Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Daun Dolar Kratom

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/3/2020 05:10
Daun Dolar Kratom
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DESKRIPSI produk herbal bubuk daun kratom yang dijual secara online menyedot perhatian. Pada baris ke-6 dituliskan 'Jika ada yg bilang (kratom) membuat kecanduan atau sak*aw, itu bohong besar!!!'.

Bohong besar? Rilis akhir tahun pada 20 Desember 2019, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyebut dampak negatif yang ditimbulkan dari kratom ini ialah efeknya 13 kali lebih kuat daripada morfin yang bisa menimbulkan kecanduan/adiksi, depresi pernapasan, hingga mengakibatkan kematian.

Efek kratom 13 kali lipat daripada morfin tentu bukanlah omong kosong. Itu hasil penelitian ilmiah. Karena itulah BNN, menurut Heru, sejak Desember 2017 telah merekomendasikan kratom masuk ke narkotika golongan satu.

Narkotika golongan satu adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Rekomendasi BNN itu belum diakomodasi Kemenkes selaku pemegang otoritas golongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika tidak memasukkan kratom ke daftar narkotika golongan satu. Padahal Badan POM telah melarang kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan sejak 2004.

Kratom, menurut menlhk.go.id, merupakan tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina) dan Papua Nugini. Di Indonesia, tanaman ini banyak tumbuh di Kalimantan, Sumatra, sampai ke Sulawesi dan Papua di wilayah tertentu.

Daun kratom dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.

Artikel yang dimuat di laman Kementerian LHK itu berjudul 'Mengenal Kratom, Hasil Hutan Bukan Kayu Potensial yang Terancam Dimusnahkan'. Disebutkan, di beberapa desa di Barito, sebagian besar ekonomi masyarakatnya bergantung pada pengusahaan daun tanaman kratom. Harga jual kratom per kilogram, untuk daun basah berkisar Rp1.500 sampai Rp3.500, sedangkan untuk daun kering berkisar Rp17.000 sampai Rp27.000.

Komoditas daun kering yang berupa remahan dikumpulkan dan dikirim ke Kalimantan Barat untuk kemudian diolah menjadi tepung kratom. Tepung kratom ini selanjutnya akan diekspor ke AS, Kanada, Arab Saudi, India, dan Eropa.

Menurut data Pekrindo (Pengusaha Kratom Indonesia), dalam kurun waktu 2015-2018 jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton melalui para eksportir yang berjumlah sekitar 90 orang. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, penghasilan masyarakat petani terkait dengan pengusahaan kratom mencapai Rp49,2 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

Godaan dolar kratom jangan sampai membuat terlena sehingga lupa memasukkannya ke narkotika golongan satu seperti halnya ganja. Penelitian Mariana Raini berjudul Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping, dan Legalitas, patut dijadikan pertimbangan.

Penelitian yang dimuat di ejournal.litbang.depkes.go.id itu menyimpulkan kratom merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan kandungan 7-hidroksimitraginin yang mempunyai efek jauh lebih kuat daripada morfin. Efek kratom pada manusia dengan dosis rendah merupakan stimulan dan dengan dosis tinggi memberi efek narkotika menyerupai morfin.

Mariana Raini menyarankan agar kraton masuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sudah selayaknya Indonesia melarang penggunaan, peredaran, termasuk penanaman kratom sebagaimana pelarangan ganja.

Terus terang, Indonesia terlambat, sangat terlambat, memasukan kratom sebagai barang laknat. Pemerintah Thailand melarang penggunaan kratom dan menggolongkannya pada kelompok yang sama dengan kokain atau heroin. Malaysia juga melarang kratom sejak 2004 karena dianggap sama dengan ganja dan heroin.

BNN yang dibentuk berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika sejak dua tahun lalu sudah merekomendasikan kratom masuk narkotika golongan satu. Rekomendasi itu ternyata diabaikan.

Jangan lupa, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Narkotika, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Mengabaikan rekomendasi BNN sama saja dengan mengabaikan presiden yang menjadi atasan mereka.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.