Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Peradilan Pilkada Jelang Tenggat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/1/2020 05:10
Peradilan Pilkada Jelang Tenggat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi sejak diucapkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014. Hampir enam tahun berlalu, inkonstitusionalitas itu dirawat penuh kesadaran.

Benar bahwa MK masih berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai badan peradilan khusus pilkada. Akan tetapi, sampai kapan MK dibiarkan berlama-lama melanggar putusannya sendiri?

Pembentukan badan peradilan khusus pilkada itu diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pada ayat (1) bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Selama empat tahun sejak UU 10/2016 disahkan pada 1 Juli 2016, pembuat undang-undang tetap mager, malas bergerak, untuk membentuknya. Pasal 157 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, dilaksanakan pada November 2024. Itu artinya, tinggal empat tahun waktu yang tersedia untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada.

Sangat disayangkan pembuat undang-undang, DPR, dan pemerintah tak kunjung membentuk peradilan khusus pilkada. Andai saat ini badan peradilan itu sudah terbentuk, tentu bisa berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang digelar di 270 daerah pada September tahun ini. Tidak ada lagi pilkada yang digelar setelah September tahun ini sampai November 2024.

Mengapa badan peradilan khusus pilkada perlu segera dibentuk? Harus jujur diakui bahwa selama ini terlalu banyak pihak terlibat dalam penyelesaian hukum pilkada sehingga keadilan tak serta-merta bisa dihadirkan.

Institusi yang terlibat dalam masalah hukum pilkada ialah Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu banyaknya institusi yang terlibat, keadilan menjauh, hak pencari keadilan yang terlanggar tidak bisa dikembalikan.

Setiap institusi yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pilkada sering mengedepankan tafsiran masing-masing atas undang-undang yang berlaku. Sering pula terjadi, untuk satu kasus yang sama, putusannya bisa berbeda tergantung siapa yang menanganinya dan di daerah mana kasus itu diselesaikan.

Keberadaan badan peradilan khusus pilkada diharapkan menjadi pusat penyelesaian masalah hukum pilkada secara terpadu. Penyelesaian di bawah satu atap bisa mencegah disharmoni putusan pengadilan sekaligus menjauhkan konflik kepentingan.

Sejauh ini para ahli terbelah saat mendiskusikan bentuk konkret badan peradilan khusus pilkada. Ada yang mengusulkan peradilan khusus itu ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Akan tetapi, menempatkan badan peradilan khusus itu berada di bawah Mahkamah Agung sama saja memaksa benteng terakhir keadilan itu untuk menelan ludahnya sendiri. Bukankah Mahkamah Agung sudah menolak menangangi perselisihan pilkada sehingga dialihkan ke Mahkamah Konstitusi?

Ada juga ahli yang mengusulkan badan peradilan khusus pilkada itu berada di luar Mahkamah Agung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dipertimbangkan untuk ditingkatkan perannya menjadi badan peradilan khusus pilkada.

Jika itu pilihannya, Bawaslu harus dipastikan memiliki kompetensi untuk menangani segala sengketa yang timbul akibat proses pilkada. Kompetensi yang dimaksud mencakup administrasi pilkada, tindak pidana pilkada, dan perselisihan hasil pilkada.

Sejauh ini, harus jujur dikatakan bahwa Bawaslu cukup memadai dan berpengalaman menyelesaikan semua sengketa pilkada tersebut. Yang dibutuhkan Bawaslu hanyalah kepercayaan otoritas pembuat undang-undang.

Apa pun bentuk peradilan khusus, di bawah Mahkamah Agung atau berada di luar Mahkamah Agung, yang paling penting ialah keberadaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. Tidak cukup kuat jika hanya dicantolkan pada Pasal 157 UU 10/2016.

Selanjutnya, perlu dipertimbangkan agar peradilan pilkada itu disatukan dengan peradilan pemilu. Persoalan hukum pilkada dan pemilu sama-sama membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Bukankah penyelenggara pilkada dan pemilu dalam satu tangan, yaitu Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara, pengawasnya ialah Bawaslu, dan penjaga etiknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Tak kunjung dibentuknya peradilan khusus pilkada semakin mengukuhkan tabiat politik bangsa ini yang doyan bekerja jelang tenggat.



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita