampai Rp27.000.
Komoditas daun kering yang berupa remahan dikumpulkan dan dikirim ke Kalimantan Barat untuk kemudian diolah menjadi tepung kratom. Tepung kratom ini selanjutnya akan diekspor ke AS, Kanada, Arab Saudi, India, dan Eropa.
Menurut data Pekrindo (Pengusaha Kratom Indonesia), dalam kurun waktu 2015-2018 jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton melalui para eksportir yang berjumlah sekitar 90 orang. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, penghasilan masyarakat petani terkait dengan pengusahaan kratom mencapai Rp49,2 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.
Godaan dolar kratom jangan sampai membuat terlena sehingga lupa memasukkannya ke narkotika golongan satu seperti halnya ganja. Penelitian Mariana Raini berjudul Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping, dan Legalitas, patut dijadikan pertimbangan.
Penelitian yang dimuat di ejournal.litbang.depkes.go.id itu menyimpulkan kratom merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan kandungan 7-hidroksimitraginin yang mempunyai efek jauh lebih kuat daripada morfin. Efek kratom pada manusia dengan dosis rendah merupakan stimulan dan dengan dosis tinggi memberi efek narkotika menyerupai morfin.
Mariana Raini menyarankan agar kraton masuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sudah selayaknya Indonesia melarang penggunaan, peredaran, termasuk penanaman kratom sebagaimana pelarangan ganja.
Terus terang, Indonesia terlambat, sangat terlambat, memasukan kratom sebagai barang laknat. Pemerintah Thailand melarang penggunaan kratom dan menggolongkannya pada kelompok yang sama dengan kokain atau heroin. Malaysia juga melarang kratom sejak 2004 karena dianggap sama dengan ganja dan heroin.
BNN yang dibentuk berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika sejak dua tahun lalu sudah merekomendasikan kratom masuk narkotika golongan satu. Rekomendasi itu ternyata diabaikan.
Jangan lupa, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Narkotika, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Mengabaikan rekomendasi BNN sama saja dengan mengabaikan presiden yang menjadi atasan mereka.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved