Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Dosa Puncak

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/1/2020 05:10
Dosa Puncak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PUNCAK, Jawa Barat, sebuah contoh nyata pembiaran pelanggaran hukum. Di sana dibiarkan berlangsung prostitusi dengan kemasan kawin kontrak. Kawasan hutan lindung untuk resapan air malah dibiarkan dieksploitasi demi kepentingan bisnis halal dan haram.

Ketika Jakarta menyambut Tahun Baru 2020 disertai air bah banjir, eksploitasi kawasan Puncak disebut biang keroknya. Sudah tahu dieksploitasi, tapi tidak ada upaya kuat menegakkan hukum.

Begitu juga di penghujung 2019, kawin kontrak di Puncak membuat heboh pada saat kepolisian setempat membongkar prostitusi terselubung. Praktik kawin kontrak sudah berlangsung lama di depan mata, tetapi sekarang pura-pura berteriak sampai urat leher putus.

'Warung Kaleng' di sepotong jalan Jakarta-Puncak. Tepat di kilometer 84. Kiri-kanan jalan berjejer papan nama berhuruf Arab. Warga bertampang Timur Tengah berseliweran di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan. Kawasan itu disebut Kampung Arab.

Desa Tugu Selatan menjadi objek penelitian Sarah Maripah dari Badan Ekonomi Kreatif. Hasil penelitian itu dipublikasikan pada 2016 dengan tajuk Fenomena Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor.

Pada mulanya, awal 1980, terdapat beberapa warung terbuat dari kaleng drum milik orang Arab sehingga daerah itu disebut sebagai Warung Kaleng. Orang-orang Arab mulai berdatangan. Tujuh tahun berselang, 1987, mulai terdengar istilah kawin kontrak antara laki-laki Timur Tengah dan wanita lokal.

Mengapa Puncak menjadi tempat favorit bagi wisatawan Timur Tengah? Jawabannya bisa ditemukan dalam penelitian Suhanah & Fauziah, peneliti dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Kementerian Agama.

Kedatangan orang Arab ke Puncak pada mulanya murni hanya untuk rekreasi bersama keluarga. Kawasan Puncak memang dikenal oleh kalangan orang Arab sebagai Jabal Ahdor, artinya bukit yang hijau.

Lambat laun, menurut penelitian itu, tujuan wisatawan Arab mengalami pergeseran. Mereka bukan hanya ingin menikmati sejuknya udara kawasan Puncak, melainkan juga untuk mencari kesenangan (seks) dengan perkawinan mut'ah. Disebut kawin kontrak karena laki-laki mengawini perempuan dengan maksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.

Usia perempuan pelaku kawin kontrak berkisar 19 tahun sampai 35 tahun. Latar belakang pendidikan mereka rata-rata lulusan SD dan tidak tamat SMP, plus berstatus janda.

Adapun laki-laki pelaku kawin kontrak umumnya berasal dari

Arab dan Pakistan, berumur 25 tahun sampai 60 tahun. Orang-orang Arab datang ke Indonesia biasanya pada Mei sampai Juli yang merupakan masa liburan di Arab Saudi.

Tiga dekade sudah kawin kontrak berlangsung aman-aman saja di Puncak. Persoalan kawin kontrak kembali mencuat ketika Kepolisian Resor Bogor menangkap empat tersangka prostitusi terselubung itu pada 23 Desember 2019.

Selain para tersangka, polisi juga menahan enam wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing. Warga negara asal Timur Tengah itu merupakan pemesan perempuan yang akan dikawin kontrak.

Puncak dijejali penginapan bernuansa romantis mulai dari harga Rp100 ribu per kamar. Terdapat 751 hotel yang bisa dipesan melalui aplikasi Traveloka. Sebagian dari penginapan itu berdiri di atas kawasan resapan air yang diharamkan peraturan.

Presiden sudah tujuh kali berganti. Akan tetapi, kawasan Puncak tetap saja tidak bisa dibenahi sampai sekarang sehingga disebut sebagai contoh nyata pelanggaran yang dibiarkan.

Presiden Soekarno sempat gusar melihat bangunan liar di Puncak sehingga keluarlah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 untuk menertibkan bangunan-bangunan baru. Izin untuk mendirikan bangunan di sepanjang jalan raya Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur diambil alih pemerintah pusat.

Rezim boleh berganti, tetapi tekad menata Puncak tetap membara. Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 48 Tahun 1983.

Lewat keppres itu pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Puncak, Cianjur, dan Depok untuk membuat rencana tata ruang wilayah di setiap area administrasi masing-masing.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut-ikutan menata Puncak dengan Perpres No 54 Tahun 2008. Puncak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional bersama beberapa wilayah lain seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Cianjur.

Penetapan kawasan strategis tersebut bertujuan mewujudkan daya dukung lingkungan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan demi menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin ketersediaan air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir.

Banjir di Jakarta akibat dosa ekologis perusakan lingkungan di Puncak. Eksploitasi kawasan untuk kepentingan bisnis malah menyuburkan dosa lainnya, kawin kontrak.



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita