Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Peradilan Pilkada Jelang Tenggat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/1/2020 05:10
Peradilan Pilkada Jelang Tenggat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi sejak diucapkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014. Hampir enam tahun berlalu, inkonstitusionalitas itu dirawat penuh kesadaran.

Benar bahwa MK masih berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai badan peradilan khusus pilkada. Akan tetapi, sampai kapan MK dibiarkan berlama-lama melanggar putusannya sendiri?

Pembentukan badan peradilan khusus pilkada itu diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pada ayat (1) bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Selama empat tahun sejak UU 10/2016 disahkan pada 1 Juli 2016, pembuat undang-undang tetap mager, malas bergerak, untuk membentuknya. Pasal 157 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, dilaksanakan pada November 2024. Itu artinya, tinggal empat tahun waktu yang tersedia untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada.

Sangat disayangkan pembuat undang-undang, DPR, dan pemerintah tak kunjung membentuk peradilan khusus pilkada. Andai saat ini badan peradilan itu sudah terbentuk, tentu bisa berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang digelar di 270 daerah pada September tahun ini. Tidak ada lagi pilkada yang digelar setelah September tahun ini sampai November 2024.

Mengapa badan peradilan khusus pilkada perlu segera dibentuk? Harus jujur diakui bahwa selama ini terlalu banyak pihak terlibat dalam penyelesaian hukum pilkada sehingga keadilan tak serta-merta bisa dihadirkan.

Institusi yang terlibat dalam masalah hukum pilkada ialah Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu banyaknya institusi yang terlibat, keadilan menjauh, hak pencari keadilan yang terlanggar tidak bisa dikembalikan.

Setiap institusi yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pilkada sering mengedepankan tafsiran masing-masing atas undang-undang yang berlaku. Sering pula terjadi, untuk satu kasus yang sama, putusannya bisa berbeda tergantung siapa yang menanganinya dan di daerah mana kasus itu diselesaikan.

Keberadaan badan peradilan khusus pilkada diharapkan menjadi pusat penyelesaian masalah hukum pilkada secara terpadu. Penyelesaian di bawah satu atap bisa mencegah disharmoni putusan pengadilan sekaligus menjauhkan konflik kepentingan.

Sejauh ini para ahli terbelah saat mendiskusikan bentuk konkret badan peradilan khusus pilkada. Ada yang mengusulkan peradilan khusus itu ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Akan tetapi, menempatkan badan peradilan khusus itu berada di bawah Mahkamah Agung sama saja memaksa benteng terakhir keadilan itu untuk menelan ludahnya sendiri. Bukankah Mahkamah Agung sudah menolak menangangi perselisihan pilkada sehingga dialihkan ke Mahkamah Konstitusi?

Ada juga ahli yang mengusulkan badan peradilan khusus pilkada itu berada di luar Mahkamah Agung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dipertimbangkan untuk ditingkatkan perannya menjadi badan peradilan khusus pilkada.

Jika itu pilihannya, Bawaslu harus dipastikan memiliki kompetensi untuk menangani segala sengketa yang timbul akibat proses pilkada. Kompetensi yang dimaksud mencakup administrasi pilkada, tindak pidana pilkada, dan perselisihan hasil pilkada.

Sejauh ini, harus jujur dikatakan bahwa Bawaslu cukup memadai dan berpengalaman menyelesaikan semua sengketa pilkada tersebut. Yang dibutuhkan Bawaslu hanyalah kepercayaan otoritas pembuat undang-undang.

Apa pun bentuk peradilan khusus, di bawah Mahkamah Agung atau berada di luar Mahkamah Agung, yang paling penting ialah keberadaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. Tidak cukup kuat jika hanya dicantolkan pada Pasal 157 UU 10/2016.

Selanjutnya, perlu dipertimbangkan agar peradilan pilkada itu disatukan dengan peradilan pemilu. Persoalan hukum pilkada dan pemilu sama-sama membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Bukankah penyelenggara pilkada dan pemilu dalam satu tangan, yaitu Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara, pengawasnya ialah Bawaslu, dan penjaga etiknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Tak kunjung dibentuknya peradilan khusus pilkada semakin mengukuhkan tabiat politik bangsa ini yang doyan bekerja jelang tenggat.



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)