Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Sandera Badan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/12/2019 05:10
Sandera Badan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HANYA bilik tripleks tempat tinggalnya. Baju-baju yang digantung di ruang tamu sekaligus ruang tidur itu menjadi hiasan. Siapa sangka yang empunya rumah tanpa lukisan itu tercatat sebagai pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI?

Mobil Rolls-Royce Phantom keluaran 2013 tercatat atas nama kuli bangunan, Dimas Agung Prayitno. Mulut Dimas hanya ternganga-nganga saat disambangi petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada 19 November. Jangankan mobil mewah, mengganti dinding tripleks rumah di gang sempit di Mangga Besar, Jakarta Barat, saja sudah sulit.

Dimas termasuk 150 orang yang identitasnya dicatut untuk membeli mobil mewah, yang harganya di atas Rp1 miliar. Membeli mobik mewah memakai identitas orang lain bertujuan menghindari pajak. Pajak mobil mewah memang selangit, melebihi harga rumah.

Harga Rolls-Royce Phantom terbaru di kisaran Rp20 miliar. Bea balik nama 10%, sekitar Rp2 miliar dan besaran pajak kendaraan bermotor 2%, Rp400 juta. Jadi, taksiran total pajak yang harus disetor untuk mobil mewah ini Rp2,3 miliar.

Saat ini masih ada sekitar 1.100 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, 336 kendaraan menggunakan identitas orang lain atau identitas palsu. Tunggakan pajak mencapai Rp37 miliar. Pemilik kendaraan penunggak pajak itu berprofesi mulai artis, pejabat, hingga pengusaha.

Merek mobil mewah yang tunggakan pajaknya paling besar ialah BMW sebesar Rp4,2 miliar. Setelah itu, Land Rover sebesar Rp3,15 miliar, Lamborghini sebesar Rp2,18 miliar, Rolls-Royce sebesar Rp1,61 miliar, dan Aston Martin sebesar Rp875 juta. Miris, banyak orang kaya di Jakarta tidak taat bayar pajak.

Pajak bukan soal kewajiban semata, tapi terkait peradaban sebuah bangsa. Joseph A Schumpeter, ekonom dari Austria, mengatakan bahwa spirit sebuah bangsa, tingkat budaya, struktur sosial, dan pelaksanaan kebijakannya, semuanya tertulis dalam sejarah perpajakannya.

Sejarah perpajakan di negeri ini diwarnai tipu-muslihat, jauh dari sentuhan peradaban. Tengok saja orang kaya di Ibu Kota yang membeli mobil mewah menggunakan identitas orang lain hanya untuk menghindari pajak.

Sejak tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji untuk memburu para penunggak pajak. Diburu, karena uang pajak itu akan digunakan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. "Tidak ada satu pun wajib pajak melenggang tanpa membayar pajak," ucapnya.

Penunggak pajak mobil mewah memang harus diburu. Alasan utama tentu saja terkait dengan prinsip keadilan. Pajak mobil mewah, juga jenis pajak-pajak lainnya, selain berfungsi penerimaan, pajak pada dasarnya juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Ketimpangan di Jakarta masih melebar jika dibandingan secara nasional. Tingkat ketimpangan atau gini ratio di Indonesia pada Maret 2019 sebesar 0,382. Jakarta sebesar 0,394. Tanpa melihat angka gini ratio sekalipun, ketimpangan di Ibu Kota kasatmata. Di mana ada rumah paling mewah, pasti ada rumah paling kumuh di sekitarnya.

Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak mobil mewah salah satu alternatif untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Dengan begitu, pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi karena belakangan ini rajin memburu dari pintu ke pintu penunggak pajak. Sejauh ini, mobil mewah penungak pajak hanya ditempeli stiker merah bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'. Pemasangan stiker itu merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016.

Sudah saatnya Gubernur Anies mempertimbangkan penggunaan hak istimewanya untuk memberi sanksi kurung badan (gijzeling) kepada penunggak pajak mobil mewah. Hak itu diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksaan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Ketentuan lebih rinci penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa. Pasal 44 Pergub itu menyebut penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Aturan sandera badan sudah sangat terang-benderang, mengapa takut digunakan? Atau, para penunggak pajak mobil mewah punya kedekatan dengan kekuasaan sehingga sulit dijangkau?



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita