Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Praktik Busuk Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/2/2020 05:10
Praktik Busuk Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA di 270 daerah digelar serentak pada 23 September. Perinciannya, 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Ada 22 tahapan pilkada. Salah satu tahapan terpenting ialah penetapan calon pada 8 Juli. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mulai 8 Januari sampai akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Pelanggaran atas ketentuan itu berakibat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon. Bahkan, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Tahapan penetapan calon paling ditunggu karena saat itu baru diketahui apakah ada calon tunggal pada pilkada kali ini. Meski calon tunggal itu mengingkari makna kompetisi pilkada, keberadaannya tetap konstitusional.

Harus tegas dikatakan bahwa calon tunggal sudah menjadi realitas politik di Indonesia. Pertama kali muncul calon tunggal ialah di pilkada serentak gelombang pertama pada 2015. Ketika itu pemilih diberi opsi setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal.

Ada tiga dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada saat itu melawan kotak kosong. Tiga daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2015 ialah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017. Pemilih diberi dua opsi, yaitu foto pasangan calon tunggal dan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemilih memilih satu dari dua opsi tersebut dengan cara mencoblos.

Apa boleh buat, calon tunggal bertarung dengan kolom kosong agar kedaulatan rakyat tetap seolah-olah ada. Rakyat bisa mencoblos kolom kosong sebagai pilihan alternatif atas calon tunggal. Di Pilkada 2017, sembilan dari 101 daerah melawan kolom kosong.

Dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018 terdapat 16 pasangan calon tunggal melawan kolom kosong. Untuk pertama kali pula, kolom kosong menang pada pemilihan Wali Kota Makassar.

Dari data yang dipaparkan di atas terlihat adanya peningkatan jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, dari angka 3 (2015), 9 (2017), hingga 16 (2018).

Dengan demikian, Indonesia telah menggelar 28 kali pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong. Apakah pada Pilkada 2020 jumlah pasangan calon tunggal meningkat pula?

Bawaslu telah melakukan studi calon tunggal pada Pilkada 2018 di 16 kabupaten/kota. Hasil studi itu menarik untuk disimak.

Bawaslu menemukan tindakan borong partai politik umumnya dilakukan calon kepala daerah petahana. Menurut studi Bawaslu, kapasitas finansial dan pengaruh politik berada di balik borong partai. Relasi kuasa modal dan politik sangat erat di sini. Dominasi kuasa membuat seseorang memiliki akses untuk mendistribusikan sumber daya anggaran, sedangkan dominasi modal dapat membeli perolehan kursi di DPRD.

Temuan Bawaslu itu paralel dengan hasil penelitian LIPI yang dimuat di Jurnal Penelitian Politik, Desember 2018. Disebutkan, keberadaan calon tunggal sebagai akibat dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu petahana dan partai politik.

Petahana berkepentingan untuk menjaga status quo, tetap berkuasa, dengan cara menjegal saingan lewat borong partai. Adapun partai-partai berkepentingan untuk menang dan/atau mendompleng petahana karena memiliki elektabilitas yang tinggi.

Dengan demikian, kolom kosong berpotensi meningkat pada Pilkada 2020 karena berkorelasi dengan peluang petahana maju lagi. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, potensi calon petahana ada di 230 daerah.

Borong partai ialah praktik busuk pilkada. Disebut busuk karena mencegah orang berkualitas maju di pilkada. Pada saat bersamaan, pemborong partai itu memperlihatkan kualitas dirinya yang amat rendah sehingga takut berkompetisi.

Dalam kaitan itulah, Bawaslu perlu buka mata lebar-lebar memelototi praktik mahar. Masih ingat keluhan La Nyala Mattalitti yang dimintai dana puluhan miliar atau Dedi Mulyadi yang mengaku dimintai mahar Rp10 miliar? Komisi Pemberantasan Korupsi perlu turun tangan memberantas praktik mahar tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.