Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Dinasti Politik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/12/2019 05:30
 Dinasti Politik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI)

ANDAI MK tidak melegalkan dinasti politik, mungkin tidak ada ribut-ribut soal politik dinasti. Kalau tetap tidak setuju dengan dinasti politik, berjuanglah di jalur konstitusi agar MK mengubah keputusan mereka. Janganlah marah-marah sampai urat leher putus hanya karena anak penguasa ikut pilkada.

Sejarah mencatat bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi ialah pemimpin yang berjuang keras untuk menghapus dinasti politik dalam pilkada. Perjuangan mereka sempat berhasil. Dinasti politik secara resmi sempat dilarang dalam undang-undang. Akan tetapi, MK membatalkannya dan politik dinasti pun melenggang kangkung sampai sekarang.

Perdebatan soal dinasti politik dan politik dinasti sempat menguras energi bangsa ini pada 2013. Perdebatan itu muncul setelah KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap ke Ketua MK Akil Mochtar.

Kasus itu memunculkan dugaan adanya praktik politik dinasti di Banten. Ketika itu Presiden SBY mengingatkan, meskipun undang-undang tidak melarang orang yang memiliki hubungan kekerabatan menduduki jabatan di daerah, ada batasan norma kepatutan.

Norma kepatutan itu hanya berlaku dalam lingkungan orang-orang beradab. Karena itulah, Kementerian Dalam Negeri menuangkan norma kepatutan menjadi norma hukum di Rancangan Undang-Undang Pilkada yang saat itu dibahas DPR.

Norma hukum yang diusulkan Kemendagri ialah pelarangan calon kepala daerah mempunyai ikatan kekerabatan dengan petahana, kecuali ada jarak waktu minimal satu masa jabatan.

Pemerintahan SBY berhasil meyakinkan DPR sehingga lahirlah syarat calon kepala daerah di Pasal 13 huruf q Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, yaitu 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'. Itulah kali pertama sejarah pelarangan dinasti politik di negeri ini masuk undang-undang.

Dalam penjelasan huruf q disebutkan yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' ialah tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana atau telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Undang-Undang 22 Tahun 2014 mendapat penolakan masyarakat. Itu ditolak karena kepala daerah dipilih DPRD. Presiden SBY pun mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Perppu SBY itu kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di situ semakin jelas pengaturan larangan politik dinasti.

Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan syarat 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'. Di dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Pengaturan jauh lebih ketat soal dinasti politik ditemukan dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai revisi UU 1/2015. Disebutkan, syarat calon kepala daerah 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'.

Penjelasan Pasal 7 huruf r mengenai yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' ialah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Setidaknya ada dua alasan pemerintah SBY dan Jokowi menolak politik dinasti sehingga perlu diatur secara terang-benderang dalam undang-undang.

Pertama, politik dinasti perlu diatur karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangi pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok-kelompok mereka.

Kedua, ada kemauan kuat pemerintah untuk memutus mata rantai dinasti politik, tindakan koruptif, dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Pemutusan mata rantai itu bertujuan pilkada dilaksanakan secara fairness.

Sejarah mencatat bahwa ada tiga undang-undang yang membatasi petahana dalam rangka memutus mata rantai dinasti politik. Akan tetapi, ini yang membuat kita mengurut dada, tiga undang-undang itu belum pernah sekali pun diterapkan dalam pilkada.

Belum pernah diterapkan karena keburu dimatikan MK pada 8 Juli 2015 melalui putusan 33/PUU-XIII/2015. Pasal 7 huruf r UU 8/2015, menurut MK, mengandung diskriminasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

Sesuai dengan putusan MK, pelarangan dinasti politik dan politik dinasti dihapus permanen dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak selama ini.

Masih ada cara elegan menghapus dinasti politik, yaitu menekan partai politik untuk tidak mencalonkan orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa. Sandaran terakhir tentu saja mengadvokasi rakyat jangan pilih keluarga pejabat untuk menjadi kepala daerah.

 



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)